DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Data Merupakan Faktor Utama Dalam Penyusunan Perencanaan Pengembangan Perkebunan.

Diposting     Jumat, 25 Juli 2014 09:07 pm    Oleh    ditjenbun



Flores, Data dan informasi adalah salah satu faktor utama dalam penyusunan perencanaan pengembangan perkebunan ke depan. Dengan data yang akurat akan meminimalkan kesalahan dalam menerapkan kebijakan strategis, dan data yang mutakhir dapat dijadikan ukuran evaluasi keberhasilan capaian kinerja pengembangan perkebunan yang telah dilakukan, hal itu disampaikan oleh Sekretaris Ditjen. Perkebunan dalam sambutannya pada pembukaan pertemuan penyusunan angka tetap (ATAP) 2013 di Flores, Nusa Tenggara Timur (16/06/14).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dihadiri pula oleh Kasubdit Statistik Tanaman Perkebunan, Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, BPS-RI; Kepala Subbidang Hortikultura dan Perkebunan, Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kementerian Pertanian, Kasubdit Pascapanen Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha Perkebunan, Kasubdit Pemberdayaan dan Kelembagaan Direktorat Tanaman Tahunan, Kasubdit Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar; pejabat dan petugas yang menangani data dan informasi Dinas Provinsi yang membidangi perkebunan seluruh Indonesia, serta undangan lainnya yang terkait.

Dalam sambutan Sekretaris Ditjen. Perkebunan (Sesditjenbun) yang dibacakan oleh Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan mengatakan bahwa mekanisme penyusunan data statistik angka tetap tahun 2013 adalah dengan diskusi dan pembahasan per komoditas perkebunan dan dibagi menjadi 3 kelompok yaitu kelompok tanaman tahunan, tanaman semusim dan tanaman rempah dan penyegar yang masing-masing kelompok dipandu oleh Tim Statistik, BPS, Pusdatin dan wakil dari Direktorat Teknis.

Lebih lanjut dalam sambutannya Sesditjenbun mengatakan bahwa penyusunan data statistik harus mengacu pada Pedoman Pengelolaan Data Komoditas Perkebunan (PDKP) yang didalamnya terdapat acuan-acuan dalam mengumpulkan data perkebunan, diperlukan juga pendekatan hati nurani dan kerangka logis, agar dapat menghasilkan data yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Publikasi angka statistik komoditas perkebunan sampai saat ini masih bervariasi berdasarkan kepentingan, baik angka publikasi dari Ditjen Perkebunan, BPS, asosiasi, dewan komoditas maupun instansi lainnya. Oleh karena itu, hushtag“menuju satu angka statistik perkebunan secara nasional” merupakan harapan agar angka statistik perkebunan yang dipublikasikan dimanapun dan oleh istansi manapun akan sama dan konsisten.

Hal ini sejalan dengan tujuan dari pertemuan ini yaitu sinkronisasi data statistik per komoditas antara daerah (provinsi) dan pusat (Ditjen. Perkebunan) dalam menentukan angka tetap tahun 2013. Diharapkan masing-masing provinsi dapat memberikan data dan informasi yang matang setelah dianalisis kelogisannya berdasarkan perubahan iklim, harga, animo masyarakat dan perkembangan kebijakan pemerintah daerah, tegas sesditjenbun dalam sambutannya.

Lebih lanjut sesditjenbun dalam sambutannya berpesan bahwa ketersediaan data dan informasi mutlak diperlukan dari berbagai tingkat pemerintahan, tidak hanya di tingkat Ditjen Perkebunan tetapi juga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu untuk memenuhi data yang akurat dan mutakhir serta memudahkan pelaporan dan updating data. Direktorat Jenderal Perkebunan, telah membangun dan mengembangkan aplikasi e-Statistikbun yang berbasis web yang sudah terdapat di web Direktorat Jenderal Perkebunan yang pengoperasiannya dapat dilakukan secara on-line. Dari kemudahan akses tersebut, diharapkan petugas pengolah data provinsi dan kabupaten/kota dapat meng-update secara langsung tanpa dibatasi dimensi ruang dan waktu.


Bagikan Artikel Ini  

Penentuan Pohon Induk Terpilih Cengkih.

Diposting     Rabu, 23 Juli 2014 10:07 am    Oleh    ditjenbun



BBPPTP Ambon, Maluku terkenal sejak dahulu menjadi pusat produksi rempah-rempah dunia, dan salah satunya adalah tananman cengkih. Tanaman cengkih merupakan salah satu jenis komoditas tanaman perkebunan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Kandungan minyak atsiri yang terdapat pada bunga, buah dan daun dengan cara dilakukan destilasi atau penyulingan, maka akan didapatkan hasil minyaknya, selain bunga cengkih yang diperdagangkan sebagai bahan campuran rokok, bunga cengkih juga dapat digunakan sebagai bumbu masakan. Pohon cengkih harus memiliki nilai keungulan dari produksi dan produktifitas dalam kurun masa panen tertentu, penetapan Blok Penghasil Tinggi (BPT) dan  Pohon Induk Terpilih (PIT) didasarkan pada hasil seleksi, seleksi didasarkan pada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi agar sumber benih cengkih yang dihasilkan jelas asal-usul dan potensi produksinya. Kegiatan seleksi bersifat partisipatif karena melibatkan petani pemilik kebun dalam menentukan blok maupun pohon cengkih yang unggul, sebelumnya tim ahli (Puslit, Balit dan Dinas Terkait) perlu melakukan survei ke sentra-sentra pertanaman cengkih di suatu wilayah untuk mendapatkan informasi awal mengenai kondisi pertanaman cengkih di wilayah tersebut.

 

Tahapan dalam penetapan BPT dan PIT cengkih, sebagai berikut :

a.     Eksplorasi ke sentra produksi cengkih

Pada tahap ini dilakukan eksplorasi ke daerah-daerah yang diidentifikasi sebagai sentra produksi cengkih. Daerah-daerah tersebut biasanya memiliki karakteristik lingkungan yang sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan tanaman cengkih. Petugas mengumpulkan data-data iklim dan lahan di lokasi setempat untuk selanjutnya dicocokkan dengan kriteria standar. Kriteria dan tingkat kesesuaian iklim dan lahan untuk pengembangan tanaman cengkih, Unsur iklim yang cukup menentukan terhadap tingginya produktivitas tanaman cengkih adalah curah hujan. Keluarnya bunga pada tanaman cengkih diperlukan musim yang agak kering tanpa hujan sama sekali dan penyinaran matahari yang agak terik. Selain itu juga pada tanaman cengkih diperlukan hormon florigen yang pembentukannya dirangsang oleh faktor iklim.

