KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Pertemuan Pembahasan Revisi Permentan 68 tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih.

Diposting     Senin, 24 Oktober 2016 06:10 pm    Oleh    ditjenbun



Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan telah melaksanakan Forum Group Discussion Revisi Permentan 68 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih secara Wajib Royal Hotel, Bogor tanggal 11 Oktober 2016. Pertemuan dibuka oleh Dedi Junaedi Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, dan dihadiri oleh wakil dari Badan Standardisasi Nasional, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu-Kemendag, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa-Kemendag, Pusat Penelitian dan Pengembangan Gula Indonesia (P3GI), Direktorat Tanaman Semusim, Tenaga Ahli Tanaman Semusim,  serta Eselon III lingkup Direktorat PPHP.

Pertemuan tersebut untuk menjaring masukan dalam penyusunan Revisi Permentan 68 tahun 2013. Revisi Permentan 68 Tahun 2013 karena beberapa hal seperti (1)Restrukturisasi Kementerian Pertanian berdasarkan Permentan 45 tahun 2015 dimana fungsi Ditjen PPHP dialihkan ke Unit Eselon 1 Teknis lainnya terkait fungsi pengawasan GKP, (2) belum diaturnya hubungan antara pabrik produsen GKP dengan industri kemas ulang dalam menjamin konsistensi mutu GKP termasuk ketentuan logo SNI pada kemasan ulang dan pada pedagang pengecer di kios kecil, (3) Banyaknya kasus penangkapan pada pedagang pengecer karena tidak memiliki logo SNI pada kemasan kecil, (4) Ketentuan pelanggaran terhadap pelaku usaha dan LSPro.


Bagikan Artikel Ini