KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sosialisasi Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT) Tanaman Lada di Provinsi Kalimantan Barat

Diposting     Senin, 19 September 2022 09:09 am    Oleh    perlindungan



Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan konsep pengendalian dengan memadukan beberapa taktik pengendalian yang mempertimbangkan bukan hanya pada aspek ekonomi tetapi juga aspek ekologi dan sosial. Oleh karena itu, PHT menempatkan taktik pengendalian kimiawi sebagai alternatif pengendalian terakhir dan penerapannya dilakukan apabila tingkat kerusakan tanaman akibat OPT telah mencapai ambang ekonomi (AE). Melalui sejarah yang cukup panjang, PHT akhirnya menjadi sebuah konsep yang diakui dan diterapkan oleh negara-negara di dunia demi menjaga ketahanan dan keamanan pangan. Di Indonesia, pengendalian hama terpadu telah menjadi konsep yang diamanahkan oleh pemerintah melalui Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman serta Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pada tahun 2022, Direktorat Perlindungan Perkebunan kembali mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT) di beberapa provinsi di Indonesia, salah satunya Provinsi Kalimantan Barat dengan target OPT penyakit busuk pangkal batang pada tanaman lada.

Kegiatan ini diselenggarakan di Kelompok Tani Karya Fakta, Sinar Tani, Bukit Mekaan, dan Wanita Tani Berdikari. Masing-masing kelompok tani berada di wilayah Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat dengan total luas areal 200 ha. Komponen kegiatan dalam penerapan pengendalian hama terpadu antara lain aplikasi metabolit sekunder agens hayati, perbanyakan jamur antagonis (Trichoderma sp.), pembuatan kompos, dan sanitasi kebun.

Pembelajaran selama kegiatan PPHT berlangsung dilakukan dengan metode pengajaran orang dewasa (andragogy) melalui 6 kali Pertemuan yang mana pertemuan pertama diisi dengan kegiatan sosialisasi, pertemuan ke-2 sampai ke-5 diisi dengan penyampaian materi dan praktik oleh petugas, dan pertemuan terakhir diisi dengan acara field day.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh aparat pemerintahan setempat/yang mewakili antara lain Kepala Dinas yang menangani perkebunan, Camat Kecamatan Seluas, Kapolsek Seluas, Danramil, Babinsa, Kepala Desa Sahan, anggota kelompok tani peserta, dan petugas dari Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak.

Beberapa pesan yang disampaikan oleh perwakilan dari Direktorat Perlindungan Perkebunan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain:

  • Perlunya menerapkan PPHT untuk dapat menekan OPT secara bijaksana.
  • Para petani dianjurkan untuk tetap menanam lada sebagai komoditas utama dan unggulan Provinsi Kalimantan Barat sekaligus sebagai upaya mempertahankan tanaman lada varietas Bengkayang sebagai indigenous variety.
  • Kegiatan PPHT diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri untuk kemajuan dan kesejahteraan petani.
  • Indikator keberhasilan kegiatan PPHT adalah adopsi kegiatan oleh kelompok tani lainnya yang dilaksanakan secara mandiri dan sadar diri sehingga menjadi sebuah gerakan nasional untuk menjaga ketahanan dan keamanan pangan sebagai antisipasi krisis pangan dunia.

Sebagai penutup, kegiatan sosialisasi diikuti dengan launching aplikasi pelayanan klinik tanaman berbasis android yang dikembangkan oleh BPTP Pontianak serta dimeriahkan dengan pameran produk agens hayati dan bahan pengendali lainnya. 

Penulis : Akhmad Faisal Malik, Cecep Subarjah, dan Romauli Siagian


Bagikan Artikel Ini  

Sosialisasi Penerapan Pengendalian Hama Terpadu Pada Tanaman Kopi di Kabupaten Toba