Bila keadaan iklim tidak mendukung, maka bunga akan keluar pada ranting-ranting yang sekurang-kurangnya telah mengalami dua masa pertumbuhan vegetatif setelah pembungaan yang terakhir. Masa bakal bunga umumnya mulai tampak dua bulan setelah adanya musim kering selama dua minggu berturut-turut, namun apabila setelah musim kering tersebut terjadi hujan yang sangat lebat yang diikuti dengan kelembapan serta temperatur udara yang dingin di malam hari maka bakal bunga dapat berubah menjadi kuncup daun. Sementara apabila musim kemarau yang berkepanjangan maka pertumbuhan bakal bunga akan terganggu atau tidak normal.

b.     Seleksi calon BPT (Blok Penghasil Tinggi) cengkih

Seleksi calon BPT menggunakan metode yang paling sederhana dan cepat dengan mengadopsi kebiasaan seleksi yang dilakukan oleh petani-petani tradisional dalam rangka menyiapkan sumber benih untuk bahan tanam di masa yang akan datang. Seleksi dilakukan secara langsung terhadap populasi tanaman yang sudah menghasilkan (TM).

Kriteria seleksi

1.     Kriteria kesesuaian iklim dan lahan

Untuk meminimalkan bias akibat pengaruh kondisi lingkungan yang beragam, maka kegiatan seleksi perlu dibatasi pada kisaran iklim dan lahan yang paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Kondisi iklim dan lahan yang ideal biasanya ditentukan di daerah-daerah sentra produksi.

2.     Kriteria tanaman

Tanaman berbentuk pohon, tingginya dapat mencapai 40 m dan dapat berumur lebih dari 200 tahun. Kanopi dapat berbentuk silindris, piramid, dan bulat tergantung pada tipe atau varietasnya. Tanaman cengkih pada umumnya menyerbuk silang dan memiliki keragaman genetik yang cukup besar. Tanaman cengkih dari segi morfologi meliputi batang, daun, dan bunga.

3.     Kriteria keterjangkauan/aksesibilitas lahan

Calon BPT harus berada pada lokasi yang mudah dijangkau oleh alat angkut/transportasi. Hal ini dimaksudkan agar apabila calon BPT tersebut lolos seleksi dan ditetapkan sebagai sumber benih, tidak akan timbul kesulitan dalam pendistribusian benih kepada pengguna.

4.     Kriteria luas lahan dan populasi tanam

Luas lahan minimum untuk dapat dijadikan sebagai calon BPT minimal 1 Ha dengan jarak tanam seragam, sehingga diperoleh populasi tanaman lebih kurang 120 – 150 pohon per hektar. Luasan minimum tersebut penting agar dapat diperoleh data riil mengenai produktivitas tanaman per hektar.

5.     Kriteria sumber dan komposisi genetik tanaman

Calon BPT harus memiliki sumber genetik yang jelas. Populasi tanaman dalam calon BPT harus diketahui asal-usul bahan tanamnya. Hal ini penting untuk menelusuri keberadaan dan identitas tertua dari populasi tanaman dalam calon BPT yang bersangkutan. Komposisi genetik dalam calon BPT juga harus relatif seragam (hanya terdiri dari satu tipe) dan berasal dari sumber bahan tanam yang sama.

6.     Kriteria kesehatan dan pemeliharaan tanaman

Calon BPT harus terdiri dari tanaman-tanaman yang kondisinya sehat, tidak menunjukkan gejala serangan hama dan penyakit berbahaya yang dapat ditularkan melalui benih. Hal ini penting untuk menghindari penyebaran hama dan penyakit berbahaya pada populasi tanaman keturunannya.

 

Hama utama tanaman cengkih

Hama utama yang menyerang tanaman cengkih adalah penggerek batang (Nothopeus hemipterus, Hexamitodera semivelutina Hell), penggerek cabang dan ranting seperti Captocercus biguttatus, Xyleborus sp dan Arbela sp.

Demikian kreteria dan keterangan singkat tentang penentuan pohon induk terpilih, sebagai penentu mutu dalam melakukan perbanyakan tanaman cengkih. (BBPPTP_Ambon)


Bagikan Artikel Ini  

Manfaat Dan Risiko Pemberian Naungan Pada Tanaman Kakao.

Diposting     Jumat, 18 Juli 2014 10:07 am    Oleh    ditjenbun



BBPPTP Ambon, Tanaman Kakao (Theobroma cacao, L) merupakan salah satu komoditas perkebunan yang dapat berbuah sepanjang tahun. Tanaman kakao berasal dari daerah hutan hujan tropis di Amerika Selatan. Habitat asli tanaman kakao yaitu daerah dengan kelembapan udara tinggi, suhu udara tinggi, dan penyinaran matahari teduh. Dari segi produktivitas, kondisi tersebut bukan merupakan kondisi terbaik. Sebaliknya dibutuhkan sinar matahari yang masuk pada perkebunan, namun cahaya yang masuk sekitar 60-80% dari cahaya langsung, dan tergantung pada musim yaitu pada musim kemarau naungan yang diberikan lebih banyak dari musim hujan. Oleh karena itu dalam budidayanya, tanaman kakao memerlukan naungan. Untuk itu perlu dilakukan pengaturan dan pemilihan tanaman naungan yang tepat, agar tanaman kakao mempunyai produktivitas tinggi. Tanaman penaung memiliki fungsi untuk :

  1. Menaungi, meredam suhu maksimum dan suhu minimum yang dapat merusak tanaman kakao. Fungsi naungan dalam hal ini lebih diutamakan pada musim kemarau.
  2. Pemecah/pematah angin. Daun kakao mudah rontok, terutama daun yang lebih muda. Untuk itu diperlukan adanya tanaman naungan agar angin yang berhembus dapat ditahan atau terkena tanaman naungan terlebih dahulu sebelum mengenai tanaman kakao.
  3. Mencegah terjadinya erosi.
  4. Menambah pendapatan sampingan. Hal ini terjadi apabila tanaman penaung yang ditanam merupakan tanaman yang mempunyai nilai jual seperti pisang, kelapa, dan lainnya.

