KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Press Realase.

Diposting     Kamis, 15 Juni 2017 04:06 pm    Oleh    ditjenbun



Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 21/2017)

Latar belakang dari permentan 21/2017 adalah karena perkembangan tuntutan masyarakat dan keterbatasan ketersediaan lahan negara untuk usaha perkebunan.

Pasal yang diubah adalah Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 (Permentan 98/2013).

Adapun penjelasan dari perubahan Pasal 11 dan Pasal 12 tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU 39/2014) disebutkan bahwa “usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri”.
  2. Konsekuensi dari Pasal 45 ayat (2) huruf b UU 39/2014 yaitu batalnya Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 49 Permentan 98/2013 yang mengecualikan kewajiban pemenuhan bahan baku 20% bagi industri pengolahan hasil perkebunan, sehingga terbitlah Peraturan Menteri Pertanian 29/Permentan/KB.410/5/2016 (Permentan 29/2016) sebagai perubahan permentan 98/2013 yang menghapuskan Pasal-Pasal dimaksud.
  3. Untuk mnindaklanjuti UUU 39/2014 dan mengakomodir kebutuhan di lapangan, maka perlu dilakukan perubahan kedua Permentan 98/2013.
  4. Dalam Pasal 11A Perubahan Kedua Permentan 98/2013, disebutkan bahwa Kebun yang diusahakan sendiri dapat diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun, hak guna usaha  dan/atau hak pakai.
  5. Kebun yang diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) dapat dilakukan dengan sewa atau sesuai kesepakatan antara Pekebun dan Perusahaan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, sedangkan Kebun yang diperoleh dari hak guna usaha dan/atau hak pakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pada Pasal 11C Permentan 21/2017.ditambahkan, yang berbunyi Kebun yang diusahakan sendiri harus dilakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan sendiri oleh Perusahaan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.Kegiatan itu merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi. Apabila Kebun yang diusahakan sendiri telah  terbangun, Perusahaan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan melanjutkan pemeliharaan tanaman sesuai baku teknis budidaya perkebunan.
  7. Untuk kebun yang diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun atau hak pakai, maka perjanjian antara Perusahaan dengan pemegang hak milik maupun hak pakai menjadi sangat krusial dalam konsep ini. Luasan lahan yang diperjanjikan akan masuk dalam IUP-P yang berakibat apabila perjanjian tersebut berakhir, maka IUP-P juga berakhir dan dicabut oleh pemberi izin.
  8. Penambahan pasal-pasal tersebut lebih memperjelas pengertian diusahakan sendiri sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
  9. Untuk mempertegas kewajiban Perusahaaan, maka dibuat norma sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki kebun yang diusahakan sendiri yaitu perubahan Pasal 58 yang berisi “Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya IUP-P, Perusahaan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan harus telah mengusahakan kebun sendiri. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka Perusahaan tersebut diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk mengusahakan kebun sendiri. Jika peringatan ke-3 tidak dipenuhi, IUP-P dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tersebut dapat di download disini


Bagikan Artikel Ini