TUGAS
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan
FUNGSI
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindunganperkebunan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perbenihan dan sarana produksi budidaya serta perlindungan perkebunan
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal