KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Rencana Aksi Penyempurnaan Keterbukaan Informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut Daftar Informasi.

Diposting     Rabu, 02 Juli 2014 09:07 pm    Oleh    ditjenbun



Pembangunan perkebunan yang dilakukan melalui bentuk usaha perkebunan yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perkebunan Negara (Persero), Perusahaan Daerah (Perusda) dan koperasi cukup berkembang yang ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan luas, pemberian izin usaha berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P).

IUP-B, IUP-P, dan IUP-P merupakan legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang mengusahakan luasan lahan 25 Ha atau lebih sedangkan di bawah luas areal tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki izin sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tetapi dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.

IUP-B, IUP-P dan IUP diberikan oleh bupati/walikota apabila lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan gubernur untuk lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada pada lintas kabupaten/kota.

Dalam rangka memenuhi asas keterbukaan informasi publik di bidang perizinan usaha perkebunan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan ditetapkan dalam Pasal 26
ayat (1)
Gubernur atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,  Pasal 22, atau Pasal 23 dan wajib memberikan jawaban menyetujui atau menolak;
ayat (2)
Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lengkap dan benar gubernur atau bupati/walikota paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak memberikan jawaban menyetujui harus mengumumkan permohonan pemohon yang berisi identitas pemohon, lokasi kebun beserta petanya, luas dan asal lahan serta kapasitas industri pengolahan hasil perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui papan pengumuman resmi di kantor kecamatan, bupati/walikota atau kantor gubernur dan website pemerintah daerah setempat selama 30 (tiga puluh) hari sesuai kewenangan;
ayat (3)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat sekitar memberikan masukan atas permohonan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung;
ayat (4)
Gubernur atau bupati/walikota setelah menerima masukan atau tidak ada masukan dari masyarakat sekitar, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kajian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
ayat (5)
Permohonan disetujui dan diterbitkan  IUP-B,  IUP-P atau IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pengkajian atas masukan masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak ada sanggahan selama jangka waktu pengumuman resmi dan website pemerintah daerah setempat;
ayat (6)
IUP-B,  IUP-P atau IUP yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diumumkan melalui papan pengumuman resmi di kantor kecamatan, bupati/walikota atau kantor gubernur sesuai kewenangan dan website pemerintah daerah setempat.

Lebih lanjut ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 bahwa Gubernur atau bupati/walikota dalam menerbitkan IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan atau Persetujuan Diversifikasi Usaha, harus menyampaikan tembusan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan media elektronik tercepat; dan ayat (2) IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Persetujuan Diversifikasi Usaha yang diterima oleh perusahaan, selanjutnya di copy untuk disampaikan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan media elektronik tercepat.

Penyampaian copy izin oleh perusahaan perkebunan dilengkapi dengan peta digital lokasi IUP-B atau IUP skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi perkebunan dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Rekapitulasi data izin usaha perkebunan meliputi IUP-B, IUP-P atau IUP periode sampai dengan Juni 2014, dapat di download di direktori download dan Perizinan


Bagikan Artikel Ini