KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

SERTIFIKASI ISPO, BENTUK PENGUATAN DAN PENINGKATAN KEBERTERIMAAN PRODUK KELAPA SAWIT INDONESIA SECARA GLOBAL

Diposting     Jumat, 04 November 2022 07:11 am    Oleh    ditjenbun



BALI – Sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terus diperkuat untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Diawali pada tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Pertanian, selanjutnya diganti dengan peraturan Menteri nomor 11 tahun 2015. Selanjutnya dua Peraturan Menteri tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Nomor 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.

Untuk Peraturan Presiden telah terbit Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, untuk memperkuat sistem sertifikasi ISPO. Dengan terbitnya beberapa regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikasi ISPO, termasuk pekebun yang dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“New ISPO menandai progres signifikan penerapan prinsip keberlanjutan melalui instrumen Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) yang bersifat mandatori atau diwajibkan bagi semua pelaku usaha baik BUMN, swasta maupun pekebun. Hal yang baru dan strategis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan permentan Nomor 38 tahun 2020 atau sangat dikenal dengan sebutan ISPO,” jelas Baginda Siagian, selaku Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) yang menjadi salah satu narasumber pada acara G20 Sustainable Vegetable Oils Conference di Bali (3/11).

Luas kebun sawit yang telah tersertifikasi ISPO terus bertambah. Hingga saat ini sudah mencapai 3,65 juta hektar dengan rincian 766 sertifikasi dengan produksi 22 juta ton CPO. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi areal perkebunan yang telah memenuhi syarat keberlanjutan indikator ISPO mengalami peningkatan.

Di pasar komoditas pertanian lainnya, keberadaan sertifikasi berkelanjutan yang diakui di pasar dunia, berpotensi tidak hanya memperluas akses pasar tetapi juga meningkatkan harga minyak sawit bersertifikat ISPO. Diakuinya ISPO di pasar dunia, diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar produk sawit Indonesia di mata konsumen. Hal ini dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk mengelola perkebunannya dengan terus meningkatkan kelestarian.

Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan mendukung program ISPO dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat selain dengan program PSR. Kebijakan penguatan ISPO lainnya adalah penilaian sertifikasi keberlanjutan sepanjang rantai pasok industri sawit nasional, yang meliputi input industri dan perkebunan sawit hingga pengecer. Sertifikasi ISPO tidak hanya menilai sektor hulu tetapi juga industri hilir untuk memastikan bahwa setiap produk yang dilengkapi dengan label bersertifikat ISPO telah dijamin memenuhi indikator keberlanjutan di sepanjang rantai pasokan. Konsumen juga dapat memverifikasi sertifikasi dan memantau melalui mekanisme ketertelusuran yang ditetapkan oleh industri.

Sistem sertifikasi ISPO merupakan instrumen untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan nasional di Indonesia. Dan juga, sebagai bagian dari kepesertaan Indonesia untuk berkontribusi terhadap pencapaian tujuan-tujuan pembangunan global Sustainable Development Goals 2030.

“Dengan diakuinya ISPO di dunia, diharapkan dapat meningkatkan tingkat penerimaan produk kelapa sawit Indonesia secara global,” ujar Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian, dalam pernyataan sebelumnya, mengenai sertifikat ISPO dalam kontribusi kelapa sawit dalam perekonomian di Indonesia.


Bagikan Artikel Ini