KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Rintisan STD-B di Provinsi Jambi dalam Mendukung Data Pekebun Nasional

Diposting     Ahad/Minggu, 28 Juli 2019 09:07 am    Oleh    ditjenbun



Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan. Sebagai wujud tata kelola usaha perkebunan bagi pekebun, STDB sangat diperlukan  oleh pemerintah sebagai dasar menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun.

Sejalan dengan Inpres 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit untuk melakukan pengumpulan data dan peta STD-B nasional pada kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL), telah diterbitkan Keputusan Dirjen 105 tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya dan pada tahun 2018. Pedoman  telah disosialisasikan di 22 provinsi, sedangkan  2019 dilaksanakan kegiatan rintisan penerbitan STD-B di 2 provinsi yaitu Jambi (Kab. Tebo, Kab. Merangin)  dan Kalimantan Barat (Kab. Singkawang, Kab. Ketapang)

Rintisan Penerbitan STD-B Kab. Tebo, Provinsi Jambi dilaksanakan tanggal 23-24 Juli 2019 melalui pengawalan dari Kedeputian Informasi Geotematik yang diwakili oleh Muh. Haidar dan Ditjen. Perkebunan. Mewakili Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kepala Sub Direktorat Mutu Standardisasi dan Pembinaan Usaha Perkebunan, Ita Munardini sekaligus menyerahkan perangkat bantuan dari Ditjen Perkebunan berupa sarana kerja  untuk pemetaan (al. Laptop dan GPS).

Sosialisasi ke pekebun dilaksanakan tanggal 25 Juli 2019 di aula kantor Camat Tengah Hilir dengan melibatkan pekebun, penyuluh, tim pendataan STDB, tim verifikasi STDB, perusahaan perkebunan sejumlah 200 orang, setelah sejenak diskusi terkait tahapan pemetaan hingga evaluasi  konkrit, yang harus dilakukan oleh daerah maupun pusat.

Antusiasme pekebun sangat bagus, mengingat komitmen Kepala Dinas Perkebunan Jambi, Agusrizal, Kabid Pengembangan dan Penyuluhan Perkebunan Disbun Jambi, Panca Pria, serta Kabid Bina Usaha Kab. Tebo, Errafiq Erfianli, beserta seluruh jajarannya yang sebelumnya telah memberikan pemahaman dan menyampaikan manfaat pendaftaran bagi pekebun.

Mengingat pentingnya  STD-B sebagai dasar strategi kebijakan pemerintah daerah, maka Ditjen Perkebunan memperluas rintisan menjadi 12 propinsi untuk tahun 2020 sekaligus mengembangkan mekanisme pendaftaran secara on-line melalui e-STDB.


Bagikan Artikel Ini