KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

ISPO dan Perkembangannya.

Diposting     Rabu, 02 Juli 2014 09:07 pm    Oleh    ditjenbun



Laporan dari hasil kunjungan Wakil Menteri Perdagangan ke sejumlah Negara-negara Uni Eropa dan Amerika, diinformasikan bahwa pasar Internasional saat ini menggunakan sistem sertifikasi Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dan keberadaan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) masih belum dapat diterima dibandingkan dengan RSPO. Sampai saat ini perkembangan sertifikasi ISPO, 40 Perusahaan sudah mendapatkan sertifikat ISPO. Ada beberapa saran apakah perusahaan kelapa sawit yang sudah mendapat sertifikat RSPO dapat lulus sertifikat ISPO. Agar tidak terjadi duplikasi, serta apakah RSPO kompatibel dengan ISPO.

Antara ISPO dan RSPO filosofinya berbeda dan tidak kompatibel. RSPO merupakan standar yang disusun oleh retail, manufacture, NGO, asosiasi nirlaba pemangku kepentingan terkait kelapa sawit atas desakan konsumen Uni Eropa. Di luar Uni Eropa, belum ada tuntutan konsumen untuk menerapkan sustainability seperti RSPO. RSPO bersifat voluntarily (sukarela), sehingga kurang kuat penegakannya (enforcement), dan tidak berbasis peraturan pemerintah. Tidak ada sanksi dalam RSPO dan tidak ada prasyarat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit .

Sedangkan ISPO merupakan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/ 3/2011 tanggal 29 Maret 2011 terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diterbitkan dalam rangka pemenuhan sustainability sebagai amanah UUD 1945 dan berlaku mandatory (wajib bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Indonesia), Penegakannya kuat (enforcement), karena didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan Pemerintah. Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib mentaati ketentuan ISPO mulai dari hulu (kebun) hingga hilir (pengolahan hasil). Sanksi bagi yang tidak melaksanakan penerapan ISPO adalah penurunan kelas kebun. Prasyarat untuk mengajukan Sertifikasi ISPO adalah kebun yang sudah mendapatkan Kelas I, II atau III dari hasil Penilaian Usaha Perkebunan.

Perlu adanya upaya agar ISPO dapat diterima oleh negara-negara konsumen terutama di Negara-negara Uni Eropa dan Amerika. Kementerian Pertanian sejak tahun 2012 telah melaksanakan sosialisasi ISPO ke negara Uni Eropa seperti Belgia, Spanyol, Inggris termasuk ke negara-negara konsumen terbesar di Asia seperti Cina dan India.

Perkembangan ISPO saat ini sudah 40 perusahaan kelapa sawit yang telah mendapat sertifikat ISPO, 19 Perusahaan kelapa sawit dalam proses pengakuan dari 145 perusahaan yang mengajukan sertifikasi. Lembaga sertifikasi yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berjumlah 11 Lembaga Sertifikasi ISPO.

Perlu diadakan pertemuan lanjutan secara informal antara wakil Menteri Pertanian dengan wakil Kementerian Perdagangan untuk membahas perkembangan ISPO dan upaya-upaya agar ISPO dapat diterima oleh negara-negara konsumen terutama di Negara-negara Uni Eropa dan Amerika. (dirat_pascapanen)


Bagikan Artikel Ini