KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

KEMENTAN Monitoring Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan

Diposting     Kamis, 18 Juli 2019 08:07 am    Oleh    ditjenbun



Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui DinasPerkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan pertemuan tim penetapan harga pembelian TBS untuk menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun periode Juli 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2019 bertempat di Ruang Pertemuan Daffam Hotel, Kota Banjarbaru. Pertemuan dihadiri oleh anggota tim penenetapan harga yang terdiri dari perwakilan 7 perusahaan, GAPKI, dan Apkasindo serta dipimpin oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran, Bapak M. Rusli, SP, MP.

Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun diamanahkan dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2018 agar diperoleh harga wajar pembelian TBS oleh seluruh stakeholder kelapa sawit di provinsi tersebut dan ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali tiap bulan. Hasil rapat menetapkan untuk periode Juli 2019 Indeks “K” sebesar 78,34%, dengan harga CPO Rp 6.235,85/Kg dan harga PK Rp 2.734,95/Kg, sehingga diperoleh harga pembelian TBS minimal pada umur 3 tahun adalah sebesar Rp 866,68/Kg dan maksimal pada umur 13 tahun sebesar Rp 1.204,83/Kg.

Hadir pada kegiatan tersebut, Bapak Normansyah Syahruddin selaku Kepala Subdirektorat Pemasaran Hasil Perkebunan dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan penetapan harga tbs di Provinsi Kalimantan Selatan. Pada kesempatan tersebut, Beliau menyampaikan perlunya koordinasi dan partisipasi aktif anggota tim dalam menyampaikan dokumen pendukung agar dapat diperoleh harga penetapan yang yang dapat diterima oleh seluruh stakeholder kelapa sawit di provinsi tersebut.


Bagikan Artikel Ini