KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Peran CPOPC Untuk Perkembangan Sawit Indonesia dan Dunia.

Diposting     Kamis, 05 Mei 2016 07:05 pm    Oleh    ditjenbun



Malaysia, Pertemuan tingkat menteri dewan negara-negara produsen minyak sawit, Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang dipimpin oleh perwakilan menteri dari kedua negara Indonesia dan Malaysia yang dilaksanakan di Putrajaya pada tanggal 30 Agustus 2016, menghasilkan beberapa kesepakatan guna memperkuat kerjasma antara produsen sawit.

Pertemuan tersebut yang mewakili Indonesia dan sekaligus memimpin adalah Menteri Kooordinator Kemaritiman, HE Luhut Binsar Pandjaitan, sedangkan perwakilan dari Malaysia adalah Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas, YB Datuk Seri Mah Siew Keong. Pertemuan ini juga dihadiri oleh para pejabat dari kedua Negara baik Malaysia maupun Indonesia, yang turut hadir dari Kementerian Pertanian RI diwakili oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ir.  Dedi Junaedi, M.Sc.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan dan menjadi kesepakatan bersama guna kemajuan operasinalisasi sekretariat CPOPC sejak penandatanganan pembentukan CPOCP, antara lain:

  1. Syarat dan jangka waktu penunjukan Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif CPOPC. Direktur Eksekutif dari Indonesia yang telah disepakati sejak tanggal 1 Agustus 2016;
    Kedua negara memberikan kontribusi sejumlah USD 5 juta sebagai kontribusi awal untuk mengoperasionalkan Sekretariat CPOPC;
  2. Mempromosikan kerjasama sektor swasta dengan pembentukan forum bisnis CPOPC. Forum ini akan diikuti oleh para pemimpin industri dari kedua negara dan bertindak sebagai mediator untuk meneruskan umpan balik dari sektor swasta dalam pengembangan industri kelapa sawit lebih lanjut;
  3. Rencana kerja untuk tahun 2016/2017 termasuk memfinalkan kerangka global prinsip minyak sawit berkelanjutan, kerjasama dalam pengembangan zona ekonomi hijau sawit berkelanjutan;
  4. Kriteria untuk masuk menjadi negara angggota dalam CPOPC.  Dalam hal ini termasuk luas areal penanaman kelapa sawit, persentase luas lahan pertanian yang digunakan untuk budidaya kelapa sawit serta ekspor minyak sawit;
  5. Kriteria untuk menjadi mitra dialog didasarkan atas Negara-negara pengimpor dan konsumen minyak kelapa sawit.

Sehingga diharapkan pembentukan CPOCP dapat memperkuat kerjasama dan kolaborasi di antara negara-negara produsen minyak kelapa sawit untuk menghadapi isu-isu yang berkembang terkait minyak kelapa sawit.

Selain itu juga pertemuan tersebut memberikan perhatian khusus pada hambatan tarif  yang dikembangkan di negara-negara pengimpor utama kelapa sawit.  Termasuk dalam hal ini adalah pelabelan produk pangan dengan label “tanpa minyak sawit (No Palm Oil)” dan rencana untuk memberlakukan pajak impor yang tinggi pada produk kelapa sawit. Selain itu kedua Menteri menyepakati  bahwa sekreariat dari CPOPC mengatur  “Ministrial Mission” ke negara-negara pengimpor utama minyak kelapa sawit termasuk Uni Eropa untuk menghadapi masalah minyak sawit dari perspektif keseatan dan perspektif lain yang berkembang.


Bagikan Artikel Ini