Diposting     Senin, 05 September 2022 09:09 am    Oleh    perlindungan



Gambar 1. Sosialiasi Kegiatan PPHT di Kabupaten Toba

Dalam era perdagangan bebas, konsumen akan cenderung memilih kopi yang bermutu baik. Secara umum, tuntutan konsumen kopi meliputi tiga hal, yaitu citra rasa dan konsistensinya, kebersihan dan kemurniannya, serta kesehatan dan keamanan bagi konsumen. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk meningkatkan peranan kopi sebagai penghasil devisa, adalah dengan meningkatkan produktivitas dan mutu kopi Indonesia. Direktorat Perlindungan Perkebunan cq Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan mengalokasikan kegiatan Penerapan Pengendalian Hama Terpadu OPT Kopi di Kabupaten Toba. Salah satu kendala dalam upaya peningkatan mutu dan produktivitas kopi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara adalah serangan Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT). Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toba produktivitas kopi yang ditanam di sekitar Kabupaten Toba yaitu rata-rata kurang dari 1 ton/ha/tahun. Produktivitas kopi yang ditanam di wilayah Kabupaten Toba masih sangat rendah dibawah rata-rata nasional yaitu 1,5 ton/ha/tahun.

Dalam upaya peningkatan mutu dan produktivitas kopi di Kabupaten Toba, kendala utama yang dihadapi adalah adanya serangan OPT. Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi kebun, OPT yang menyerang yaitu PBKo, Karat daun, dan lalat buah. Menurut beberapa petani (peserta) produktivitas maksimal ketika umur tanaman sekitar 4 tahun, dan akan menurun produksi ketika umur tanaman 8-10 tahun. Penurunan produksi dapat diduga karena sebagian petani di Desa Gugur Aek Raja belum menerapkan budidaya tanaman kopi dengan baik, seperti jarak tanam dan belum menggunakan tanaman penaung.

Sosialisasi kegiatan penerapan pengendalian hama terpadu yang dilaksanakan di Desa Gugur Aek Raja, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada tanggal 25 Agustus 2022 akan menjadi jawaban permasalahan OPT pada tanaman kopi selama ini di Desa Aek Raja. Kegiatan penerapan pengendalian hama terpadu diikuti 4 kelompok tani yaitu, kelompok tani Makmur, Patogu, Wanita Mandiri dan Dolok Tolong dengan luasan 50 ha dan jumlah peserta 51 orang. Kegiatan penerapan pengendalian hama terpadu akan dilaksanakan empat kali pertemuan. Adapun materi yang akan diberikan dalam penerapan pengendalian hama terpadu OPT kopi, diantaranya pengenalan OPT tanaman kopi, Pengamatan OPT secara rutin, Pembuatan metabolit sekunder, Pembuatan mikro organisme lokal, dan pembuatan pupuk kompos. Sosialisasi kegiatan penerapan PHT tanaman kopi di hadiri oleh Bupati Kabupaten Toba, Direktur Perlindungan Perkebunan dan Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan. Menurut Direktur Perlindungan Perkebunan Baginda Siagian bahwa  petani kopi  di Desa Gugur Aek Raja jangan terburu-buru menuju pertanian organik, akan tetapi dimulai dengan pengetahuan tentang cara pengendalian hama secara terpadu terlebih dahulu. Sedangkan Bupati Toba Poltak Sitorus menyampaikan dalam kata sambutannya bahwa ilmu pertanian tidak akan pernah cukup, khususnya membuat pupuk kompos mesti lebih hati-hati dan teliti sehingga berhasil dengan baik. Sebagai rangkaian acara, turut diserahkan bantuan peralatan dan bahan pembuatan pupuk dan metabolit sekunder kepada 4 kelompok tani di Desa Gugur Aek Raja.

Gambar 2. Direktur Perlindungan, Bupati Toba dan Kepala BBPPTP Medan melihat langsung serangan OPT tanaman kopi

Penerapan PHT pada tanaman kopi di Desa Gugur Aek Raja perlu ditekankan dan dipraktekkan yaitu berupa penerapan GAP kopi, Pengendalian OPT dengan metabolit sekunder, Pengendalian OPT dengan pestisida nabati. Penerapan pengendalian hama terpadu untuk komoditas kopi di Desa Gugur Aek Raja bertujuan membantu atau mendorong petani untuk menerapkan PHT di kebunnya sehingga dapat dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan. Selain itu memberdayakan petani untuk memperbanyak bahan pengendali OPT secara mandiri. Strategi PHT adalah memadukan secara kompatibel semua teknik atau metode pengendalian OPT didasarkan pada asas ekologi dan ekonomi. Menurut Untung (2001), Pengendalian hama terpadu adalah system pengendalian OPT yang merupakan bagian dari system pertanian berkelanjutan yang efektif, ekonomis, aman dan ramah lingkungan. Penerapan PHT di pertanaman kopi dapat dilakukan dengan cara kultur teknis yaitu sanitasi dengan cara petik bubuk dan memungut buah-buah yang terserang ditanah dengan tujuan untuk memutus siklus hidup serangga hama (PBKo) dengan cara meniadakan makanannya. Pengendalian secara biologi dengan menggunakan teknologi metabolit sekunder, dan pengendalian secara mekanis yaitu dengan cara pemasangan dan penggunaan perangkap yang berisi senyawa kairomone (Wiryadiputra, 2008). Sedangkan untuk pengelolaan penyakit karat daun kopi dapat dilakukan dengan penerapan PHT seperti pengaturan jarak tanam, penggunaan klon yang tahan terhadap penyakit karat dan aplikasi metabolit sekunder serta pestisida nabati secara berkala.

