KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Peranan PPNS Perkebunan Dalam Menyelesaikan Berbagai Permasalahan di Lapangan.

Diposting     Rabu, 16 Desember 2009 12:12 pm    Oleh    ditjenbun



JAKARTA-Pada tanggal 15 Desember 2009 di Auditorium Gedung D Kanpus Deptan, Direktur Jenderal Perkebunan Ir. Achmad Mangga Barani, MM melantik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sejumlah 68 orang yang berasal dari 6 orang dari Pusat dan 62 orang peserta Dinas Provinsi maupun UPT lingkup Ditjen Perkebunan, pelantikan dihadiri oleh (atau yang mewakili) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham, Kepala Biro Binpolsus PPNS Sdeops Polri, Kepala Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri, Inspektur III Inspekturat Jenderal Deptan, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekjen Deptan serta Pejabat lingkup Ditjen Perkebunan.

Pengambilan sumpah bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perkebunan ini sebagai tidak lanjut terbitnya SK Menkumham No. AHU-90.AH.09.01 dan No.AHU-92.AH.09.01 tahun 2009 tentang pengangkatan PPNS Perkebunan yang telah selesai melakukan diklat pada bulan Mei 2009 (pola 100 JP) dan bulan Juli 2009 (pola 400 JP). Diharapkan PPNS Perkebunan mempunyai kemampuan dalam pembinaan dan pengawasan serta dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dilapangan khususnya permasalahan dibidang Perkebunan. Dalam kata sambutan Dirjen perkebunan mengatakan bahwa kendala yang dihadapi dalam pembangunan perkebunan diantaranya adalah rendahnya produktivitas tanaman karena kondisi tanaman yang sudah tua, rusak atau karena menggunakan bahan tanaman asalan, terbatasnya modal untuk penerapan teknik budidaya yang baik, tidak tersedianya pendanaan khusus untuk perkebunan, semakin terbatasnya lahan yang sesuai, kemampuan SDM dan penguasaan teknologi yang tidak memadai, terbatasnya ketersediaan pupuk dan pestisida yang akrab lingkungan baik dalam jumlah maupun kualitasnya, serta belum berfungsinya secara optimal kelembagaan petani dan kemitraan usaha antara pengusaha perkebunan dengan pekebun dan masyarakat sekitar kebun.

Kendala tersebut menjadi semakin berat dengan adanya pelanggaran hukum di bidang perkebunan, diantaranya berupa pemalsuan benih, pemalsuan pupuk dan pestisida, pembukaan lahan dengan pembakaran, pengusahaan perkebunan dan unit pengolahan hasil perkebunan khususnya Pabrik Kelapa Sawit tanpa kebun, penjarahan produksi, okupasi lahan, pemalsuan kualitas produk dan tindak pidana lainnya yang secara langsung ataupun tidak langsung mengakibatkan semakin rendahnya produktivitas dan kualitas produk perkebunan, semakin tidak terpeliharanya tanaman perkebunan dan rusaknya lingkungan hidup. Semua hal tersebut menyebabkan semakin rendahnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekebun. Sambutan Dirjen Perkebunan


Bagikan Artikel Ini