Aset menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Daftar Aset Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2016 (Download)
Daftar Aset Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2017 (Download)
Daftar Aset Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2018 (Download)
Daftar Aset Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2019 (Download)
Daftar Aset Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2020 (Download)
Daftar Aset Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2021 (Download)
Daftar Aset Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2022 (Download)
Daftar Aset Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2023 (Download)
Daftar Aset Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2024 (Download)