KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Kementan Perkuat Kemitraan Demi Tingkatkan Harga TBS Pekebun

Diposting     Rabu, 14 Juni 2023 10:06 pm    Oleh    ditjenbun



Padang – Kelapa sawit memiliki peran yang signifikan, selain sebagai komoditas ekspor utama Indonesia dan menjadi sumber devisa negara, sekaligus juga tumpuan sumber mata pencaharian pekebun.

Fakta empiris menunjukkan fluktuasi harga CPO di tingkat global secara langsung berimbas pada harga tandan buah segar (TBS). Fenomena yang berkembang bahwa terjadi perbedaan harga TBS, pekebun yang tergabung dalam kelembagaan atau bermitra dengan perusahaan pengolah kelapa sawit (PKS) harga TBS nya lebih tinggi dibandingkan dengan pekebun yang tidak melakukan kemitraan.

Selain itu tantangan lainnya, kebijakan “bebas deforestasi” yang sudah mulai diimplementasikan di Uni Eropa berpotensi memperlebar selisih harga TBS. TBS pekebun yang tergabung dalam kemitraan diyakini akan lebih mudah memenuhi persyaratan ketertelusuran (traceability) dibanding TBS pekebun yang tidak tergabung dalam kelembagaan atau kemitraan.

“Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya mencari solusi untuk membantu petani menghadapi berbagai tantangan dilapangan, menjaga komitmen dan mengatur strategi tepat guna demi perolehan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang layak bagi pekebun,” ujar Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, pada acara talkshow, salah satu rangkaian kegiatan PENAS XVI 2023 , dengan topik strategi dan upaya perolehan harga TBS pekebun yang wajar, di Padang, Sumatera Barat (13/06).

Prayudi menjelaskan, tidak dapat dipungkiri kehadiran pemerintah dalam Penetapan Harga TBS produksi pekebun yang bermitra berdampak nyata kepada harga TBS pekebun non mitra sehingga penetapan harga TBS ini harus ditingkatkan pengawasan dan pemberian sanksi dalam implementasi dilapangan sehingga menguntungkan pekebun dan juga perusahaan.

Prayudi menekankan, penetapan harga harus berpedoman terhadap Permentan NOMOR 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sehingga pelaku usaha perkebunan tidak ada yang dirugikan, baik itu pekebun maupun perusahaan.

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri tentang Penetapan Harga Pembelian TBS disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan membeli TBS produksi Pekebun mitra melalui Kelembagaan Pekebun untuk diolah dan
dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai dengan kewenangan.

“Strategi dan upaya perolehan harga TBS pekebun yang wajar, dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan sehingga pekebun naik kelas menjadi hal penting dalam kemitraan berkelanjutan. Point penting yang menjadi catatan adanya kewajiban perusahaan untuk menerima kemitraan dengan pekebun bila persyaratan telah dipenuhi, kewajiban ini berlaku untuk PKS yang terintegrasi kebun maupun tanpa kebun wajib membangun kemitraan berkelanjutan untuk itu perlu diperkuat dalam regulasi dan pengawasan dari pemerintah,” jelasnya.

Prayudi menekankan, transparansi menjadi salah satu hal penting baik bagi perusahaan maupun pekebun, pihak-pihak bermitra harus transparan.

Lebih lanjut Prayudi mengatakan, harapan pekebun akan kehadiran bursa berjangka CPO di Indonesia yang akan mendongkrak transparansi pembentukan harga CPO domestik tentu akan berdampak kepada harga TBS pekebun menjadi salah satu strategi perolehan harga TBS pekebun yang wajar.

Terlihat acara talkshow mendapat respon positif, semangat pekebun untuk perolehan harga TBS yang wajar tercermin selama acara berlangsung.

Kegiatan ini turut mengundang narasumber dari berbagai stakeholder perkelapasawitan nasional, diantaranya BPDPKS, GAPKI, APKASINDO, ASPEKPIR, dan POPSI serta dihadiri oleh perwakilan tim penetapan harga TBS dan pekebun kelapa sawit dari seluruh provinsi sentra kelapa sawit di Indonesia.


Bagikan Artikel Ini