 

Pemanfaatan tanaman penaung

Dalam pengembangan budidaya tanaman kakao memerlukan naungan. Tanaman penaung yang biasanya digunakan adalah Moghania macrophylla sebagai penaung sementara dan, Lamtoro atau Glirisidia sebagai penaung tetap, yang tidak memberikan manfaat ekonomis, sehingga kurang menarik bagi petani. Untuk itu, tanaman penaung dilakukan dengan memanfaatkan tanaman yang mempunyai nilai ekonomis seperti pisang, kelapa, dan sengon atau jati sebagai tanaman tepi. Hal yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan tanaman bernilai ekonomis tersebut adalah pengaturan tata tanam agar persaingan antara tanaman kakao dengan tanaman penaung tersebut diusahakan seminimal mungkin, namun tanaman tersebut dapat memberikan naungan yang cukup untuk tanaman kakao.

 

Risiko adanya tanaman penaung

Pada budidaya tanaman kakao diperlukan tanaman naungan, agar tanaman kakao dapat tumbuh berkembang dengan baik. Tanaman penaung harus dilakukan perawatan agar tidak menimbulkan masalah seperti adanya serangan hama dan penyakit yang dapat menurunkan produktivitas tanaman kakao. Pada kelembapan kebun yang tinggi akan menyebabkan meningkatnya serangan penyakit. Penyakit yang ditimbulkan karena tingginya tingkat kelembapan dikebun salah satunya adalah penyakit busuk buah kakao dan kanker batang. Penyakit ini disebabkan oleh jamur Phytophthora palmivora yang dalam perkembangannya sangat menyukai kondisi kebun dengan tingkat kelembapan tinggi. Pada tanaman penaung yang terlalu rimbun juga akan meningkatkan serangan hama, contohnya adalah serangan hama penggerek buah kakao (PBK-Conopomorpha cramerella). Hama ini merupakan serangga nokturnal, yaitu serangga yang aktif pada malam hari. Sedangkan pada siang hari serangga ini bersembunyi ditempat yang terlindung dari sinar matahari, yaitu pada bagian bawah cabang horizontal. Pada tanaman penaung dan tanaman kakao yang tumbuh rimbun akan disukai oleh hama PBK dan mendukung perkembangan hama ini, karena sinar matahari terhalang untuk masuk mengenai cabang, ranting, dan buah kakao. Penanaman tanaman naungan yang tidak diatur dengan jarak tanam yang benar juga akan menimbulkan masalah. Tanaman naungan yang terlalu rapat dengan tanaman pokok akan mempunyai potensi terjadinya persaingan dalam memperoleh unsur hara, air, dan sinar matahari. Risiko terjadinya hal tersebut dapat dicegah dengan cara melakukan pengaturan jarak tanam, baik antar sesama tanaman penaung maupun dengan tanaman pokok. Risiko lain akibat jarak tanam tanaman penaung yang tidak teratur adalah timbulnya efek alelopati. Efek alelopati ini dapat membahayakan tanaman kakao akibat senyawa kimia yang dikeluarkan oleh tanaman penaung, baik melalui eksudasi akar, dekomposisi serasah, dan bahan organik lainnya. Beberapa spesies tanaman penaung yang mempunyai sifat alelopati terhadap tanaman kakao adalah Cassia siamea dan Adenanthera microsperma.

 

Asosiasi OPT antara tanaman pokok dan tanaman penaung

Pada tanaman kakao yang menggunakan tanaman kelapa sebagai naungan akan berpotensi meningkatkan instensitas serangan penyakit jika tidak dilakukan pencegahan sejak awal budidaya dilakukan. Hal ini disebabkan karena penyakit yang menyerang tanaman kelapa sebagai naungan juga dapat menyerang tanaman kakao, atau dapat terjadi hal sebaliknya. Penyakit tersebut disebabkan oleh jamur Phytophthora palmivora yang pada tanaman kelapa, jamur tersebut menyebabkan penyakit busuk pucuk dan busuk buah. Sedangkan pada tanaman kakao, jamur tersebut menyebabkan penyakit kanker batang dan busuk buah. Pada tanaman kakao kedua penyakit ini belum dilaporkan menyebabkan matinya tanaman, namun penyakit ini dapat menurunkan produktivitas tanaman kakao, terutama penyakit yang menyerang buah kakao.

Busuk pucuk pada tanaman kelapa

Serangan jamur Phytophthora palmivora pada titik tumbuh tanaman kelapa menyebabkan busuk pucuk. Gejala serangan penyakit busuk pucuk yaitu janur berwarna pucat, posisi miring, dan akhirnya rebah bahkan patah. Sedikit demi sedikit daun bagian bawah akan berwarna kuning suram dan akhirnya coklat. Daun rontok, sehingga tanamann hanya mempunyai beberapa daun yang paling bawah dengan beberapa tandan buah. Titik tumbuh akan membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap. Jika dibelah, bagian yang membusuk terlihat berair. Karena titik tumbuhnya membusuk, tanaman yang sakit tidak dapat sembuh kembali, dan akhirnya mengalami kematian. Penyebaran penyakit ini dapat dilakukan oleh serangga, angin, atau percikan air hujan dengan memencarkan spora jamur. Serangga tersebut seperti Oryctes rhinoceros danRhynchophorus sp. yang merupakan serangga penggerek pucuk kelapa. Penyakit ini menyerang pada perkebunan yang cenderung memiliki kelembapan tinggi atau basah. Terkadang ditemui pada kebun yang terletak ditepi sungai. Penyakit ini juga menyerang pada kebun yang sering tergenang air, seperti terkena banjir atau merupakan daerah pasang surut.

