KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Pemantauan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Tahun 2011 .

Diposting     Ahad/Minggu, 08 Juli 2012 11:07 pm    Oleh    ditjenbun



Jakarta-untuk memastikan keberhasilan pembangunan perkebunan baik Pusat maupun Daerah, perlu dilakukan upaya percepatan realisasi capaian fisik dan anggaran Tahun 2011. Untuk memperlancar pelaksanaan percepatan tersebut dipandang perlu membentuk Tim Pemantaun Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2011 dikukuhkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor :143/Kpts/OT.160/6/2011.  Tim tersebut mempunyai tugas: (a)Menyusun langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran pembangunan perkebunan tahun 2011; (b)Melakukan pemantauan secara intensif pelaksanaan realisasi anggaran Tahun 2011; (c)Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan dengan pejabat Provinsi maupun Kabupaten/Kota penerima danan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan; (d)Menugaskan pejabat baik intern maupun ekstern dari unit kerja eselon II lainnya untuk bersama-sama terjun ke lapangan menyelesaikan permasalahan yang terjadi; (e)Melaksanakan pengawalan pembinaan dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan di wilayah binaan; (f)Menyusun laporan perkembangan capaian pelaksanaan kegiatan dan keuangan sesuai tugas pokok fungsi setiap bulan.

Adapun susunan keanggotan dan wilayah pemantauan percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2011, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor :143/Kpts/OT.160/6/2011, adalah sebagai berikut :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Bertugas memantau kegiatan Provinsi Bali, Lampung, Kalimantan Timur , Jawa Tengah dan Sumatera Selatan;
  2. Direktur Tanaman Rempah dan Penyegar Bertugas memantau kegiatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah;
  3. Direktur Perlindungan Perkebunan Bertugas memantau kegiatan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Selatan;
  4. Direktur Tanaman Tahunan Bertugas memantau kegiatan Provinsi Papua, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Jambi dan Kepulauan Riau;
  5. Direktur Tanaman Semusim Bertugas memantau kegiatan Provinsi Gorontalo, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat dan Sulawesi Utara;
  6. Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha Bertugas memantau kegiatan Provinsi Bengkulu, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan adanya Tim Pemantauan ini diharapkan capaian kinerja dan serapan anggaran dapat menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan perkebunan dan dapat memenuhi target serapan anggaran tahun 2011 per triwulan sebagaimana ditugaskan oleh menteri pertanian. Dengan demikian perkembangan realisasi keuangan akan dijadikan sebagai bahan untuk penerapan rewarddan punishment pada pengalokasian anggaran tahun 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 tahun 2010.


Bagikan Artikel Ini