KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Bijak Dalam Penggunaan Pestisida Kimia : Gunakan Pestisida Terdaftar dan Berijin

Diposting     Kamis, 25 Agustus 2022 09:08 am    Oleh    perlindungan



Organisme pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah hewan atau tumbuhan yang karena aktivitas hidupnya dapat menyebabkan kerusakan bagi tanaman budidaya. Sejarah telah membuktikan dampak besar yang diakibatkan oleh OPT apabila tidak dikendalikan dengan baik dan benar. Sebagai contoh, pada Tahun 1942 dan 1943 terjadi Peristiwa “The Great Bengal Famine” yaitu paceklik yang sangat hebat dan meluas akibat penyakit bercak coklat pada tanaman padi di Bangladesh. Kejadian tersebut menyebabkan kegagalan panen yang berdampak pada kematian sekitar dua juta rakyatnya. Di Indonesia juga terdapat beberapa kasus penyakit yang menyebabkan kerugian besar di masa silam. Misalnya, penyakit “sereh” pada tanaman tebu telah menyebabkan bangkrutnya industri-industri gula di Jawa. Peristiwa tersebut telah membuktikan bahwa pengendalian OPT menjadi bagian penting dan tak terpisahkan dari sistem budidaya tanaman. Salah satu taktik pengendalian OPT yang paling banyak dipilih oleh petani di Indonesia adalah dengan menggunakan pestisida kimia sintetis. Kepraktisan dan keampuhan pestisida kimia sintetis menjadi alasan tersendiri bagi para petani sebagai taktik utama dan dianggap satu-satunya.

Penggunaan pestisida kimia sintetis secara masif dan meluas berawal sejak ditemukannya diklorodifeniltrikloroetana (DDT) oleh ahli kimia Swiss bernama Paul Herman Muller tepatnya pada tahun 1939. Saat itu DDT berhasil digunakan untuk membatasi penyebaran penyakit malaria dan riketsia yang disebarkan oleh serangga kepada tentara dan masyarakat. Sejak saat itu DDT mulai diproduksi dan digunakan secara massal untuk mengendalikan serangga hama pertanian. namun beberapa tahun setelah digunakan, DDT menimbulkan masalah luar biasa antara lain terjadinya resistensi dan resurjensi hama, menurunnya kualitas hasil pertanian, cemaran lingkungan dengan uraian residu yang cukup lama, bahkan menyebabkan disabilitas pada manusia.

Dampak Penggunaan pestisida kimia yang luar biasa tersebut kemudian menjadi kajian dan pemikiran para pelaku pertanian utuk merumuskan sebuah konsep pengendalian OPT yang ramah lingkungan, hingga akhirnya tercetus sistem pengendalian hama terpadu (PHT) yaitu pengendalian hama/OPT dengan memadukan beberapa taktik pengendalian yang kompatibel didasarkan pada ambang ekonomi. Seiring waktu, istilah pengendalian hama terpadu bertransformasi menjadi pengelolaan hama terpadu.

Di Indonesia, pengendalian hama dengan sistem PHT telah diamanahkan Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pengelolaan hama terpadu memiliki falsafah pengendalian hama yang didasarkan pada pertimbangan sosial, ekologi, dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang bertanggungjawab, sehingga taktik pengendalian kimiawi diletakkan sebagai alternatif pengendalian terakhir dan penggunaannya dilakukan secara bijaksana. Selain harus tepat dosis, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat cara; penggunaan pestisida yang bijaksana juga tidak terlepas dari pemilihan produk pestisida yang telah resmi terdaftar dan memiliki ijin edar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Direktorat Perlindungan Perkebunan melalui kelompok substansi pengendalian OPT Tanaman Semusim dan Rempah telah merangkum daftar pestisida terdaftar untuk tanaman semusim dan rempah sesuai portal resmi Pestisida.id Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Hal ini bertujuan mempermudah petani dan Stake holders lainnya untuk dapat mengakses daftar pestisida resmi dan terdaftar sesuai OPT sasaran komoditi Tanaman Semusim dan Rempah melalui tautan berikut:

https://bit.ly/PestisidaKimiaTansimpah

Oleh : Satria Irja Wahyu Tafonao dan Nilam Sari Sardjono


Bagikan Artikel Ini