KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sejarah

Untuk sampai pada titik pijak saat ini, bangsa Indonesia telah meniti sebuah sejarah panjang. Tak pelak lagi perkebunan dengan seluruh dimensinya yang mencakup komunitas, perdagangan, industri dan areal perkebunan itu sendiri telah menorehkan sejarah..

Bangsa Indonesia telah meniti sebuah sejarah panjang. Tak pelak lagi perkebunan dengan seluruh dimensinya yang mencakup komunitas, perdagangan, industri dan areal perkebunan itu sendiri telah menorehkan sejarah dengan warna tersendiri dalam sejarah Indonesia. Semenjak rempah-rempah menjadi barang mewah kerajaan-kerajaan di dunia beberapa abad sebelum Masehi, serta ditunjang oleh keahlian orang Indonesia mengarungi lautan dan mampu berlayar lintas negara, gugusan kepulauan Nusantara dari Barat hingga ke Timur menjadi layaknya harta karun perkebunan yang sangat kaya.

Sejak 19 Agustus 1945, sektor pertanian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan, dengan Ir. R. P. Surachman Tjokroadisurjo sebagai Menteri Kemakmuran pertama. Dikarenakan situasi Indonesia pada saat itu masih kacau oleh kedatangan tentara Belanda, Kementerian Kemakmuran mendirikan cabang di Magelang yang dipimpin oleh R.M. Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke Borobudur kemudian beralih ke Yogyakarta.

Pada tahun 1969 Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1969 tentang Meniadakan Direktorat Jenderal Perkebunan Rakyat dan Direktorat Jenderal Perkebunan Negara pada Departemen Pertanian dan Membentuk Direktorat Jenderal Perkebunan dalam lingkungan Departemen Pertanian.

Pada Tahun 2009 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Departemen Pertanian berubah menjadi Kementerian Pertanian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Sesuai dengan Permentan tersebut ditetapkan Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan adalah Sekretariat Ditjen Perkebunan, Direktorat Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar, Direktorat Tanaman Tahunan, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktorat Pasca Panen dan Pembinaan Usaha.

Pada Tahun 2022 Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, sesuai hal tersebut ditetapkan Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan adalah Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Perbenihan Perkebunan, Direktorat Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.