KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Pola Kemitraan Dalam Mendukung Kemandirian Industri Perbenihan

Diposting     Kamis, 29 Desember 2022 08:12 am    Oleh    Dirat Perbenihan



Benih merupakan komponen yang tidak dapat digantikan dalam sistem budidaya tanaman. Penggunaan benih bermutu memberikan kontribusi sekitar 40% terhadap keberhasilan pertanaman. Saat ini penggunaan benih bermutu di tingkat petani relatif rendah akibat terbatasnya ketersediaan dan aksesibilitas terhadap benih unggul bermutu di lokasi-lokasi pengembangan. Sementara benih yang beredar di masyarakat pada umumnya bermutu rendah, tidak bersertifikat dan tidak jelas asal usulnya.

Benih berkualitas dihasilkan dari industri benih yang dapat memproduksi benih varietas unggul dengan teknologi dan pengelolaan yang tepat sehingga dapat ditanam petani. Perkembangan industri perbenihan tanaman perkebunan saat ini masih belum merata. Untuk komoditi tertentu seperti kelapa sawit, kopi, kelapa dan kakao, industri perbenihan sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan melibatkan swasta dengan produksi benih yang tinggi. Namun disisi lain, industri perbenihan untuk sebagian komoditi perkebunan masih perlu pendampingan dalam menghasilkan benih bermutu dan berkualitas.

Industri perbenihan perkebunan tidak lepas dari peranan produsen benih. Produsen merupakan komponen yang paling menentukan dalam produksi benih, yang secara keseluruhan harus mendapat perhatian sentral, pertama, dan utama. Beberapa kendala yang dialami produsen benih dalam usaha produksi benih diantaranya adalah permodalan dan kurangnya akses pemasaran. Sistem produksi benih berbasis komunitas perlu dikembangkan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan benih perkebunan yang tepat varietas, tepat jumlah, tepat mutu, tepat tempat dan tepat waktu.

Salah satu usaha yang dapat dilakukan dalam membangun kemandirian industri perbenihan adalah dengan sistem kemitraan.  Seperti yang telah dikembangkan oleh Heru Ferdiansyah, produsen benih aren dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Sistem kemitraan melalui kerjasama antara produsen benih dengan petani mitra. Bentuk kerja samanya adalah produsen benih memberikan benih, peralatan, polibeg dan pupuk kepada petani mitra dan hasil panen dibeli sesuai dengan harga yang disepakati. Produsen sekaligus pendamping teknologi dan pengawasan usahatani bersama dengan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih dalam proses sertifikasi. Kerja sama ini dirasakan menguntungkan oleh petani mitra karena adanya bantuan benih sehingga biaya produksi lebih rendah, dan pemasaran terjamin. Pola kemitraan serupa juga dikembangkan oleh Opi, produsen benih vanili.

Pembangunan industri perbenihan menuju kemandirian industri perbenihan perkebunan nasional harus selaras dengan regulasi dan kebijakan perbenihan perkebunan. Kebijakan tersebut ditujukan agar para produsen benih menghasilkan benih dengan kualitas baik. Produsen benih mampu memproduksi benih lebih banyak jika iklim usaha menguntungkan. Jaminan pasar merupakan pertimbangan utama bagi produsen untuk menentukan volume dan varietas benih yang akan diproduksi. Insentif perlu diberikan kepada produsen benih, misalnya akses modal yang lebih mudah dan bunga bank lebih murah, serta bantuan promosi produk atau pembelian benih langsung oleh pemerintah. (Dina F)


Bagikan Artikel Ini