KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Pengukuhan Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.

Diposting     Senin, 14 Juli 2014 09:07 pm    Oleh    ditjenbun



JAKARTA-Untuk mengendalian dan mencegah meluasnya kebakaran lahan perkebunan dan hutan di wilayah Indonesia yang terjadi hampir setiap tahun menimbulkan dampak yang besar dibentuk  Brigade Pengendalian  Kebakaran Lahan dan Kebun. Brigade ini juga merupakan rencana aksi pada Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri.

Menteri  Koordinator  Bidang Kesejahteraan  Rakyat, Agung Laksono, mengukuhkan Brigade  Pengendalian  Kebakaran Lahan dan Kebun di Kementerian  Pertanian, bertempat di Gedung F Kantor Pusat Kementerian Pertanian (11/7).

Menurut Menteri Pertanian Suswono tugas Brigade Pusat adalah berkoordinasi, penyusunan pedoman, peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia serta penerapan teknologi pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

Sebagai tindak lanjut dari pengukuhan di tingkat pusat, gubernur dan bupati/walikota terutama di wilayah yang rawan kebakaran lahan dan kebun untuk segera membentuk Brigade Provinsi/Kabupaten/Kota. Brigade inilah yang menjalankan operasional pengendalian kebakaran sesuai dengan jenjang dan tingkatanya. Pembentukannya harus mencapai tingkat desa yaitu KTPA (Kelompok Tani Pengendali Api). Dalam pelaksanaan penanggulangan  perlu sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha.

Lebih lanjut menteri menjelaskan, bahwa kebakaran ini disebabkan oleh faktor manusia, selain itu juga karena faktor iklim dan alam, dimana perilaku sebagian masyarakat dalam aktifitas membuka lahan kebanyakan dengan cara dibakar dan diduga inilah penyebab utama kebakaran lahan dan kebun.

Mentan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang telah dlakukan diantaranya melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada para pemangku kepentingan, memperluas Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), agar meningkatkan dan memperluas jaringan kerja dengan pengusaha perkebunan. Semua itu adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kebakaran lahan dan kebun.


Bagikan Artikel Ini