KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

MENANTI WAJAH BARU DESA TEMPUR KABUPATEN JEPARA SEBAGAI KAWASAN KOPI ORGANIK DAN MERAWAT TRADISI PAN.

Diposting     Sabtu, 09 Maret 2019 10:03 pm    Oleh    ditjenbun



Gunung Muria setinggi 1.602 m menjadi berkah bagi Kabupaten Jepara yang sebagian besar wilayah administrasinya berada di lereng gunung dengan segala kesuburuan tanah dan sumberdaya air yang melimpah. Tidak kurang tujuh Kecamatan menikmati berkahnya, yaitu : Kecamatan Keling, Kembang, Bangsri, Pakis Aji, Batealit serta sekitar wilayah Mayong dan Nalumsari dengan komoditas perkebunan kopi robusta dan arabika sebagai tumpuan mata pencaharian masyarakatnya.  Kopi Muria Jepara atau sering juga dikenal sebagai Kopi Jepara sudah menjadi “trade mark” yang cukup dikenal khususnya bagi pecinta kopi di Nusantara bahkan di mancanegara. Luas areal pertanaman kopi pada tahun 2017  di 7 Kecamatan tercatat sebanyak 2.429,08 ha dengan produksi 919,012 ton. Kecamatan dengan areal pertanaman kopi terluas adalah Kecamatan Keling, dengan Desa Tempur sebagai jantung/ sentra utama pengembangan kopi.  Tiga tahun yang lalu di Desa Tempur telah dikembangkan kopi arabika dan saat ini sudah mulai berproduksi.

Pada tahun 2018 Kabupaten Jepara telah mengusulkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Kopi Nasional, dengan harapan dapat mempercepat pengembangan komoditas kopi di Kabupaten Jepara melalui sinergi program, kegiatan dan anggaran serta pembinaan antara pemangku kepentingan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.  Dalam upaya pengembangan kopi di Kabupaten Jepara telah di tempuh berbagai  upaya yaitu melalui peningkatan  produktivitas, mutu,  memperluas jaringan pemasaran serta peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas kopi juga pemberdayaan petani.  Berbagai upaya yang ditempuh tersebut dibiayai dari anggaran Kabupaten, Provinsi dan Pusat melalui mekanisme dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Fokus kegiatan utama pengembangan Kawasan Kopi Nasional di Kabupaten Jepara ditetapkan di Desa Tempur Kecamatan Keling.   Masyarakat Desa Tempur sudah terbiasa mengelola kebun kopinya secara organik dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia disekitarnya untuk pemupukan maupun pengendalian OPT. Pencanangan Desa Tempur sebagai desa organik berbasis komoditas kopi sekaligus menjadi momentum bagi petani kopi untuk merubah perilaku secara menyeluruh dalam kaitannya aspek budidaya (on farm), panen dan paskapanen kopi dengan menghindari penggunaan pupuk kimia, pestisida dan obat-obatan yang berefek merugikan bagi kesehatan. Saat ini melalui anggaran APBD dan APBN telah disalurkan berbagai macam bantuan sarana budidaya dan paska panen kopi di Desa Tempur juga perluasan lahan budidaya serta pengembangan desa organik berbasis komoditas kopi (bersama dengan desa Kunir) Sehingga pertanian organik menjadi sebuah gerakan sebagai kesadaran dan kebutuhan masyarakat untuk hidup secara lebih sehat.

Perkembangan kegiatan desa organik desa Tempur saat ini telah terdata areal tanaman kopi seluas  50 ha yang secara suka rela didaftarkan petani untuk proses sertifikasi organik yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 melalui kegiatan yang dibiayai dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, dengan potensi areal tanaman kopi seluas 500 ha yang sebagian besar telah menganut prinsip pertanian organik, maka pada saat proses sertifikasi pada tahun 2019 diharapkan sasaran kebun kopi organik seluas 100 – 200 ha di desa Tempur dapat tercapai. Melalui pertanian organik berbasis kopi diharapkan dapat menghasilkan produk kopi berkualitas baik yang mendukung kesehatan, hubungan sosial yang lebih manusiawi, pelestarian lingkungan sekaligus dapat meningkatkan nilai tambah untuk kesejahteraan petani dan masyarakat sehingga kelak wajah baru Desa Tempur sebagai Desa Pertanian Organik berbasis komoditas kopi dapat terwujud dan dibanggakan.

Bersamaan dengan pencanangan Desa Tempur sebagai Desa Pertanian Organik sekaligus juga akan dilaksanakan tradisi wiwitan panen kopi di Desa Tempur yang akan dilaksanakan pada tanggal hari Rabu tanggal 18 Juli 2018, bertempat di Desa Tempur Kecamatan Keling.  Kegiatan direncanakan akan dihadiri oleh Direktur Jenderal Perkebunan dan jajaran, Bupati Jepara dan seluruh pejabat SKPD Lingkup Kabupaten Jepara, serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng dan Jajaran.  Wiwitan panen kopi telah menjadi tradisi rutin bagi masyarakat Desa Tempur yang sebagian besar merupakan petani kopi yaitu mengawali panen tahun 2018 ini dengan doa bersama sekaligus sebagai ungkapan syukur dengan harapan hasil panen kopi yang melimpah dan terhindar dari berbagai macam marabahaya. Tradisi wiwitan panen di desa Tempur juga diharapkan dapat menjadi kegiatan rutin setiap tahun yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke desa Tempur untuk melihat kegiatan panen kopi, sekaligus menikmati hamparan tanaman kopi dan keindahan pemandangan alam Desa Tempur.

Pengembangan potensi kopi Desa Tempur khususnya dan Kopi Jepara pada umumnya, perlu sinergi dan peningkatan peran, partisipasi dari petani, masyarakat, pelaku usaha dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Industri dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan OPD terkait dalam pengembangan komoditas kopi dan pengolahan hasil sekaligus memperkenalkan pariwisata Desa Tempur sehingga kelak jika kita menyebut nama Desa Tempur yang terlintas adalah Desa Pertanian Organik yang maju dengan sektor wisata agro yang bergeliat dan berkembang didalamnya


Bagikan Artikel Ini