KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Kakao Indonesia Bebas Kandungan Residu Herbisida 2,4-D (Dichlorophenoxyacetic Acid).

Diposting     Selasa, 29 Desember 2009 12:12 pm    Oleh    ditjenbun



JAKARTA– Hasil uji menunjukkan kandungan residu 2,4-D pada kakao sampel dibawah 0,001 ppm, hal ini jauh dibawah syarat maksimal 0,01 ppm yang ditetapkan pemerintah Jepang. Walaupun Jepang belum menjadi pasar ekspor utama kakao Indonesia, tetapi pembuktian bahwa kakao Indonesia tidak mengandung residu herbisida menjadi sangat penting karena dikhawatirkan jika tidak dilakukan pembuktian,  isu sensitif ini bisa meluas ke pasar ekspor utama kakao Indonesia yaitu Eropa dan Amerika Serikat”.

Demikian dikatakan Dirjen Perkebunan Achmad Mangga Barani didampingi oleh peneliti dari UGM Prof. Dr. Sri Noegrohati dan peneliti Unhas Prof. Dr. Untung Suropati dalam  konferensi pers dengan topik bahasan “ Kajian Penggunaan Herbisida 2,4-D (Dichlorophenoxyacetic Acid) pada Tanaman Kakao”. Dengan melibatkan 13 media massa antara lain Tabloid Sinar Tani, Suara Pembaharuan, Bisnis Indonesia, Kompas dan Media Indonesia, konferensi pers, Senin (28/12).

Berawal dari bulan Maret 2009, pemerintah Jepang memberikan nota bahwa ekspor bubuk kakao yang dipasok dari Singapura mengandung residu herbisida 2,4-D (Dichlorophenoxyacetic Acid). Terkait dengan itu, eksportir Singapura melalui Asosiasi Kakao Asia mengklaim biji kakao olahan tersebut berasal dari Indonesia. Herbisida 2,4-D merupakan racun gulma atau rumput berdaun lebar yang dapat terserap tanaman dan berpengaruh pada kesehatan manusia lewat produk tanaman. Petani umumnya memakai herbisida ini untuk merawat tanaman jagung yang di tanam secara tumpang sari dengan kakao.

Menanggapi tudingan itu, mendorong jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan melalui keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 87/Kpts/SR.140/03/2009, tanggal 25 Maret 2009 membentuk “Tim Kajian Penggunaan Herbisida 2,4-Dichlorophenoxyacetic Acid pada Tanaman Kakao”. Tim kajian ini beranggotakan peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Noegrohati, peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Djoko Priyono, M.Agr, Sc dan peneliti dari Universitas Hasanuddin Dr. Untung Surapati, Komisi Pestisida, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Direktorat Perlindungan Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan. Tugas utama dari tim ini adalah melakukan suatu kajian penggunaan herbisida 2,4-D oleh petani kakao di Sulawesi.
Hasil uji menunjukkan kandungan residu 2,4-D pada kakao sampel dibawah 0,001 ppm, jauh dibawah syarat maksimal 0,01 ppm yang ditetapkan pemerintah Jepang. Pemerintah Jepang juga mensyaratkan adanya sertifikat bebas 2,4-D di setiap kantong biji kakao yang di ekspor yang tentunya akan memerlukan biaya dan membebani petani. Dengan adanya hasil uji lab ini, diharapkan Pemerintah Jepang bakal meloloskan regulasi pangan yang mewajibkan kandungan herbisida 2,4-d yang diijinkan maksimal 0,01 part per million (ppm). Dari lahan seluas 1,6 juta ha Indonesia memproduksi 550.000 ton kakao, Indonesia merupakan produsen kakao terbesar ketiga di dunia setelah Pantai Gading dan Ghana.

Pemerintah akan proaktif menangkis klaim sepihak yang merugikan komoditas Indonesia ini melalui sosialisasi nasional dengan konferensi pers yang dihadiri wartawan koran nasional dan Internasional dan TVRI seperti yang telah terselenggara pada Senin (28/12). Selanjutnya sosialisasi internasional dengan media dan mengisi Jurnal-jurnal Internasional dan menyurati Kedutaan Besar di negara importir kakao Indonesia. Serta pembicaraan khusus pada agenda kerjasama antar 2 negara.

Dengan hasil kajian tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan serta Direktorat Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Pertanian akan melakukan beberapa langkah agar ekspor kakao ke Jepang dapat berjalan normal kembali. Dalam artian, Pemerintah Indonesia tidak harus melampirkan sertifikat bebas kandungan 2,4-D setiap kali melakukan pengiriman produk kakao olahan. Hal ini dilakukan melalui beberapa langkah yaitu:

  1. Sosialisasi kepada petani pekebun maupun pedagang pengumpul tentang penggunaan herbisida 2,4-D dengan benar;
  2. Sosialisasi hasil penelitian kepada semua pemangku kepentingan di dalam negeri;
  3. Sosialisasi ke dunia internasional melalui jurnal maupun media internasional;
  4. Bilateral meeting dengan Pemerintah Jepang.

 


Bagikan Artikel Ini