KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Penguatan ISPO Sebagai Aspek Legalitas.

Diposting     Senin, 17 Oktober 2016 06:10 pm    Oleh    ditjenbun



Dalam rangka penguatan ISPO, difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah dilaksanakan rapat dengan membahas prinsip dan kriteria ISPO untuk aspek legalitas. Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian dan dihadiri oleh Tim Kerja dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perlu adanya update prinsip dan kriteria (PNC) ISPO yang relevan, dengan saran dan masukan dari Pemerintah, pelaku usaha dan pihak independen. Aspek legalitas dalam PNC ISPO yang sering bermasalah yaitu (1) Legalitas Usaha Perkebunan kriteria 1.1 s/d 1.9, (2) Perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut, (3) Pengelolaan dan pemantauan lingkungan (kriteria 4.1, 4.2 dan 4.3);

Dalam struktur system sertifikasi ISPO, peran pemerintah adalah sebagai regulator, fasilitator, pembinaan dan penegakan hokum. Prinsip dan kriteria ISPO sebelum dijadikan Peraturan Presiden perlu di review kembali, terutama dalam Prinsip dan Kriteria Legalitas. Salah satu temuan dalam verifikasi laporan hasil audit terkait prinsip dan kriteria adalah perusahaan kelapa sawit sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha tetapi belum mempunyai Surat Keputusan Menteri KLHK tentang pelepasan kawasan hutan.


Bagikan Artikel Ini