KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Mau Tahu Resiko Mengedarkan Benih Tidak Bermutu?

Diposting     Senin, 07 November 2022 11:11 am    Oleh    Dirat Perbenihan



Saat ini banyak orang abai terkait penggunaan benih bermutu dan penyebaran bahan tanam ilegal masih marak terjadi. Padahal, hak masyarakat mendapatkan benih bermutu dilindungi oleh Undang-undang. Sementara oknum penyedia bahan tanam tidak bermutu beresiko mendapatkan sanksi pidana.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan disebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp3 Milyar.

Sementara itu setiap orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam benih tanaman yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Juga mendapatkan pidana denda paling banyak Rp1 Milyar.

Lalu dengan demikian masihkah berani coba-coba memasarkan benih tidak bermutu? (Hendra AS)


Bagikan Artikel Ini