Kakao Indonesia Bebas Kandungan Residu Herbisida 2,4-D (Dichlorophenoxyacetic Acid).
Diposting Selasa, 29 Desember 2009 12:12 pmJAKARTA– Hasil uji menunjukkan kandungan residu 2,4-D pada kakao sampel dibawah 0,001 ppm, hal ini jauh dibawah syarat maksimal 0,01 ppm yang ditetapkan pemerintah Jepang. Walaupun Jepang belum menjadi pasar ekspor utama kakao Indonesia, tetapi pembuktian bahwa kakao Indonesia tidak mengandung residu herbisida menjadi sangat penting karena dikhawatirkan jika tidak dilakukan pembuktian, isu sensitif ini bisa meluas ke pasar ekspor utama kakao Indonesia yaitu Eropa dan Amerika Serikat”.
Demikian dikatakan Dirjen Perkebunan Achmad Mangga Barani didampingi oleh peneliti dari UGM Prof. Dr. Sri Noegrohati dan peneliti Unhas Prof. Dr. Untung Suropati dalam konferensi pers dengan topik bahasan “ Kajian Penggunaan Herbisida 2,4-D (Dichlorophenoxyacetic Acid) pada Tanaman Kakao”. Dengan melibatkan 13 media massa antara lain Tabloid Sinar Tani, Suara Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Kompas dan Media Indonesia, konferensi pers, Senin (28/12).
Berawal dari bulan Maret 2009, pemerintah Jepang memberikan nota bahwa ekspor bubuk kakao yang dipasok dari Singapura mengandung residu herbisida 2,4-D (Dichlorophenoxyacetic Acid). Terkait dengan itu, eksportir Singapura melalui Asosiasi Kakao Asia mengklaim biji kakao olahan tersebut berasal dari Indonesia. Herbisida 2,4-D merupakan racun gulma atau rumput berdaun lebar yang dapat terserap tanaman dan berpengaruh pada kesehatan manusia lewat produk tanaman. Petani umumnya memakai herbisida ini untuk merawat tanaman jagung yang di tanam secara tumpang sari dengan kakao.
Pemerintah akan proaktif menangkis klaim sepihak yang merugikan komoditas Indonesia ini melalui sosialisasi nasional dengan konferensi pers yang dihadiri wartawan koran nasional dan Internasional dan TVRI seperti yang telah terselenggara pada Senin (28/12). Selanjutnya sosialisasi internasional dengan media dan mengisi Jurnal-jurnal Internasional dan menyurati Kedutaan Besar di negara importir kakao Indonesia. Serta pembicaraan khusus pada agenda kerjasama antar 2 negara.
Dengan hasil kajian tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan serta Direktorat Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Pertanian akan melakukan beberapa langkah agar ekspor kakao ke Jepang dapat berjalan normal kembali. Dalam artian, Pemerintah Indonesia tidak harus melampirkan sertifikat bebas kandungan 2,4-D setiap kali melakukan pengiriman produk kakao olahan. Hal ini dilakukan melalui beberapa langkah yaitu:
- Sosialisasi kepada petani pekebun maupun pedagang pengumpul tentang penggunaan herbisida 2,4-D dengan benar;
- Sosialisasi hasil penelitian kepada semua pemangku kepentingan di dalam negeri;
- Sosialisasi ke dunia internasional melalui jurnal maupun media internasional;
- Bilateral meeting dengan Pemerintah Jepang.