Gambar 3. OPT dan Gejala Serangan (a. PBKo, b. Karat Daun, c. larva lalat buah, d. gejala serangan lalat buah kopi) di kebun kopi lokasi kegiatan PPHT

Sosialisasi penerapan pengendalian hama terpadu untuk komoditas kopi perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan serta dapat dilakukan secara menyeluruh di sentral tanaman kopi agar petani kopi dapat memahami dan menerapkan pengendalian hama terpadu secara mandiri.

Penulis : Bibit Bakoh, Ratri Wibawanti, dan Andi Asjayani

Daftar Pustaka

Untung, K. 2001. Pengantar Pengelolaan Hama Terpadu. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Wiryadiputra. 2008. Hypotan Senyawa Penarik Hama Penggerek Buah Kopi dalam Rangka Pengendalian yang Efisien dan Ramah Lingkungan. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Jember.


Bagikan Artikel Ini  

Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT) Kakao di Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Diposting     Kamis, 16 Juni 2022 11:06 am    Oleh    perlindungan



Serangan OPT pada tanaman perkebunan, khususnya tanaman kakao selain menurunkan produksi, juga dapat menurunkan kualitas sehingga mempengaruhi harga produk. Hal tersebut akan berdampak pada menurunnya pendapatan petani sehinga mengakibatkan kerugian petani yang cukup besar. Penggunan pestisida kimia saat ini sebisa mungkin dihindari sehingga petani dan pelaku usaha tani kakao menggunakan metode yang lebih ramah lingkungan, yang dikenal dengan konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT).

Konsep PHT menekankan bahwa penggunaan pestisida kimia sintetis dilakukan sebagai alternatif terakhir apabila metode pengendalian lainnya tidak mampu mengatasi serangan OPT. Dalam penerapan PHT, petani perlu dipandu atau dibimbing untuk dapat mengamati, mengidentifikasi, dan menganalisis masalah sehingga dapat mengambil keputusan pengendalian di kebunnya. Oleh karena itu, kegiatan penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT) dapat menjadi solusi bagi para petani dan diharapkan mampu men-trigger kelompok tani lain di sekitarnya.

Pada tahun 2022 di Provinsi NTB telah dialokasikan kegiatan penerapan pengendalian OPT tanaman kakao di Kabupaten Lombok Utara seluas 50 ha dilaksanakan di Kelompok Tani Hijau Daun Pada Pacu dan Kelompok Tani Tunas Maju yang terletak di Desa Bukit Karya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Pada saat kunjungan, sudah dilakukan beberapa Tahapan kegiatan PPHT yaitu sosialisasi, pengamatan awal, dan pembuatan serta pengaplikasian MS APH dan Pupuk Kompos.

Kunjungan ke Kelompok Tani Hijau Daun Pada Pacu dan Kelompok Tani Tunas Maju di Desa Bukit Karya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara  dilakukan oleh tim Direktorat Perlindungan Perkebunan serta pelaksana dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB. Saat dilakukan kunjungan, kondisi sanitasi kebun kakao milik petani sudah baik, sudah dilakukan pemangkasan secara teratur dan pembuatan rorak. Salah satu ketua kelompok merupakan anggota Regu Pengendali OPT (RPO) dan anggota kedua KT tersebut sebagian besar berusia produktif yang memiliki semangat menerapkan PPHT.

