KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sosialisasi Bursa Komoditi dan Derivative Indonesia.

Diposting     Rabu, 08 Juni 2011 11:06 pm    Oleh    ditjenbun



JAKARTA-Sebagai negara produsen komoditi perkebunan, Indonesia semestinya dapat memainkan peran penting dalam menentukan tingkat harga komiditinya. Tidak adanya pasar yang jelas membuat harga komoditas semakin tak menentu. Ironisnya harga komoditas malah ditentukan para pedagang, terutama dari negara luar.

Kehadiran Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang baru diluncurkan diharapkan dapat memainkan perannya dalam penentuan harga komoditas Indonesia. Sehingga komoditas Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri.

Setidaknya demikian yang terungkap dalam acara Sosialisasi Bursa Komoditi dan Derivative Indonesia bersama Dewan Komoditas Perkebunan yang difasilitasi Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, di Jakarta, Selasa (7/6). Hadir pada kesempatan itu, Ketua Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan Aziz Pane, dan para pengurus Dewan Kakao, Dewan Kelapa, Dewan Gula, dan pejabat Kementan.

Beberapa komoditi perkebunan merupakan komoditi primer yang potensial untuk dikembangkan antara lain adalah komoditi kakao dan kopi. Komoditi-komoditi primer yang potensial tersebut, akan diprioritaskan untuk dikembangkan oleh Bursa Berjangka Jakarta / Jakarta Futures Exchange (JFX), tidak saja perdagangan derivatifnya, namun dapat juga melalui pasar fisik terorganisirnya. Di antara sekian produk tersebut, sebagai program prioritas, komoditi yang akan dimulai dalam waktu dekat adalah kontrak komoditi pertanian Kopi dan Kakao. Persiapan peluncuran kontrak Kopi ini sudah mendapat dukungan dari asosiasi komoditi terkait yaitu  Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) dan Asosiasi Kakao Indonesia (ASKINDO), dengan para pelaku pasarnya. Mengingat para pedagang Kopi di Indonesia sudah biasa melakukan transaksi melalui Bursa Komoditi Berjangka di London yaitu: Intercontinental Commodity Exchange baik untuk kegiatan lindung nilai (hedging) mapun sarana investasi, maka kontrak kopi yang sebenarnya telah diperkenalkan tahun 2001, dengan langkah-langkah yang konkrit yang dilakukan diharapkan dapat secara bertahap dilakukan melalui perdagangan di JFX.

Bursa efek dan bursa berjangka

Bursa Efek adalah tempat jual beli efek yang sudah terdaftar sehingga boleh ditawarkan kepada masyarakat umum. Ini jelas diatur dalam Bab IX (pasal 70 – 84) dari UU No. 8/95. Sesuai dengan pasal 1 angka 5, derivatif efek (yang memenuhi persyaratan mengenai Prospektus yang ditentukan dalam pasal 71) termasuk dalam efek. Dengan demikian rights, warrants dan convertible bonds tepat bila diperjualbelikan di Pasar Modal. Dari pasal 71 ini juga jelas bahwa penciptaan efek dilakukan di luar bursa, demikian pula penjualan pertamanya dilakukan di luar Bursa. Bursa efek sekaligus menjadi pasar sekunder untuk semua efek yang sudah didaftarkan. Jadi UU no 8/95 mengatur mengenai pasar primer maupun pasar sekunder efek-efek yang boleh ditawarkan kepada publik. Kontrak primer.

Bursa berjangka adalah tempat jual beli kontrak. Kontrak terjadi pada saat terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual. Tidak ada pasar sekunder untuk kontrak dalam perdagangan berjangka. Semua kontrak adalah kontrak primer dan setiap kontrak (dengan subjek kontrak tertentu) yang terjadi (dibuka) harus didaftarkan. Jadi, kontrak diciptakan di bursa.

Jumlah efek yang terdaftar, berapa besarpun jumlahnya, terbatas. Penjual, kecuali emiten, tidak dapat menciptakan saham itu, karena di pasar modal penjual harus memiliki atau meminjam efek, sebelum boleh menjualnya. Penjual tidak boleh short. Investor di pasar modal hanya akan mungkin merealisasi rugi atau laba pada waktu menjual saham yang dimilikinya. Kemungkinan laba hanya ada pada penjual, sedangkan pembeli hanya akan merealisi rugi atau labanya pada waktu penjual. Karena itulah penjual di pasar modal Indonesia dikenakan pungutan pajak final pada saat penjualan. Sebaliknya pembeli dan penjual kontrak menciptakan kontrak baru setiap kali mereka mencapai kesepakatan. Kalau bukan untuk menutup posisi long sebelumnya, pasti pihak penjual akan menjadi short. Short dan long selalu berpasangan, dimana ada pihak yang memiliki posisi long, pasti ada pihak yang short.

Di pasar berjangka, investor mungkin merealisasi rugi atau laba, baik waktu membeli maupun menjual, bila transaksi pembelian ataupun penjualan itu ditutup posisinya. Baik pembeli maupun penjual mungkin tidak merealisasikan rugi atau laba kalau pembelian atau penjualan itu terus membuka posisinya. Atas transaksi berjangka tidak mungkin diadakan pungutan pajak final pada penjual, namun berdasarkan pencatatan setiap transaksi, mudah dilihat siapa yang rugi dan siapa yang laba, dan pungutan dapat dilakukan berdasarkan fakta itu.

Tetapi karena selalu ada pasangan short dan long, jumlah rugi dan jumlah laba akan selalu sama dan akan saling meniadakan (zero sum game). Dengan demikian, sebaiknya perdagangan berjangka dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan. Karena begitu mudahnya penciptaan kontrak, maka pada kegiatan perdagangan berjangka sangat diperlukan mekanisme penyerahan agunan (jaminan aktiva) dalam bentuk uang tunai, saldo bank, atau efek yang dapat diperdagangkan. Agunan ini, yang biasa dinamakan margin, merupakan ciri mendasar perdagangan berjangka. Margin harus diminta baik dari pembeli maupun penjual, untuk menanggulangi akibat salah janji salah satu pihak. Karena ini merupakan uang masyarakat, pialang berjangka merupakan pihak sentral yang diawasi dan diatur UU no 32/97.


Bagikan Artikel Ini