Busuk buah kelapa

Serangan jamur P. palmivora pada buah kelapa mengakibatkan busuk buah, sehingga membuat buah kelapa menjadi jatuh/gugur buah. Gejala penyakit gugur buah adalah terdapat bercak berwarna coklat muda kebasahan. Bercak akan membesar, pada pusat bercak akan mengendap dan kering, namun tepi bercak akan tetap kebasah-basahan. Biasanya buah kelapa akan gugur jika bercak mencapai kelopak (tudung bunga). Dalam sabut kelapa, penyakit ini berkembang lebih cepat. Sabut kelapa akan berwarna coklat merah jambu atau coklat kekuningan, dan akhirnya akan berwarna coklat tua. Pada buah kelapa yang gugur akan terbentuk miselium jamur berwarna putih didekat kelopak atau pada luka bekas tangkai. Penyakit ini menyerang buah kelapa yang masih muda dan juga buah kelapa yang telah tua.

Busuk buah kakao

Gejala serangan jamur P. palmivora pada buah kakao mengakibatkan warna buah berubah yang awalnya terdapat bercak coklat kehitaman dan menjadi busuk berwarna hitam, biasanya dimulai dari ujung atau pangkal buah. Perubahan warna tersebut merupakan akibat dari pembusukan jaringan yang terserang P. palmivora. Pada keadaan udara lembap pembusukan dengan cepat meluas ke seluruh bagian buah, sehingga buah berwarna hitam. Pada permukaan buah yang telah busuk sebagian atau seluruhnya ditumbuhi miselium jamur berwarna putih seperti tepung yang agak kasar. Serangan pada buah muda, yaitu pada saat biji masih menempel pada daging buah, mengakibatkan biji mengkerut dan terhambat pertumbuhannya. Serangan pada buah yang hampir masak menyebabkan biji berwarna hitam, sehingga menurunkan kualitasnya. Namun, apabila jamur ini menyerang pada buah yang telah masak, maka biji kakao yang ada didalamnya masih dapat diselamatkan/dipanen.

Kanker batang pada tanaman kakao

Gejala serangan jamur P. palmivora pada batang mengakibatkan penyakit kanker batang. Bagian batang yang terserang penyakit kanker berwarna lebih gelap. Pada varietas tanaman yang rentan terhadap penyakit ini, maka bagian batang yang terserang akan mengeluarkan cairan kemerahan dan nampak lapisan karat pada permukaan kulit. Gejala ini terkadang tidak terlihat karena tertutup oleh lapisan luar kulit, namun apabila lapisan tersebut dikorek maka akan nampak lapisan kulit bagian dalam yang berwarna merah kecoklatan (Haryono Semangun, 2008). P. palmivora ini bertahan didalam tanah, dan dapat terbawa lewat percikan air hujan ke buah yang ada didekat permukaan tanah atau terangkut oleh serangga seperti semut hingga berpindah ke buah yang lebih tinggi. Setelah menginfeksi selama beberapa hari, jamur akan menghasilkan sporangium. Dengan sporangium ini, maka jamur akan menyebar oleh percikan air, angin, atau terbawa oleh serangga ke buah atau bagian tanaman yang lain. Penyakit ini berkembang dengan cepat pada kebun yang mempunyai curah hujan tinggi dengan kondisi lembap. Jamur P. palmivora yang menyerang buah kakao akan menyebar dengan menyerang bantalan buah dan berkembang hingga menyebabkan kanker batang, yang kemudian akan menyerang buah kakao kembali. Sekali patogen berhasil menginfeksi buah, maka tidak ada perlakuan apapun yang mampu mencegah perkembangan penyakit di dalam buah. Buah yang busuk karena serangan jamur ini akan menjadi sumber inokulum yang sangat potensial. Untuk itu jika ditemukan buah kakao yang terserang jamur P. palmivora segera dipetik untuk mengurangi semakin parahnya serangan jamur ini.

Pengelolaan tanaman naungan

Pengelolaan tanaman naungan perlu dilakukan mengingat risiko yang ditimbulkan oleh tanaman penaung yang tidak dilakukan pemeliharaan seperti yang telah diinformasikan diatas. Sebaiknya tanaman penaung yang digunakan bukan merupakan tanaman inang dari jamur P. palmivora, seperti yang telah disebutkan yaitu tanaman kelapa. Namun, jika tanaman kelapa telah ada dikebun tersebut sebelum pengaturan jarak tanam ditentukan, maka langkah yang dilakukan adalah menyesuaikan jarak tanam dengan tanaman kelapa (penaung) yang telah ada. Selain itu juga perlu dilakukan tindakan perawatan kebun yang dilakukan secara rutin. Tindakan tersebut salah satunya adalah perlakuan pemangkasan. Setidaknya pemangkasan dilakukan setahun sekali dan sebaiknya dilakukan pada musim penghujan. Pengurangan populasi tanaman penaung secara berangsur-angsur setelah tajuk tanaman kakao mulai menutup. Pengurangan populasi dilakukan dengan cara mendongkel tanaman penaung tersebut. Pengurangan tanaman penaung tersebut dilakukan pada tanaman seperti pisang, lamtoro, dan gamal. Untuk tanaman penaung berupa tanaman kelapa tidak perlu dilakukan penjarangan populasi tanaman, fungsi naungan dengan tanaman kelapa dapat diatur dengan melakukan siwingan (pangkasan) pelepah daun bila penaungannya terlalu gelap, terutama pada musim hujan. Demikian pula ada tanaman kelapa yang sudah cukup tua dan tinggi, apabila penaungannya kurang dapat ditambah tanaman penaung lain misalnya dengan lamtoro yang ditanam pada diagonal tanaman kelapa. Syarat tanaman penaung yang ideal adalah sebagai berikut :

  1. Bukan merupakan inang dari hama atau penyakit;
  2. Tahan terhadap tiupan angin kencang;
  3. Tidak memiliki sifat alelopati;
  4. Idealnya berasal dari suku Leguminosa.

Dalam budidaya tanaman kakao tidak terlepas oleh adanya tanaman penaung. Untuk itu sebelum penanaman kakao diperlukan naungan yang baik. Tanpa persiapan naungan yang baik, pengembangan tanaman kakao akan sulit diharapkan keberhasilannya. Penggunaan tanaman penaung yang mempunyai nilai ekonomis seperti pisang, kelapa, jati, dan sengon dapat diberikan. Namun, penggunaan penaung tersebut perlu disusun dengan jarak tanam yang tepat, sehingga dapat memberikan produksi yang optimal. Selain perawatan pada tanaman pokok dalam hal ini adalah tanaman kakao, juga perlu dilakukan perawatan pada tanaman penaung seperti yang telah disebutkan diatas. Diharapkan petani kakao dapat menerapkan informasi seperti tersebut diatas sehingga dapat diperoleh tanaman kakao dengan pertumbuhan baik dan produksi yang tinggi.


