KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Kementan Gandeng Multipihak, Demi Perkuat Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Diposting     Jumat, 16 Februari 2024 06:02 pm    Oleh    ditjenbun



DI Yogyakarta – Tak dapat dipungkiri pembangunan perkebunan kelapa sawit kerap kali dihadapkan berbagai tantangan, baik dari sisi perkembangan lingkungan akibat tekanan globalisasi dan liberalisasi perdagangan, maupun tumpang tindih lahan perkebunan dengan sektor usaha lain, ditambah dengan adanya tantangan pembiayaan.

Tentunya Kementerian Pertanian tak tinggal diam, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya mencari solusi guna menghadapi berbagai tantangan tersebut, melalui berbagai program, kebijakan, dan dukungan anggaran agar pembangunan perkebunan kelapa sawit dapat terus berjalan serta mendukung mewujudkan program ketahanan dan swasembada pangan.

Menurut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan, untuk mendorong perkebunan kelapa sawit sebagai penopang ketahanan pangan tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dukungan anggaran.

“Pemerintah terus berupaya dan berkomitmen dalam mengalokasikan pembiayaan dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit, namun anggaran tersebut tidak akan cukup untuk membiayai keseluruhan program perkebunan kelapa sawit sehingga diperlukan dana dari sumber lain untuk melakukan berbagai kegiatan pengembangan dan pemeliharaan sistem perkebunan di Indonesia,” kata Heru saat menghadiri Seminar Strengthening Palm Oil Sustainability di Yogyakarta, Jumat (16/02/24).

Seminar yang terselenggara berkat kerjasama yang terjalin antara Kementerian Pertanian khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan dengan LPP Agro Nusantara ini dimaksudkan untuk membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, Asosiasi Pekebun maupun stakeholder terkait lainnya, dalam mensukseskan dan mendukung secara nyata pembangunan perkebunan kelapa sawit khususnya terkait pembiayaan dan dukungan anggaran.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengungkapkan, pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, selain menggunakan dana APBN atau APBD dimungkinkan juga untuk melakukan pembiayaan usaha perkebunan melalui penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan melalui Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal yang dapat berdampak negatif akibat kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan kelapa sawit, serta meningkatkan pemerataan dalam suatu wilayah, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit,” ujar Andi Nur.

Andi Nur berharap, “Melalui DBH Perkebunan Sawit ini, seluruh Pemerintah Daerah diharapkan dapat menggunakan dana tersebut untuk membangun dan memperkuat kegiatan demi menunjang pembangunan perkebunan kelapa sawit Indonesia.”


Bagikan Artikel Ini