KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Ini Dia Syarat Benih dalam Produksi dan Perbanyakan Cengkeh

Diposting     Jumat, 25 November 2022 08:11 am    Oleh    Dirat Perbenihan



Cengkeh (Eugenia aromatica), dalam bahasa Inggris disebut cloves, adalah bunga kering beraroma dari keluarga pohon Myrtaceae. Cengkeh adalah tanaman asli Indonesia, banyak digunakan sebagai rempah dan sebagai bahan utama rokok kretek khas Indonesia.

Cengkeh tersebar di beberapa wilayah Indonesia diantaranya di Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara.

Pada produksinya, bahan tanam cengkeh dapat menggunakan benih varietas unggul yang telah dilepas serta ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan/atau Benih Unggul Lokal. Perbanyakan bahan tanam cengkeh dapat dilakukan melalui teknik perbanyakan generatif dan vegetatif.

Namun pada umumnya ialah menggunakan teknik perbanyakan generatif karena perbanyakan tanaman cengkeh secara vegetatif tingkat keberhasilannya masih rendah, daya tumbuh sel-sel tanaman cengkeh sangat lambat. Untuk mendapatkan benih cengkeh melalui perbanyakan cengkeh secara vegetatif dengan tingkat keberhasilan yang tinggi masih dalam proses penyempurnaan penelitian.

Adapun persyaratan benih dalam produksi benih dan perbanyakan bahan tanam cengkeh adalah sebagai berikut:

  1. Benih berasal dari buah yang telah masak fisiologis (warna ungu kehitaman)
  2. Bebas hama penyakit
  3. Tidak cacat (tidak ada bekas luka atau bercak hitam jamur)
  4. Tidak benjol-benjol (adalah terinfeksi penyakit cacar daun cengkeh)
  5. Bobot benih 0,5 gr sampai dengan 0,8 gr
  6. Panjang 1,8 cm sampai dengan 3,5 cm
  7. Diameter 0,8 cm sampai dengan 1,39 cm
  8. Kadar air minimal 80% dengan daya kecambah 85%
  9. Panjang akar kecambah ≤ 2 cm, lurus dan tidak rusak
  10. Benih harus tumbuh dalam waktu 3 minggu setelah semai

Sumber : Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 315/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Cengkeh (Eugenia aromatica O.K)


Bagikan Artikel Ini