Bagikan Artikel Ini  

Pengukuhan Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.

Diposting     Senin, 14 Juli 2014 09:07 pm    Oleh    ditjenbun



JAKARTA-Untuk mengendalian dan mencegah meluasnya kebakaran lahan perkebunan dan hutan di wilayah Indonesia yang terjadi hampir setiap tahun menimbulkan dampak yang besar dibentuk  Brigade Pengendalian  Kebakaran Lahan dan Kebun. Brigade ini juga merupakan rencana aksi pada Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri.

Menteri  Koordinator  Bidang Kesejahteraan  Rakyat, Agung Laksono, mengukuhkan Brigade  Pengendalian  Kebakaran Lahan dan Kebun di Kementerian  Pertanian, bertempat di Gedung F Kantor Pusat Kementerian Pertanian (11/7).

Menurut Menteri Pertanian Suswono tugas Brigade Pusat adalah berkoordinasi, penyusunan pedoman, peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia serta penerapan teknologi pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

Sebagai tindak lanjut dari pengukuhan di tingkat pusat, gubernur dan bupati/walikota terutama di wilayah yang rawan kebakaran lahan dan kebun untuk segera membentuk Brigade Provinsi/Kabupaten/Kota. Brigade inilah yang menjalankan operasional pengendalian kebakaran sesuai dengan jenjang dan tingkatanya. Pembentukannya harus mencapai tingkat desa yaitu KTPA (Kelompok Tani Pengendali Api). Dalam pelaksanaan penanggulangan  perlu sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha.

Lebih lanjut menteri menjelaskan, bahwa kebakaran ini disebabkan oleh faktor manusia, selain itu juga karena faktor iklim dan alam, dimana perilaku sebagian masyarakat dalam aktifitas membuka lahan kebanyakan dengan cara dibakar dan diduga inilah penyebab utama kebakaran lahan dan kebun.

Mentan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang telah dlakukan diantaranya melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada para pemangku kepentingan, memperluas Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), agar meningkatkan dan memperluas jaringan kerja dengan pengusaha perkebunan. Semua itu adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kebakaran lahan dan kebun.


Bagikan Artikel Ini  

PENGHARGAAN APN KEBANGGAAN STAKEHOLDER YANG TERKAIT DENGAN KETAHANAN PANGAN.

Diposting     Jumat, 11 Juli 2014 09:07 pm    Oleh    ditjenbun



Adhikarya Pangan Nusantara (APN) merupakan penghargaan yang sangat diharapkan oleh para stakeholder pelaku ketahanan pangan di seluruh Nusantara ini yang akan diserahkan langsung di Istana Presiden oleh Presiden RI selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan pada bulan November 2014 yang akan datang. Kategori penerima penghargaan ini adalah: Pembina Ketahanan Pangan, Pelopor Ketahanan Pangan, Pelayanan Ketahanan Pangan, Pelaku Pembangunan Ketahanan Pangan dan Pemangku Ketahanan Pangan.

Tujuan diselenggarakan Lomba APN ini adalah: 1). Menumbuhkan dan mendorong semangat, kreativitas, dan partisipasi masyarakat untuk mengambil peran lebih besar dalam upaya mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan, 2). Memberikan motivasi kepada aparatur pemerintah untuk memacu daerah dalam mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan di daerah.

Panitia Penyelenggara Pemberian Penghargaan APN Tahun 2014 melibatkan seluruh anggota Dewan Ketahanan Pangan, dan seluruh Eselon I lingkup Kementan. Tim Penilai berasal dari komponen yang independent yaitu dari Anggota Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Kelompok Kerja DKP, Pakar, Cendikiawan, dan Perwakilan Organisasi Profesi.

Direktorat Jenderal Perkebunan “siap mensukseskan acara pemberian penghargaan APN 2014” Direktorat Jenderal Perkebunan sendiri juga menyelenggarakan Lomba Petani/Kelompok Usaha Perkebunan Yang Berprestasi Tahun 2014. Sebagai Penanggung Jawab adalah Nurnowo Paridjo, Direktur Tanaman Semusim dan melibatkan seluruh Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan. Ditjen Perkebunan sedang melakukan persiapan dengan menyusun jadwal kegiatan guna mendukung kelancaran pelaksanaan lomba. Dengan demikian lomba berjalan dengan lancar dan dapat terpilih pemenang yang terbaik dan yang dapat memberikan contoh, motivasi kepada masyarakat. Yang terpenting adalah para pemenang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayahnya. Pada bulan September akan dilakukan verifikasi kepada calon pemenang yang diusulkan oleh seluruh provinsi di Indonesia.

Para pelaku pembangunan di daerah selamat berlomba dengan sportif….selamat berkarya, selamat berprestasi dan sukses. (dirat_tansim)


Bagikan Artikel Ini  

Kulit Buah Kakao Pun Masih Bermanfaat.

Diposting        Oleh    ditjenbun



BBPPTP Ambon, Buah kakao terdiri dari kulit buah, pulp, keping biji dan plasenta. Kulit buah kakao merupakan bagian terbesar dari buah kakao. Buah kakao terdiri dari 75% kulit buah, 3% plasenta, 22% biji (Wahyudi, et. al., 2008). Dengan demikian semakin meningkatnya produksi biji kakao, mengakibatkan semakin meningkatnya kulit buah kakao yang terbuang. Kulit buah kakao mempunyai komposisi kimia yang cukup kompleks. Salah satu bahan kimia yang dikandungnya adalah fenol. Fenol merupakan senyawa kimia yang bersifat antimikroba. Senyawa antimikroba adalah senyawa biologis atau kimia yang dapat menghambat pertumbuhan dan aktifitas mikroba. Berdasarkan hal tersebut, kulit buah kakao memiliki potensi untuk dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif pengendali dalam menghambat pertumbuhan mikroba patogen yang menyebabkan penyakit tanaman. Komposisi kimia kulit buah kakao yaitu Air 12,98%, Total N 32,52%, Protein 9,65%, Lemak 0,15%, Serat kasar 33,9% dan Abu 10,8%.

