KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Penerapan Standarisasi Mutu Benih Perkebunan

Diposting     Jumat, 30 Desember 2022 11:12 am    Oleh    Dirat Perbenihan



Keberadaan produsen benih unggul yang mempunyai kompetensi yang memadai (bersertifikat) dalam produksi dan peredaran benih unggul bermutu sangat penting dalam mendukung Pembangunan Industri perbenihan menuju Kemandirian Industri Perbenihan Perkebunan Nasional. Kondisi saat ini kompetensi produsen benih perkebunan sangat beragam dan tidak terstandar, sehingga mutu benih yang dihasilkan juga masih sangat beragam, maka dibutuhkan upaya-upaya perbaikan salah satunya melalui penerapan standarisasi mutu benih perkebunan. Standarisasi mutu perbenihan perkebunan dapat ditempuh melalui uji kompetensi produsen benih dan penerapan sertifikasi mandiri bagi produsen benih perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan.

Penerapan uji kompetensi produsen benih komoditas kelapa sawit perdana telah diinisiasi oleh Lembaga Sertifikasi Perkebunan dan Hortikultura (LSP-PHI) pada awal Desember 2022 melalui kegiatan witness uji kompetensi Penambahan Ruang Lingkup LSP-PHI. Ke depan kebijakan tersebut secara bertahap akan diterapkan pada komoditas lainnya. Untuk langkah awal penerapan uji kompetensi dibutuhkan skema perbenihan yang menjadi dasar pelaksanaan uji kompetensi. Salah satunya yaitu komoditas kopi yang pada tahun 2021 telah dimulai penyusunan skema perbenihan oleh LSP Pertanian Kementerian Pertanian dengan 5 (lima) skema okupasi perbenihan kopi yaitu Pelaksana Produksi Benih Kopi; Mandor Pembibitan; Pelaksana Pembibitan; Pengawas Produksi Benih Kopi; dan Pelaksana Produksi Benih Kopi. Diharapkan dengan adanya skema khusus perbenihan dapat meningkatkan akselerasi upaya penerapan kompetensi produsen benih perkebunan.

Upaya peningkatan standarisasi perbenihan lainnya yaitu melalui penerapan sertifikasi mandiri. Kebijakan pelaksanaan sertifikasi mandiri  berupa Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 184/Kpts/HK.540/10/2022 tentang Pedoman Teknis Penerapan dan Pengawasan Sertifikasi Benih Mandiri Tanaman Perkebunan. Dalam penerapannya, dibutuhkan keseriusan produsen benih untuk menata manajemen produksi benih sesuai dengan standar produksi benih yang berlaku. Dalam hal ini terutama system dokumentasi dan pencatatan manajemen produksi benih secara detail menjadi modal utama untuk mendapatkan lisensi sertifikasi mandiri. Pada awal bulan Desember PT. Bina Tani Nusantara telah resmi menerapkan ISO 9001 yang menjadi syarat utama suatu produsen dapat menerapkan sertifikasi mandiri pada produksi benihnya.

Dua langkah awal di atas yang merupakan terobosan dan upaya bersama dalam memperbaiki iklim perbenihan di Indonesia sangat membutuhkan komitmen yang kuat baik dari eleman pemeritahan maupun pelaku perkebunan khususnya produsen benih. Keselarasan antara pemberi aturan/kebijakan dan pelaksanaannya dapat membawa perbenihan perkebunan menuju arah yang lebih baik. (Dwi YA)

Sumber:

Anonim, 2022, Kepdirjen Nomor 184/Kpts/HK.540/10/2022 Pedoman Teknis Penerapan dan Pengawasan Sertifikasi Mandiri Tanaman Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Hendra, A.S., 2022, Uji Kompetensi Produsen Benih Kelapa Sawit Resmi Diterapkan, Ditjenbun.pertanian.go.id.


Bagikan Artikel Ini  

Jamin Ketersediaan Benih Bermutu Lewat Sertifikasi Mandiri Benih

Diposting     Kamis, 17 November 2022 02:11 pm    Oleh    Dirat Perbenihan



Rendahnya kualitas benih yang beredar berpengaruh terhadap rendahnya produktivitas perkebunan rakyat. Untuk mencapai produktivitas yang optimal, maka perlu untuk meningkatkan mutu dan akses benih bermutu di masyarakat. Salah satunya melalui penguatan kelembagaan produksi benih dengan penerapan sistem manajemen mutu yang berujung pada kewenangan untuk melakukan sertifikasi mandiri.

Menjawab persoalan tersebut, Kementerian Pertanian berupaya mendorong terjaminannya mutu dari benih yang beredar di masyarakat melalui ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 184/Kpts/HK.540/10/2022 tentang Pedoman Teknis Penerapan dan Pengawasan Sertifikasi Benih Mandiri Tanaman Perkebunan.

Tujuan diterbitkannya pedoman teknis ini adalah sebagai upaya meningkatkan jaminan mutu dari benih yang dihasilkan produsen benih melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu Benih berdasarkan ISO 9001:2015. Selain itu, melalui Pedoman teknis ini diharapkan dapat mempercepat ketersediaan benih bersertifikat melalui sertifikasi mandiri sesuai dengan ketentuan perundangan dan pelaksanaan pengawasan peredaran oleh UPTD sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Melalui penerapan sertifikasi mandiri maka produsen benih memiliki kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan ISO 9001:2015, sehingga dari sistem produksi dan jaminan mutu yang terstandarisasi dan terdokumentasi maka mutu benih yang dihasilkan akan lebih terjamin. Disisi lain proses produksi dan pendistribusian benih unggul menjadi lebih cepat dan efektif, mengingat sumber daya manusia (SDM) dan perangkat yang tersedia di UPT/UPTD yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih terbatas.

Dengan adanya kebijakan sertifikasi mandiri maka diharapkan dapat berkontribusi pada perbaikan produktivitas perkebunan rakyat yang pada akhirnya berdampak pada peningkatkan kesejahteraan petani. Disisi lain penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan ISO 9001:2015 dapat menjadi landasan untuk pengembangan sistem perbenihan modern menuju industri perbenihan 4.0. (Faradila MR)

Bahan tulisan: Keputusan Dirjen Perkebunan No. 184/Kpts/HK.540/10/2022 tentang Pedoman Teknis Penerapan dan Pengawasan Sertifikasi Mandiri Benih Tanaman Perkebunan.


Bagikan Artikel Ini