KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Visi & Misi

Visi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan untuk melaksanakan pembangunan perkebunan adalah untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan secara optimal untuk memperkokoh pondasi sistem pertanian bio-industry berkelanjutan

Visi dan Misi Kementerian Pertanian :

Visi:

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, ditetapkan Visi Presiden dan Wakil Presiden RI 2020 – 2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Untuk mendukung Visi tersebut, maka Kementerian Pertanian menetapkan Visi Pertanian Tahun 2020 – 2024, yakni :  

Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong

Misi :

Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah:

  • Mewujudkan ketahanan pangan
  • Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Pertanian
  • Pengelolaan Kementerian Pertanian yang bersih, efektif dan terpercaya

Adapun Visi Misi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perkebunan adalah :

VISI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN

Visi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan untuk melaksanakan pembangunan perkebunan adalah untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan secara optimal untuk memperkokoh pondasi sistem pertanian bio-industry berkelanjutan, dalam rangka mendukung Visi Kementerian Pertanian yaitu mewujudkan sistem pertanian bio-industry berkelanjutan yang menghasilkan beragam pangan sehat dan produk bernilai tambah tinggi berbasis sumber daya lokal untuk kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.

MISI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN 

Mengacu pada misi pembangunan nasional dan Kementerian Pertanian, misi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan untuk melaksanakan pembangunan perkebunan adalah:

  1. Memberikan pelayanan perencanaa, program, anggaran dan kerjasama teknis yang berkualitas; pengelolaan administrasi keuangan dan aset yang berkualitas; memberikan pelayanan umum, tata laksana, kepegawaian, humas, hukum dan administrasi perkantoran yang berkualitas; melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penyediaan data serta informasi yang berkualitas;
  2. Mendorong upaya peningkatan produyksi dan produktivitas usaha budidaya tanaman semusim, tanaman rempah dan penyegar dan tanaman tahunan;
  3. Memfasilitasi terwujudnya integrasi antar pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan dengan pendekatan kawasan; memotivasi petani/pekebun dalam penerapan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kondisi lokal/wilayah setempat; serta mendorong pemberdayaan petani dan penumbuhan kelembagaan petani;
  4. Memfasilitasi ketersediaan teknologi, sistem perlindungan perkebunan, pengamatan, pemantauan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dan penanganan dampak perubahan iklim;
  5. Memfasilitasi peningkatan penyediaan teknologi dan penerapan pascapanen budidaya tanaman semusim, tanaman rempah penyegar dan tanaman tahunan;
  6. Memfasilitasi peningkatan bimbingan dan penanganan usaha perkebunan berkelanjutan seperti ISPO (Indonesia Suistainable Palm Oil), PIR (Perkebunan Inti Rakyat), Rekomtek (Rekomendasi Teknis) dan lain-lain;
  7. Memfasilitasi peningkatan penanganan gangguan usaha dan konflik perkebunan