Senyawa antimikroba

Senyawa antimikroba dapat bersifat bakterisidal (membunuh bakteri), bakteristik (menghambat pertumbuhan bakteri), fungisidal (membunuh jamur), fungistatik (menghambat pertumbuhan jamur) dan lainnya. Beberapa mekanisme senyawa antimikroba dalam menghambat pertumbuhan mikroba adalah sebagai berikut :

  1. Merusak dinding sel sehingga mengakibatkan lisis atau menghambat proses pembentukan dinding sel pada sel yang sedang tumbuh,
  2. Mengubah permeabilitas membran sitoplasma yang menyebabkan kebocoran nutrient dari dalam sel, misalnya yang disebabkan oleh senyawa fenolik, deterjen sintetis, sabun dan senyawa amonium kuartener,
  3. Mendenaturasi protein sel,
  4. Merusak sistem metabolisme di dalam sel dengan cara menghambat kerja enzim intraseluler.

Beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas antimikroba dalam membunuh mikroorganisme atau menghambat pertumbuhan adalah :

  1. Konsentrasi zat antimikroba,
  2. Jenis, jumlah, umur, dan keadaan mikroorganisme,
  3. Suhu,
  4. Waktu,
  5. Sifat fisik dan kimia seperti pH dan kelembapan.

Penggunaan bahan kimia pada konsentrasi tertentu dapat bersifat fungisidal, atau hanya menghambat pada konsentrasi yang lebih rendah atau bahkan tidak efektif. Beberapa senyawa kimia yang dapat berfungsi sebagai antimikroba adalah alkohol, halogen, logam berat dan senyawanya, zat warna, deterjen, senyawa ammonium kuartemer, asam dan basa, gas khemosterilan dan senyawa fenol. Cara kerja senyawa-senyawa ini memiliki perbedaan tetapi bertujuan untuk menghambat dan membunuh mikroba. Mekanisme kerja senyawa fenolik adalah mendenaturasi protein dan merusak membran sel dengan cara melarutkan lemak yang terdapat pada dinding sel karena senyawa ini mampu melakukan migrasi dan fase cair ke fase lemak. Senyawa fenol ini dapat membunuh mikroba dengan merusak membran sel. Hal ini berakibat terjadinya kebocoran sel yang ditandai dengan keluarnya makromolekul seperti protein dan asam nukleat dari dalam sel. Kebocoran sel mikroba dapat disebabkan karena rusaknya ikatan hidrolik komponen penyusun membran sel seperti protein dan fosfolipida serta larutnya komponen-komponen yang berikatan secara hidrolik. Hal ini berakibat meningkatnya permeabilitas sel sehingga memungkinkan masuknya senyawa-senyawa fenol da ion-ion organik ke dalam sel dan keluarnya substansi sel seperti protein dan asam nukleat yang berakibat pada kematian sel. Fenol dapat ditemukan dalam teh, kakao, kopi, apel, dan sebagainya. Kulit buah kakao awalnya berwarna putih, tetapi jika dilukai akan berubah menjadi coklat. Reaksi perubahan warna menjadi coklat sering dijumpai pada buah-buahan yang mengandung substrat senyawa fenolik. Senyawa fenolik akan teroksidasi menjadi senyawa kuinon jika berinteraksi dengan oksigen yang dibantu oleh aktivitas enzim fenol oksidase. Salah satu faktor yang mempengaruhi jumlah kandungan fenol dalam buah adalah tingkat kematangan buah. Tingkat kematangan buah kakao yang berbeda akan mempengaruhi jumlah kandungan fenol yang berbeda pula.

Phytophthora palmivora

Phytophthora palmivora merupakan salah satu jenis jamur yang paling ganas dalam merusak tanaman kakao. Jamur ini mempunyai sifat saprofit fakultatif. Adapun klasifikasi jamur P. palmivora, yaitu :

Kingdom             : Mycetae

Divisi                   : Eumycota

Kelas                   : Oomycetes

Ordo                    : Pythiales

Famili                  : Pythiaceae

Genus                 : Phytophtora

Spesies               : Phytophtora palmivora

Seluruh bagian tanaman kakao dapat terinfeksi oleh patogen tersebut mulai dari akar, batang, bunga, buah dan daun, tetapi yang paling sering dijumpai adalah batang dan buah. Kerusakan pada batang dapat menyebabkan penyakit kanker batang. Kerusakan pada buah menyebabkan penyakit busuk buah. Namun kerugian yang sangat tinggi disebabkan oleh serangan pada buah.

Gejala serangan jamur P. palmivora pada buah kakao mengakibatkan warna buah  berubah yang awalnya terdapat bercak coklat kehitaman dan menjadi busuk berwarna hitam, biasanya dimulai dari ujung atau pangkal buah. Perubahan warna tersebut merupakan akibat dari pembusukan jaringan yang terserang P. palmivora. Pada keadaan udara lembap pembusukan dengan cepat meluas ke seluruh bagian buah, sehingga buah berwarna hitam. Pada permukaan buah yang telah busuk sebagian atau seluruhnya ditumbuhi miselium jamur berwarna putih seperti tepung yang agak kasar. Suhu yang berkisar 27-30°C dan ditunjang oleh tingkat kelembapan 70-85% sangat mendukung (kondusif) dalam perkembangan maupun pertumbuhan spora yang begitu cepat. Serangan pada buah muda, yaitu pada saat biji masih menempel pada daging buah, mengakibatkan biji mengkerut dan terhambat pertumbuhannya. Serangan pada buah yang hampir masak menyebabkan biji berwarna hitam, sehingga menurunkan kualitasnya. Namun, apabila jamur ini menyerang pada buah yang telah masak, maka biji kakao yang ada didalamnya masih dapat diselamatkan/dipanen.

Gejala serangan jamur P. palmivora pada batang mengakibatkan penyakit kanker batang. Bagian batang yang terserang penyakit kanker berwarna lebih gelap. Pada varietas tanaman yang rentan terhadap penyakit ini, maka bagian batang yang terserang akan mengeluarkan cairan kemerahan yang setelah mengering akan nampak lapisan karat pada permukaan kulit. Gejala ini terkadang tidak terlihat karena tertutup oleh lapisan luar kulit, namun apabila lapisan tersebut dikorek maka akan nampak lapisan kulit bagian dalam yang berwarna merah kecoklatan (Haryono Semangun, 2008).