Teknologi pengendalian yang diterapkan pada kegiatan penerapan PHT OPT tanaman kakao, antara lain:

  1. Pemangkasan, dilakukan dengan cara memangkas tunas air dan cabang lain secara selektif untuk mengatur kedudukan cabang, mengurangi kelembaban sehingga tingkat serangan hama dapat berkurang.
  2. Panen sering, dilakukan dengan rotasi satu minggu untuk memutus siklus hidup hama PBK.
  3. Pemupukan, bertujuan untuk menambah unsur hara yang terdapat di tanah sehingga tersedia untuk tanaman agar berproduksi secara optimal.
  4. Sanitasi, dilakukan dengan membersihkan areal kebun dari daun-daun kering, tanaman tidak sehat, ranting kering, kulit buah maupun gulma yang berada di sekitar tanaman.
  5. Aplikasi MS APH yang mengandung jamur antagonis Trichoderma sp., Beauveria bassiana dan bakteri Rhizobium sp. dengan cara penyemprotan, infus akar dan infus batang untuk meningkatkan vigor tanaman.

Metabolit Sekunder APH merupakan senyawa organik yang dapat dimanfaatkan untuk pengendalian OPT. Fungsi Metabolit Sekunder APH adalah untuk menghambat perkecambahan spora patogen, melindungi pertumbuhan awal, membersihkan lingkungan, melindungi dan memperkuat jaringan, menyediakan pasokan nutrisi, merangsang pembentukan zat pengatur tumbuh. Metabolit Sekunder APH bersifat mudah larut dalam air, tidak meninggalkan residu, tidak mudah menguap, mudah diaplikasikan, dapat dipadukan dengan pupuk organik cair dan pestisida nabati, efektif dan efisien untuk mengendalikan OPT. Penyemprotan/spraying merupakan cara aplikasi Metabolit Sekunder APH yang paling umum dalam pengunaannya.

Berdasarkan hasil diskusi dengan petani dan petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, hasil aplikasi MS APH tersebut tidak langsung terlihat, namun perlahan-lahan tanaman menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. Hal ini karena aplikasi metabolit sekunder dapat menjangkau keberadaan jamur patogen di dalam jaringan tanaman. Kandungan di dalam metabolit sekunder APH selain toksin juga terdapat hormon yang berperan dalam pertumbuhan dan produksi tanaman. Kelompok Tani Hijau Daun Pada Pacu dan Kelompok Tani Tunas Maju merasakan manfaat pengendalian OPT tanaman kakao di kebunnya, dan mereka akan tetap melanjutkan pengendalian OPT secara berkelanjutan, sehingga produksi kakao dan mutu kakao menjadi lebih baik dan kesejahteraan petani meningkat.

Penulis: Annisa Balqis, Rony Novianto, Andi Asjayani

DAFTAR PUSTAKA

Marajahan Y., Islan, dan M, Khoiri. 2010. Aplikasi Pupuk NPK Terhadap Pertumbuhan Kakao (Theobroma Cacao L.) yang Ditanam Diantara Kelapa Sawit. Url: https://repository.unri.ac.id/bitstream/handle//JURNAL%20DIKA.pdf?sequence=1&isAllowed=y. Diakses pada: 14 Maret 2022, 10.00 WIB.

Alimin., Al Idrus, A. 2021. https://ditjenbun.pertanian.go.id/penerapan-pengendalian-hama-terpadu-ppht-lada-di-kabupaten-bangka-barat-provinsi-kepulauan-bangka-belitung/. Diakses pada: 3 Juni 2022, 9.30 WIB.

Engka, R.G., J. Rimbing., N, Wanta., 2019. Penerapan Penerapan Pengendalian Hama Secara Terpadu pada Tanaman Kakao. Techno Science Journal. Volume 1 (18-24).


Bagikan Artikel Ini  

Sosialisasi Kegiatan Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) OPT Cengkeh di Kabupaten Batang, Jawa Tengah

Diposting     Jumat, 10 Juni 2022 01:06 pm    Oleh    perlindungan



Pada Kamis, 2 Juni 2022 dilakukan pendampingan sosialisasi penerapan pengendalian hama terpadu (PHT) OPT cengkeh yang bertempat di ruang pertemuan kantor BPP Kecamatan Rebang Kabupaten Batang Jawa Tengah. Kegiatan ini bersumber dari dana APBN serta dihadiri oleh tim dari Direktorat Perlindungan Perkebunan (Ditlinbun) Jakarta, Kepala Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (BPTPHP) Jawa Tengah, perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang, dan petani cengkeh penerima bantuan kegiatan PHT.

Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh 50 orang peserta, yang terdiri dari Kelompok Tani Ngudi Tani I dari Desa Pesantren Kecamatan Blado dan Kelompok Tani Banjarsari I dari Desa Semampir Kecamatan Reban. Kegiatan pengendalian PHT tanaman cengkeh di Jawa Tengah hanya dilakukan di satu kabupaten, yaitu Kabupaten Batang dengan luas pengendalian sebesar 50 Ha yang terdiri dari dua kelompok tani dan masing-masing kelompok tani dengan luas pengendalian 25 Ha.

Dalam pembukaan kegiatan oleh Ir. Gunawan Sumantri selaku kepala BPTPHP Jawa Tengah, mengharapkan agar para petani dapat sekaligus menjadi ahli PHT yang mampu mengendalikan hama cengkeh dilahannya masing-masing. Beliau juga menyarankan agar para petani melaksanakan budidaya tanaman sehat, yang meliputi dari pembibitan, pengolahan tanah, pemupukan, pemeliharaan dan pasca panen. Selain itu, para petani harus aktif untuk melakukan pengamatan monitoring pada tanaman cengkeh untuk dapat mengamati kondisi agroekosistem, misalnya keadaan iklim, air, gulma, hama/penyakit dalam rangka sebagai bahan rujukan untuk pengambilan keputusan mengenai langkah selanjutnya.

Dalam sambutannya, Nilam Sari Sardjono, SP, MP selaku Subkoordinator Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Tansimpah dari Ditlinbun Jakarta, menyampaikan tentang tujuan dari kegiatan PPHT yaitu mewujudkan petani yang mandiri tanpa ketergantungan dari pemerintah dalam hal penanganan hama/penyakit cengkeh. Diharapkan para petani mampu membuat pestisida alami sendiri, sehingga dapat mengurangi residu pestisida kimiawi yang akan berdampak pada peningkatan mutu produk dan penolakan ekspor produk cengkeh ke negara tujuan dapat dihindari.

Komoditas cengkeh di Kabupaten Batang dulunya merupakan salah satu penyangga ekonomi utama masyarakat disana. Namun,seiring waktu para petani mengalami kesulitan untuk menutupi biaya produksi, akibatnya produksi cengkeh berkurang dan petani tidak mampu memenuhi ekspetasi pasar. Penanganan yang salah pada saat pemetikan cengkeh turut memberikan andil yang membuat tanaman menjadi rusak. Sedangkan penyakit yang sering menyerang cengkeh adalah penyakit JAP (Jamur Akar Putih), dan hama yang dominan pada tanaman cengkeh disana adalah penggerek batang, berupa ulat kecil yang menyerang pada batang yang masih basah.

Kegiatan penerapan PHT cengkeh akan dilaksanakan dalam 4x pertemuan, termasuk didalamnya kegiatan sosialisasi ini. Sisa 3 kegiatan berikutnya masing-masing akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 23 Juni 2022, serta tanggal 28 Juli 2022. Materi kegiatan yang akan dilaksanakan pada tiap pertemuan meliputi pembuatan metabolit sekunder (MS) dan agen pengendali hayati (APH), aplikasi MS dan APH pada tanaman sampel, lalu field day atau pengamatan terhadap hasil dari aplikasi MS dan APH pada tanaman sampel cengkeh.

Kegiatan penerapan PHT cengkeh akan dilaksanakan dalam 4x pertemuan, termasuk didalamnya kegiatan sosialisasi ini. Sisa 3 kegiatan berikutnya masing-masing akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 23 Juni 2022, serta tanggal 28 Juli 2022. Materi kegiatan yang akan dilaksanakan pada tiap pertemuan meliputi pembuatan metabolit sekunder (MS) dan agen pengendali hayati (APH), aplikasi MS dan APH pada tanaman sampel, lalu field day atau pengamatan terhadap hasil dari aplikasi MS dan APH pada tanaman sampel cengkeh.

Penulis : Nilam Sari Sardjono, SP, MP. dan Anisa K. Al Idrus S.Si


Bagikan Artikel Ini