KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Kementan Dorong Peluang Pemasaran Produk Organik Perkebunan

Diposting     Selasa, 13 Agustus 2019 10:08 am    Oleh    ditjenbun



JAKARTA – Produk organik Indonesia meraup potensi yang signifikan, khususnya dalam hal ini produk organik olahan dari komoditas perkebunan. Tren gaya hidup sehat yang berkembang pesat harus dimanfaatkan Indonesia untuk membidik potensi pasar produk organik.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya meningkatkan nilai daya saing komoditas perkebunan sehingga dapat terus merambah ekspor pasar dunia. Salah satunya dengan Pertemuan koordinasi dalam rangka penjajakan kerja sama pengembangan ekspor produk organik Indonesia yang dilaksanakan oleh Ditjen. Pengembangan Kerja Sama Ekspor, Kementerian Perdagangan dengan mengundang perwakilan dari Direktorat Perlindungan dan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen. Perkebunan, Kementerian Pertanian terkait pembahasan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ekspor produk organik Indonesia yang rencananya akan dilaksanakan bulan Oktober 2019 dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Dalam MoU dan PKS tersebut menciptakan minimal 10 pelaku usaha/perusahaan produk organik perkebunan untuk dijadikan eksportir handal dalam kurun waktu 2 tahun (2020 – 2021).

Adapun tahapan kerjasama antara lain penentuan wilayah, jenis produk, identifikasi calon pelaku usaha melalui kegiatan sosialisasi dan kunjungan lapangan, pemilihan pelaku usaha, bimbingan terhadap calon pelaku usaha, sertifikasi organik (SNI maupun Internasional), monitoring pelaku usaha untuk mengetahui progres dari hasil pendampingan yang dilakukan, Promosi (pameran, business matching), pendampingan negosiasi dan kontrak bisnis, monitoring dan evaluasi terhadap kontrak bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha dan pembeli, ekspor perdana dalam jangka waktu 1 tahun pertama, dan evaluasi setelah ekspor.

Informasi dari perwakilan Ditjen. Perkebunan bahwa terdapat 55 desa organik binaan yang tersebar di 23 provinsi dengan produk organik perkebunan yakni produk kopi, coklat, mete, gula aren, minyak kelapa, teh, dan vanila. Melihat potensi ekspor produk organik perkebunan melalui MoU dan PKS ini ada lima negara yang menjadi produsen utama produk organik yaitu India, Uganda, Meksiko, Ethiopia, dan Filipina. Sedangkan tiga negara utama pasar produk organik adalah Amerika Serikat, Jerman, dan Prancis.

Potensi ini didukung dengan strategi pemasaran yang tepat dalam hal ini Kementerian Perdagangan melalui Ditjen. Pengembangan Ekspor Nasional berkomitmen mendorong eskpor produk organik Indonesia di pasar internasional.

Besarnya potensi produk organik di Indonesia, antara lain ditandai dengan meningkatnya jumlah petani yang mengelola pertanian organik dari tahun ke tahun, bertambahnya toko produk organik di supermarket dan rumah makan, meningkatnya organisasi pecinta organik, serta berdirinya berbagai Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).

Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor menyampaikan bahwa pasar produk organik dunia tumbuh pesat dalam 10 tahun terakhir dimana pada tahun 2018 pasarnya diperkirakan mencapai US $ 161,5 Milyar dengan laju pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun.


Bagikan Artikel Ini