KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

KEMENTAN DORONG DITJENBUN PERKUAT DATABASE SIPERIBUN.

Diposting     Rabu, 01 Mei 2019 11:05 am    Oleh    ditjenbun



ACEH – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya meningkatkan dan memperkuat database sistem informasi perizinan perkebunan, salah satunya dengan mengadakan kegiatan Workshop Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). “Aplikasi database SIPERIBUN merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian atas kerja sama dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). SIPERIBUN bertujuan untuk mengintegrasikan data perizinan perkebunan secara lengkap dan termutakhir serta dengan data tersebut memfasilitasi pengendalian perizinan usaha perkebunan dan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintahan Daerah,” kata Irmijati Rahmi Nurbahar Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan mewakili Dirjen Perkebunan pada acara Workshop Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) di Hermes Palace Hotel, Aceh (30/04/2019).

Irmijati Rahmi Nurbahar menambahkan, bahwa Tujuan SIPERIBUN sejalan dengan mandat dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit – khususnya bagi Kementerian Pertanian, Pemeritah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit; serta melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan norma standar prosedur dan kriteria-nya.

Bagi pelaku usaha, SIPERIBUN merupakan instrumen untuk penguatan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha melalui perwujudan data perizinan yang konsisten dan jelas bagi seluruh pihak. Tumpang tindih dan sengketa lahan yang saat ini marak terjadi diharapkan dapat diminimalisir dengan adanya satu data dan satu peta. “Kedepan, SIPERIBUN direncanakan untuk menjadi fasilitas pelaporan berkala sehingga dapat mempermudah pelaku usaha dalam menyampaikan laporannya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menggunakan SIPERIBUN untuk mengawasi dan mengevaluasi kepatuhannya terhadap kewajiban hukum,” katanya.

SIPERIBUN merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK; pengembangan dan pelengkapan data SIPERIBUN se-Indonesia dan akan dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap 3 bulan, oleh Direktorat Jenderal Perkebunan bersama-sama dengan KPK.

“Kedepannya Database SIPERIBUN akan terus dikembangkan, kami akan terus memperbaiki fitur-fitur SIPERIBUN dan terbuka dengan masukan konstruktif dari berbagai pihak. Kami berharap, saatnya semua stakeholder terkait dapat bersinergi dengan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten, serta seluruh pemangku kepentingan di bidang perkelapasawitan memanfaatkan peluang ini untuk kemajuan pengembangan kelapa sawit mendukung perkebunan kelapa sawit nasional,” katanya.

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan menambahkan, Kami berharap agar pada kesempatan kali ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan ditindaklanjuti dalam upaya percepatan pembangunan kelapa sawit di Indonesia.


Bagikan Artikel Ini