KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Potensi Benih Tanaman Stevia di Kabupaten Minahasa untuk Pengembangan Tanaman Stevia di Provinsi Sulawesi Utara

Diposting     Kamis, 29 Desember 2022 08:12 am    Oleh    Dirat Perbenihan



Tanaman stevia yang memiliki nama ilmiah Stevia rebaudiana termasuk ke dalam suku Asteraceae (Compositae). Tanaman stevia berasal dari daerah perbatasan negara Paraguay-Brasil-Argentina di Amerika Selatan dengan nama lokal Caa-he-he, Caa-enhem atau Kaa-he-e. Di tempat asalnya tanaman ini tumbuh liar atau untuk tujuan tertentu dibudidayakan oleh penduduk yang dimanfaatkan sebagai bahan pemanis dan obat. Di Indonesia stevia banyak dijumpai di daerah Ngargoyoso, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah pada tahun 1980-an. Mulai tahun 2010 dicoba dikembangkan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk keperluan pemanis produk jamu dan obat-obatan. Tanaman ini dapat diusahakan sepanjang tahun dan dipanen beberapa kali, sehingga jumlah gula stevia setahun akan dapat mengungguli gula stevia dari daerah sub tropis yang hanya dipanen satu atau dua kali dalam setahun.

Daun stevia mengandung senyawa glikosida steviol dengan tingkat kemanisan antara 200-300 kali gula tebu dengan indeks glikemat sangat rendah. Senyawa glikosida steviol yang paling penting adalah Steviosida dan Rebaudiosida-A. Hal ini memungkinkan dapat digunakan sebagai bahan baku produk olahan makanan maupun minuman kesehatan. Gula stevia dapat dijadikan alternatif yang tepat untuk menggantikan kedudukan pemanis buatan atau pemanis sintetis (Siklamat, Aspartam, Sakarin). Walaupun kontroversial tetapi masih sering digunakan. Dengan kata lain, tingkat kemanisan gula stevia jauh lebih unggul apabila dibandingkan dengan siklamat atau aspartam yang selama ini masih banyak dipakai. Gula stevia juga sangat sesuai untuk penderita diabetes dan bagi yang sedang diet.

Pada saat ini Indonesia masih dihadapkan pada masalah untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi asal tebu yang belum pernah tercapai. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilaksanakan usaha-usaha intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi. Dalam rangka diversifikasi, diusahakan pemanfaatan tanaman penghasil gula non tebu yang dapat dijadikan bahan alternatif pengganti gula, diantaranya adalah stevia. Salah satu kendala yang dihadapi dalam pengembangan tanaman stevia di Indonesia adalah belum adanya benih varietas unggul yang bermutu dan dalam jumlah yang cukup. Dalam rangka mempercepat pengembangan stevia pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan cq. Direktorat Perbenihan Perkebunan berupaya untuk melakukan terobosan untuk mempercepat penyediaan benih unggul stevia  melalui penilaian dan pemurnian kebun benih stevia yang ada di Minahasa Sulawesi. Upaya ini dilakukan dengan memperhatikan koridor aturan yang ada. Untuk itu pada tanggal 15 s.d 18 Maret 2022, tim yang beranggotakan pemulia, 2 petugas PBT dari Direktorat Perbenihan Perkebunan, PBT dari UPT Provinsi dan Kabupaten melakukan penilaian Kebun Benih Stevia yang berlokasi di Minahasa, Minahasa, Sulawesi Utara.

Gambar jenis tipe stevia di Kabupaten Minahasa
(Sumber foto: milik pribadi)

Berdasarkan hasil penilaian dan penetapan kebun sumber benih stevia unggul lokal di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara diperoleh sebagai berikut:

  1. Kebun Benih stevia yang berlokasi di Minahasa belum bisa langsung ditetapkan sebagai kebun sumber benih stevia melalui SK Dirjenbun karena belum murni dan masih berstatus benih introduksi.
  2. Untuk itu, disarankan agar dilakukan upaya pemurnian tanaman stevia di kebun sumber benih stevia.
  3. Perlu dilakukan uji multilokasi klon stevia hasil pemurnian di beberapa lokasi dalam rangka untuk mengkaji daya hasil dan adaptasinya.
  4. Perlu dilakukan evaluasi yang intensif terkait deskripsi klon stevia hasil pemurnian, termasuk potensi produksi, kandungan kimiawinya dan respon hama penyakit.
  5. Kebun Benih stevia di Minahasa berpeluang utuk ditetapkan sebagai Kebun Benih Sumber apabila syarat-syarat tersebut diatas dipenuhi. Alternatifnya, bisa dilakukan upaya pelepasan varietas dan sekaligus pendaftaran perlindungan varietas tanaman (PVT), melalui jalur pelepasan varietas tanaman perkebunan.
  6. Perlu koordinasi intensif dengan UPT terkait. (Iswandi M)

Sumber:

Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Penetapan Kebun Sumber Benih Tanaman Stevia Varietas Unggul Lokal di kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.


Bagikan Artikel Ini