KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

WORKSHOP DATABASE SISTEM INFORMASI PERIZINAN PERKEBUNAN (SIPERIBUN)

Diposting     Rabu, 04 September 2019 10:09 am    Oleh    ditjenbun



Pekanbaru – SIPERIBUN merupakan sistem yang diinisiasi oleh Ditjen Perkebunan, UKP4, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP) yang pada awalnya untuk perizinan online usaha perkebunan yang melibatkan semua pihak, atau  yang sekarang menjadi OSS. Arah perubahan untuk memperbaiki data izin usaha perkebunan dan tata kelola perizinan perkebunan besar. SIPERIBUN bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK, pengembangan dan pelengkapan data SIPERIBUN se-Indonesia akan dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap 3 bulan, oleh Ditjen Perkebunan bersama-sama dengan KPK.

Pada tahun ini, KPK bersama Kementerian lainnya sudah berada dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah satu fokus aksi Stranas PK adalah Perizinan dan Tata Niaga, yang di dalam salah satu aksinya melakukan perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan dan perkebunan, dimana Kementerian Pertanian menjadi salah satu penanggung jawab aksi bersama K/L lainnya.  Diharapkan output dari aksi tersebut dapat tersedia basis data Beneficial Ownership (BO) dan terimplementasikannya One Map Policy dan basis data BO digunakan sebagai syarat dalam pengajuan izin di sektor ekstraktif dan sektor kelapa sawit.

“SIPERIBUN bertujuan untuk mengintegrasikan data perizinan perkebunan secara lengkap dan termutakhir serta dengan data tersebut memfasilitasi pengendalian perizinan usaha perkebunan dan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintahan Daerah. Tujuan SIPERIBUN sejalan dengan mandat dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit – khususnya bagi Kementerian Pertanian, Pemeritah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit; serta melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan norma standar prosedur dan kriteria-nya,” kata Antarjo Dikin Sekretaris Ditjen Perkebunan dalam sambutannya pada acara Workshop Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN)  di Hotel Pangeran, Pekanbaru (3/9/2019).

Antarjo Dikin menambahkan, SIPERIBUN yang berbasis web akan menggabungkan seluruh data perizinan perkebunan di Indonesia, termasuk izin usaha perkebunan dan data spasial lahan perkebunan (identitas pemegang izin, waktu berlakunya izin, lokasi dan peta izin). Data yang terintegrasi ini dapat mendukung penyelesaian masalah seperti tumpang tindih perizinan dan sengketa lahan.

Aplikasi SIPERIBUN telah dilaunching pada tanggal 24 Juli 2018 lalu di Bogor. Data yang sudah terekam di aplikasi SIPERIBUN (sampai dengan Minggu IV bulan Agustus 2019) adalah terdapat 2.493 pelaku usaha (perusahaan), di 16 Provinsi, 123 kota/kabupaten. Pada Tahun 2018 lalu, telah dilaksanakan workshop pengisian aplikasi SIPERIBUN di 4 Provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah, sedangkan untuk tahun 2019, telah dilaksanakan workshop pengisian aplikasi SIPERIBUN di Provinsi Papua, Lampung, Papua Barat dan Aceh.

“Ke depan, SIPERIBUN direncanakan untuk menjadi fasilitas pelaporan berkala sehingga dapat mempermudah pelaku usaha dalam menyampaikan laporannya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menggunakan SIPERIBUN untuk mengawasi dan mengevaluasi kepatuhannya terhadap kewajiban hukum. Database SIPERIBUN akan terus dikembangkan, kami akan terus memperbaiki fitur-fitur SIPERIBUN dan terbuka dengan masukan konstruktif dari berbagai pihak. Diharapkan semua stakeholder terkait dapat bersinergi dengan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten, serta seluruh pemangku kepentingan di bidang perkelapasawitan memanfaatkan peluang ini untuk kemajuan pengembangan kelapa sawit mendukung perkebunan kelapa sawit nasional,” katanya.


Bagikan Artikel Ini