KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Jamin Ketersediaan Benih Bermutu Lewat Sertifikasi Mandiri Benih

Diposting     Kamis, 17 November 2022 02:11 pm    Oleh    Dirat Perbenihan



Rendahnya kualitas benih yang beredar berpengaruh terhadap rendahnya produktivitas perkebunan rakyat. Untuk mencapai produktivitas yang optimal, maka perlu untuk meningkatkan mutu dan akses benih bermutu di masyarakat. Salah satunya melalui penguatan kelembagaan produksi benih dengan penerapan sistem manajemen mutu yang berujung pada kewenangan untuk melakukan sertifikasi mandiri.

Menjawab persoalan tersebut, Kementerian Pertanian berupaya mendorong terjaminannya mutu dari benih yang beredar di masyarakat melalui ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 184/Kpts/HK.540/10/2022 tentang Pedoman Teknis Penerapan dan Pengawasan Sertifikasi Benih Mandiri Tanaman Perkebunan.

Tujuan diterbitkannya pedoman teknis ini adalah sebagai upaya meningkatkan jaminan mutu dari benih yang dihasilkan produsen benih melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu Benih berdasarkan ISO 9001:2015. Selain itu, melalui Pedoman teknis ini diharapkan dapat mempercepat ketersediaan benih bersertifikat melalui sertifikasi mandiri sesuai dengan ketentuan perundangan dan pelaksanaan pengawasan peredaran oleh UPTD sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Melalui penerapan sertifikasi mandiri maka produsen benih memiliki kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan ISO 9001:2015, sehingga dari sistem produksi dan jaminan mutu yang terstandarisasi dan terdokumentasi maka mutu benih yang dihasilkan akan lebih terjamin. Disisi lain proses produksi dan pendistribusian benih unggul menjadi lebih cepat dan efektif, mengingat sumber daya manusia (SDM) dan perangkat yang tersedia di UPT/UPTD yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih terbatas.

Dengan adanya kebijakan sertifikasi mandiri maka diharapkan dapat berkontribusi pada perbaikan produktivitas perkebunan rakyat yang pada akhirnya berdampak pada peningkatkan kesejahteraan petani. Disisi lain penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan ISO 9001:2015 dapat menjadi landasan untuk pengembangan sistem perbenihan modern menuju industri perbenihan 4.0. (Faradila MR)

Bahan tulisan: Keputusan Dirjen Perkebunan No. 184/Kpts/HK.540/10/2022 tentang Pedoman Teknis Penerapan dan Pengawasan Sertifikasi Mandiri Benih Tanaman Perkebunan.


Bagikan Artikel Ini