P. palmivora ini bertahan didalam tanah, dan dapat terbawa lewat percikan air hujan ke buah yang ada didekat permukaan tanah atau terangkut oleh serangga seperti semut hingga berpindah ke buah yang lebih tinggi. Setelah menginfeksi selama beberapa hari, jamur akan menghasilkan sporangium. Dengan sporangium ini, maka jamur akan menyebar oleh percikan air, angin, atau terbawa oleh serangga ke buah atau bagian tanaman yang lain. Penyakit ini berkembang dengan cepat pada kebun yang mempunyai curah hujan tinggi dengan kondisi lembap. Jamur P. palmivora yang menyerang buah kakao akan menyebar dengan menyerang bantalan buah dan berkembang hingga menyebabkan kanker batang, yang kemudian akan menyerang buah kakao kembali. Sekali patogen berhasil menginfeksi buah, maka tidak ada perlakuan apapun yang mampu mencegah perkembangan penyakit di dalam buah. Buah yang menjadi busuk akan menjadi sumber penularan penyakit yang sangat potensial. Untuk itu jika ditemukan buah kakao yang terserang jamur P. palmivora segera dipetik untuk mengurangi semakin parahnya serangan jamur ini.

Pembuatan ekstrak kulit buah kakao

Pembuatan ekstrak dari kulit buah kakao dilakukan dengan cara kulit buah kakao segar dicuci, dirajang, dan ditimbang sebanyak 500 gram, kemudian diblender dan disaring dengan kain kassa. Jumlah air yang ditambahkan saat pemblenderan adalah 500 ml. ekstrak yang diperoleh diambil, sedangkan ampasnya dibuang.

Pengaruh ekstrak kulit buah kakao terhadap pertumbuhan jamur P. palmivora

Pada media yang diberi ekstrak kulit buah kakao, pertumbuhan jamur P. palmivora lebih rendah bila dibandingkan dengan media yang tidak ditambahkan ekstrak kulit buah kakao. Hal ini menunjukkan bahwa didalam ekstrak kulit buah kakao tersebut terdapat komponen antimikroba yang dapat digunakan untuk menghambat pertumbuhan jamur P. palmivora.Kemampuan ekstrak kulit buah kakao untuk menghambat pertumbuhan jamur ini disebabkan karena adanya senyawa-senyawa antimikroba pada kulit buah kakao, seperti fenol. Namun, untuk lebih jelasnya perlu dilakukan pengujian lebih lanjut. Selain itu, mungkin disebabkan karena aktivitas senyawa kuinon. Senyawa kuinon merupakan senyawa fenolik yang teroksidasi dengan bantuan aktivitas enzim fenol oksidase. Kulit buah kakao yang masih mentah mempunyai kandungan fenol lebih tinggi bila dibandingkan dengan kulit buah kakao yang telah masak.

Dari informasi diatas menunjukkan bahwa kulit buah kakao sebagai limbah dari perkebunan kakao masih dapat memberikan manfaat. Namun, pemanfaatan kulit buah kakao untuk diolah menjadi ekstrak sehingga dapat digunakan untuk pengendalian jamur P. palmivora perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut untuk aplikasi pada tanaman dilapang. Selain itu, ekstrak tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan nilai guna dari kulit buah kakao yang terkadang hanya digunakan sebagai pakan ternak atau bahan pembuatan pupuk kompos.


Bagikan Artikel Ini  

ISPO dan Perkembangannya.

Diposting     Rabu, 02 Juli 2014 09:07 pm    Oleh    ditjenbun



Laporan dari hasil kunjungan Wakil Menteri Perdagangan ke sejumlah Negara-negara Uni Eropa dan Amerika, diinformasikan bahwa pasar Internasional saat ini menggunakan sistem sertifikasi Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dan keberadaan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) masih belum dapat diterima dibandingkan dengan RSPO. Sampai saat ini perkembangan sertifikasi ISPO, 40 Perusahaan sudah mendapatkan sertifikat ISPO. Ada beberapa saran apakah perusahaan kelapa sawit yang sudah mendapat sertifikat RSPO dapat lulus sertifikat ISPO. Agar tidak terjadi duplikasi, serta apakah RSPO kompatibel dengan ISPO.

Antara ISPO dan RSPO filosofinya berbeda dan tidak kompatibel. RSPO merupakan standar yang disusun oleh retail, manufacture, NGO, asosiasi nirlaba pemangku kepentingan terkait kelapa sawit atas desakan konsumen Uni Eropa. Di luar Uni Eropa, belum ada tuntutan konsumen untuk menerapkan sustainability seperti RSPO. RSPO bersifat voluntarily (sukarela), sehingga kurang kuat penegakannya (enforcement), dan tidak berbasis peraturan pemerintah. Tidak ada sanksi dalam RSPO dan tidak ada prasyarat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit .

Sedangkan ISPO merupakan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/ 3/2011 tanggal 29 Maret 2011 terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diterbitkan dalam rangka pemenuhan sustainability sebagai amanah UUD 1945 dan berlaku mandatory (wajib bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Indonesia), Penegakannya kuat (enforcement), karena didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan Pemerintah. Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib mentaati ketentuan ISPO mulai dari hulu (kebun) hingga hilir (pengolahan hasil). Sanksi bagi yang tidak melaksanakan penerapan ISPO adalah penurunan kelas kebun. Prasyarat untuk mengajukan Sertifikasi ISPO adalah kebun yang sudah mendapatkan Kelas I, II atau III dari hasil Penilaian Usaha Perkebunan.

Perlu adanya upaya agar ISPO dapat diterima oleh negara-negara konsumen terutama di Negara-negara Uni Eropa dan Amerika. Kementerian Pertanian sejak tahun 2012 telah melaksanakan sosialisasi ISPO ke negara Uni Eropa seperti Belgia, Spanyol, Inggris termasuk ke negara-negara konsumen terbesar di Asia seperti Cina dan India.

Perkembangan ISPO saat ini sudah 40 perusahaan kelapa sawit yang telah mendapat sertifikat ISPO, 19 Perusahaan kelapa sawit dalam proses pengakuan dari 145 perusahaan yang mengajukan sertifikasi. Lembaga sertifikasi yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berjumlah 11 Lembaga Sertifikasi ISPO.

