KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

PENGUATAN KELEMBAGAAN PEKEBUN SWADAYA SEBAGAI UPAYA MENDORONG PEROLEHAN HARGA TBS YANG WAJAR

Diposting     Rabu, 31 Juli 2019 09:07 am    Oleh    ditjenbun



Pangkal Pinang – Rendahnya harga TBS saat ini menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh pekebun khususnya pekebun swadaya akibat lemahnya posisi tawarnya. “Untuk mendapatkan harga sawit yang wajar di tingkat pekebun swadaya, pemerintah melalui Permentan 01 Tahun 2018 mengamanahkan agar pekebun swadaya yang terdapat dalam 1 (satu) hamparan membentuk kelembagaan pekebun swadaya untuk selanjutnya dimitrakan dengan PKS terdekat. Kemitraan ini harus dituangkan dalam Perjanjian kerjasama dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh Instansi Pembina terkait,” kata Elvy, Kepala seksi pemasaran domestik, Ditjen Perkebunan pada Temu Mitra Koperasi Petani Kelapa Sawit untuk Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan dilaksanakan di Hotel Novotel Bangka , tanggal 30 Juli 2019 yang difasilitasi oleh BPDPKS dengan menghadirkan narasumber dari Ditjen Perkebunan, Kementerian Koperasi dan UKM, IPB, INSTIPER Yogyakarta, Bank Sumsel dan KPPU. Peserta pertemuan yang merupakan perwakilan pekebun/koperasi Sawit serta pemda provinsi Babel.

Pemda Provinsi Bangka Belitung telah menindaklanjuti amanah Permentan 01 tahun 2018 ini melalui Pergub no 14 tahun 2019. Sosialisasi Pergub sudah dilakukan dan disambut baik oleh pekebun maupun PKS. Pemda provinsi Babel memberikan kesempatan 1 (satu) tahun sejak Pergub diterbitkan dimana TBS yang masuk ke PKS adalah hanya melalui kelembagaan pekebun baik Koperasi pekebun. Untuk mempercepat pembentukan kelembagaan swadaya ini maka program ini juga dikaitkan dengan pendataan program PSR dan bantuan sarana prasarana.

Dewi, asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan, Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan perlu dibangun sistem yang baik dalam proses bisnis antara koperasi plasma dan perusahaan intinya, atau bagi koperasi swadaya (belum bermitra) juga perlu didorong untuk bermitra dengan perusahaan inti agar koperasi tidak lagi menjual TBS kepada tengkulak atau pemilik DO, dengan demikian pekebun dapat memperoleh harga TBS yang wajar. Kemitraan ini juga penting karena berimplikasi kepada kualitas dari kegiatan peremajaan yang dilakukan koperasi.

Dalam kesempatan yang sama narasumber dari IPB menyampaikan penguatan kelembagaan pekebun sawit juga diarahkan untuk peningkatan nilai tambah sawit melalui hilirisasi. Potensi pemberdayaan pekebun melalui hilirisasi sawit antara lain Produksi Bioaditif untuk Bahan Bakar Minyak Nabati, Produksi Pupuk Kompos Slow Release dari Tandan Kosong Kelapa Sawit , insektisda Berbasis Surfaktan Turunan Kelapa Sawit, Usaha Kecil Produk Personal Care Turunan Kelapa Sawit , Bio-char untuk Penjernihan Air dan Media Penyubur Tanaman, Virgin Red Palm Oil dan Virgin Palm Kernel Oil, dll. IPB akan melakukan pendampingan kepada kelembagan pekebun yang ingin memanfaatkan potensi ini melalui fasilitasi BPDPKS untuk pemberdayaan UKM /Koperasi pekebun.

Strategi Penguatan Kelembagaan UKM/Koperasi pekebun kelapa sawit yang berkelanjutan dapat ditempuh melalui penguatan kelembagaan yang sehat dan mandiri, peningkatan SDM yang kompeten dan professional yang sudah difasilitasi melalui Beasiswa bagi anak-anak petani sawit didik menjadi SDM yang yang memiliki kompetensi dalam perkelapasawitan dan yang tak kalah penting kesiapan teknologi yang tepat industry 4.0 ujar narasumber dari Instiper Jogjakarta.

Dipenghujung Temu Mitra, KPPU menyampaikan bahwa regulasi yang mendasari KPPU dalam pengawasan Kemitraan adalah UU NOMOR 20 Tahun 2008. Bila ada potensi pelanggaran dalam persaingan usaha dapat menyampaikan pengajuan kepada Ketua KPPU cq KPPU Wilayah dengan menyampaikan kronologis tertulis secara rinci dan melampirkan identitas. Kalau bermitra lakukanlah kemitraan yang sehat dengan menerapkan prinsip-prinsip kemitraan.


Bagikan Artikel Ini