KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Penurunan Kualitas Mutu Biji Kakao.

Diposting     Senin, 13 Oktober 2014 10:10 am    Oleh    ditjenbun



BBPPTP Ambon, Biji kakao merupakan komoditas pertanian Indonesia yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Sampai saat ini, kurang lebih 90% petani menjual kakao dalam bentuk biji untuk diekspor, namun mutunya masih rendah. Salah satu penyebab mutu yang rendah yaitu biji kakao yang telah mengalami kerusakan seperti terserang hama gudang, jamur, tercampur kotoran dan benda-benda asing. Biji kakao yang telah mengalami kerusakan tentunya tidak sesuai dengan standar mutu biji kakao Indonesia yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia Biji Kakao (SNI 01-2323-1991). Pada SNI ini, standar mutu biji kakao diklasifikasikan dalam dua syarat, yaitu sebagai berikut :

1. Syarat mutu umum

Syarat umum biji kakao yang akan diekspor dibedakan berdasarkan ukuran biji kakao tersebut, tingkat kekeringan/kandungan air dan tingkat kontaminasi benda asing. Ukuran biji kakao ini dinyatakan dalam jumlah biji per 100 g biji kakao kering (kadar air 6-7%). Klasifikasi mutu berdasarkan ukuran biji ini diklasifikasikan dalam 5 tingkatan, sedang tingkat kekeringan dan kontaminasi ditentukan secara laboratoris atas dasar pengujian kadar air pada sampel uji yang mewakili dan diukur menggunakan alat pengukur kadar air biji kakao. Syarat umum standar mutu biji kakao terdapat pada tabel dibawah ini.


Bagikan Artikel Ini