Perlu diadakan pertemuan lanjutan secara informal antara wakil Menteri Pertanian dengan wakil Kementerian Perdagangan untuk membahas perkembangan ISPO dan upaya-upaya agar ISPO dapat diterima oleh negara-negara konsumen terutama di Negara-negara Uni Eropa dan Amerika. (dirat_pascapanen)


Bagikan Artikel Ini  

Rencana Aksi Penyempurnaan Keterbukaan Informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut Daftar Informasi.

Diposting        Oleh    ditjenbun



Pembangunan perkebunan yang dilakukan melalui bentuk usaha perkebunan yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perkebunan Negara (Persero), Perusahaan Daerah (Perusda) dan koperasi cukup berkembang yang ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan luas, pemberian izin usaha berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P).

IUP-B, IUP-P, dan IUP-P merupakan legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang mengusahakan luasan lahan 25 Ha atau lebih sedangkan di bawah luas areal tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki izin sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tetapi dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.

IUP-B, IUP-P dan IUP diberikan oleh bupati/walikota apabila lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan gubernur untuk lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada pada lintas kabupaten/kota.

Dalam rangka memenuhi asas keterbukaan informasi publik di bidang perizinan usaha perkebunan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan ditetapkan dalam Pasal 26
ayat (1)
Gubernur atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,  Pasal 22, atau Pasal 23 dan wajib memberikan jawaban menyetujui atau menolak;
ayat (2)
Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lengkap dan benar gubernur atau bupati/walikota paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak memberikan jawaban menyetujui harus mengumumkan permohonan pemohon yang berisi identitas pemohon, lokasi kebun beserta petanya, luas dan asal lahan serta kapasitas industri pengolahan hasil perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui papan pengumuman resmi di kantor kecamatan, bupati/walikota atau kantor gubernur dan website pemerintah daerah setempat selama 30 (tiga puluh) hari sesuai kewenangan;
ayat (3)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat sekitar memberikan masukan atas permohonan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung;
ayat (4)
Gubernur atau bupati/walikota setelah menerima masukan atau tidak ada masukan dari masyarakat sekitar, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kajian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
ayat (5)
Permohonan disetujui dan diterbitkan  IUP-B,  IUP-P atau IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pengkajian atas masukan masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak ada sanggahan selama jangka waktu pengumuman resmi dan website pemerintah daerah setempat;
ayat (6)
IUP-B,  IUP-P atau IUP yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diumumkan melalui papan pengumuman resmi di kantor kecamatan, bupati/walikota atau kantor gubernur sesuai kewenangan dan website pemerintah daerah setempat.

Lebih lanjut ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 bahwa Gubernur atau bupati/walikota dalam menerbitkan IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan atau Persetujuan Diversifikasi Usaha, harus menyampaikan tembusan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan media elektronik tercepat; dan ayat (2) IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Persetujuan Diversifikasi Usaha yang diterima oleh perusahaan, selanjutnya di copy untuk disampaikan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan media elektronik tercepat.

Penyampaian copy izin oleh perusahaan perkebunan dilengkapi dengan peta digital lokasi IUP-B atau IUP skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi perkebunan dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Rekapitulasi data izin usaha perkebunan meliputi IUP-B, IUP-P atau IUP periode sampai dengan Juni 2014, dapat di download di direktori download dan Perizinan


Bagikan Artikel Ini  

Pelaksanaan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan di provinsi Jambi.

Diposting        Oleh    ditjenbun



Sejarah pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak teridentifikasi secara pasti, diperkirakan tahun 1980 an. Tahun 1983/1984 mulai diusahakan oleh perusahaan negara (PTPN) dengan pola PIR (Sei Bahar, Bunut, SMK, Tanjung Llebar). Perusahaan swasta juga bergerak menanamkan modal untuk  mengusahakan kelapa sawit.

Tahun 2000 an petani termotivasi untuk mengusahakan kelapa sawit, sehingga secara swadaya mulai diusahakan dengan menggunakan bibit yang tidak jelas asal usulnya. Pemerintah pusat dan provinsi tahun 2005  mengalokasikan dana untuk bantuan bibit kelapa sawit dengan didahului sosialisasi penggunaan bibit unggul mengusahakan kelapa sawit secara swadaya harus berkelompok untuk kemudahan pemasaran Tandan Buah Segar (TBS). Saat ini kelapa sawit di Provinsi Jambi sudah 1 (satu) siklus.

Hambatan pengembangan kelapa sawit, antara lain rendahnya produktivitas tanaman, Bahan tanaman palsu, Pemupukan kurang, Kultur teknis belum optimal, Lahan tidak sesuai, Kurangnya pengetahuan petani dan Banyak tanaman tua.

Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu melalui : (1) Peningkatan produksi melalui program intensifikasi (pemupukan, penggunaan bibit bersertifikat bermutu dan atayu pemberian pupuk dan agron input lainnya dll), ekstensifikasi (memanfaatkan lahan tidur dll), dan peremajaan/ re-planting (revitalisasi perkebunan), (2) sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit nasional pemerintah bersama stakeholder mempunyai visi pembangunan perkebunan kelapa sawit 35: 26 pada tahun 2025 yang artinya produktivitas ditingkatkan menjadi 35 ton tbs/ha/tahun dan rendemen cpo 26%, dan (3) peningkatan mutu produk melalui pelaksanaan pengembangan kelapa sawit dalam bingkai pembangunan berkelanjutan dengan standarisasi mutu produk  (sertifikasi ISPO, RSPO, dll).


Bagikan Artikel Ini  

Biaya Pembuatan Kebun Sawit .

Diposting     Selasa, 01 Juli 2014 02:07 pm    Oleh    ditjenbun



Dalam penanaman kelapa sawit maka ada beberapa jenis pekerjaan yang akan di lakukan yaitu mulai dari pembukaan lahan, penanaman, pembuatan jalan dan parit serta pemeliharaan menjelang panen. saat ini biaya untuk investasi pembuatan kebun kelapa sawit adalah sekitar Rp. 40.000.000/Ha.


Bagikan Artikel Ini