KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Menuju Satu Angka Statistik Perkebunan.

Diposting     Jumat, 29 Juni 2012 10:06 pm    Oleh    ditjenbun



“Menuju satu angka statistik perkebunan” merupakan harapan agar angka statistik perkebunan yang dipublikasikan, dimanapun oleh akan dibaca sama. Saat ini publikasi angka statistik komoditas perkebunanmasih bervariasi berdasarkan kepentingan baik itu angka publikasi dari Ditjen Perkebunan, BPS, Asosiasi, Dewan Komoditas maupun instansi lainnya, namun demikian dengan semangat “Menuju satu angka statistik perkebunan”  akan diperoleh angka yang sama.
Sebagai salah satu langkah menuju satu angka statistik perkebunan, Ditjen Perkebunan mengadakan pertemuanPenyusunan Data Statistik Angka Sementara Tahun 2012 Dan Angka Estimasi Tahun 2013 pada tanggal 26-28 Juni 2012 yang bertujuan untuk menyamakan presepsi antara daerah (provinsi) dan pusat (Ditjen Perkebunan) dalam halpenetapan angka sementara (Asem) Tahun 2012 dan angka estimasi (Aesti) Tahun 2013 sekaligus mengawali penyusunan draf angka tetap (Atap) Tahun 2011 nasional. Pertemuan tersebut dibuka oleh Sekretaris Ditjen Perkebunan (Sekditjenbun) Mukti Sarjono tanggal 26 Juni 2012, di Hotel Patra Jasa Semarang yang dihadiri oleh pejabat pengelola data perkebunan Provinsi seluruh Indonesia.Dalam sambutannya Sekditjenbun mengatakan bahwa data dan informasi merupakan bahan utama yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pengembangan perkebunan ke depan. Data yang valid, obyektif dan mutakhir akan meminimalkan kesalahan dalam menetapkan kebijakan dan sasaran dalam rangka mencapai target seperti yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Perkebunan Tahun 2010-2014. Selain itu ketersediaan data dan informasi mutlak diperlukan baik dalam perumusan kebijakan maupun untuk mengukur keberhasilan capaian kinerja yang telah kita lakukan serta memberikan bahan evaluasi pembangunan perkebunan secara menyeluruh.

Mukti Sarjono juga mengingatkan bahwa amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Demikian juga yang diamanatkan dalam UU 14/2008 pasal 52 apabila Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sekditjenbun menegaskan bahwa penyusunan data statistik tidaklah mudah, oleh karena itu gunakanlah kerangka logis dan hati nurani dalam penyusunan angka statistik, agar data yang dihasilkan obyektif dan dapat di pertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Sekretaris Ditjen Perkebunan menyampaikan berbagai upaya yang akan dilakukan untuk kelancaran dalam pengelolaan data yaitu : Pertama, kamimenyadari bahwa pedoman pembakuan statistik perkebunan yang sering disebut dengan PSP 2007 sulit diimplementasikan sehingga pada tahun ini akan dilakukan penyederhanaan pedoman pelaksanaan agar lebih mudah digunakan sebagai acuanoleh petugas tingkat Kecamatan dan kabupaten/kota. Insya allah pedoman pelaksanaan Pengelolaan Data Komoditas Perkebunan (PDKP) akan segera dipublikasikan dan disosialisasikan. Kedua, statistik perkebunan sangat terkait dengan kinerja sektor pertanian khususnya subsektor perkebunan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa restrukturisasi program dan kegiatan yang dicanangkan sejak 2009 mengamanahkan bahwa indikator kinerja unit kerja eselon I berupa out come yang dimanifestasikan dalam bentuk produksi dan indikator kinerja unit eselon II berupa output yang diwujudkan dalam bentuk luas areal. Dengan demikian angka statistik perkebunan dari masing-masing provinsi mempunyai peranan yang penting dalam mendukung capaian kinerja Ditjen Perkebunan. Kontribusi daerah terhadap capaian target nasional menunjukkan keberhasilan kinerja daerah dan kontribusi tersebut akan dijadikan sebagai bahan dalam penentuan alokasi anggaran tahun berikutnya, tegas Sekditjenbun. Ketiga, Untuk memudahkan updating data telah disusun E-Perkebunan yang berbasis web secara online sehingga baik petugas kabupaten/kota maupun provinsi dapat meng-update secara langsung. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah lomba website tingkat Kementerian Pertanian yang akan dimulai pada bulan Juli 2012 ini, menurut catatan kami website Ditjen Perkebunan dalam 3 tahun terakhir ini masuk dalam 3 terbaik, namun sebaliknya untuk dinas provinsi hanya Dinas Perkebunan Kalimantan Timur yang memperoleh penghargaan pada Tahun 2011. Belum satupun dinas perkebunan kabupaten/kota yang masuk dalam nominasi. Harapan kami pada Tahun 2012 ini satker perkebunan daerah dapat bertambah jumlahnya sebagai nominasi dan menjadi juara.

Menyadari pentingnya peranan data dan informasi perkebunan ini, dipandang perlu agar pengelolaan data perkebunan di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi dapat menjadi perekat kesatuan dalam pembangunan perkebunan. Selama ini telah terbentuk mekanisme pengumpulan data secara manual yang berjenjang mulai dari kecamatan dikirim ke kabupaten dan diteruskan ke provinsi selanjutnya dilaporkan ke pusat, namun mekanismenya agar ditingkatkan dalam hal kataatan penyampaian laporan dan keteraturannya, lanjut Sekdirbun.

Lebih lanjut Sekditjenbun mengatakan perubahan organisasi pemerintahan di daerah, baik oleh karena pelaksanaan otonomi daerah maupun karena adanya pemekaran daerah kabupaten/kota akan mempengaruhi komunikasi dan hubungan kerja antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan data perkebunan. Di beberapa daerah provinsi dan kabupaten/kota terjadi penggabungan dinas yang membidangi perkebunan dengan sub sektor lain. Hal ini disamping berdampak terhadap mekanisme pengumpulan dan pengiriman data, juga berdampak pada beban tugas yang melebihi kapasitas personil yang menangani statistik. Dan tidak jarang pula, tenaga pengelola statistik yang sudah berpengalaman dimutasi ke bidang tugas yang lain. Adapun harapan Ditjen Perkebunan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan data statistik perkebunan adalah :

  1. Statistik perkebunan harus menjadi prioritas utama di daerah, untuk itu agar mutasi tenaga pengelola data dapat diminimalkan;
  2. Para petugas harus memahami dan berfikir secara logis mengenai data yang diperoleh dari lapangan, sehingga angka dari daerah yang disajikan valid dan akurat;
  3. Diupayakan adanya forum koordinasi pada masing-masing tingkatan yaitu di pusat, provinsi dan kabupaten yang melibatkan institusi terkait untuk menyamakan persepsi tentang angka statistik perkebunan;
  4. Akan dialokasikan peningkatan honor untuk petugas kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi mulai Tahun 2013;
  5. Keseragaman format statistik baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota akan mengarahkan kita untuk “menuju satu angka statistik perkebunan secara nasional”;
  6. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah perlu membentuk tim MONEV data statistik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.

Bagikan Artikel Ini