KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

MELALUI EKSPOR DAN PROMOSI : AKSELERASI PENINGKATAN DAYA SAING KOMODITAS PERKEBUNAN DI PASAR INTERNASIONAL

Diposting     Sabtu, 10 Agustus 2019 09:08 am    Oleh    ditjenbun



Jakarta – Dalam rangka mengupayakan akselerasi peningkatan daya saing komoditas perkebunan di Pasar Internasional melalui Ekspor dan Promosi, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan giat menggenjot ekspor komoditas perkebunan, sesuai dengan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 19 tahun 2019 tentang Pengembangan Ekspor Komoditas Pertanian, dimana Direktorat Jenderal Perkebunan mendapat amanat untuk mengakselerasi peningkatan daya saing komoditas perkebunan di pasar internasional melalui ekspor dan kegiatan promosi.

“Kontribusi komoditas perkebunan sebagai penyumbang penerimaan negara dari sektor non migas sangat besar apalagi turut berkontribusi positif dalam pembentukan neraca perdagangan komoditas pertanian,” kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian (Mentan).

Data menunjukkan komoditas perkebunan berkontribusi sebesar 97,4% dari sisi volume terhadap total volume ekspor komoditas pertanian tahun 2018 dan berkontribusi sebesar 96,9% dari sisi nilai terhadap total nilai ekspor komoditas pertanian tahun 2018.

Permentan ini mendorong komoditas perkebunan untuk berorientasi ekspor melalui beberapa strategi yang dapat ditempuh antara lain :

  1. Peningkatan produksi pada sentra-sentra pengembangan Kawasan perkebunan berbasis korporasi melalui perluasan areal baru dan intensifikasi dengan penerapan good agriculture practice (GAP). Hal ini senada dengan kebijakan Program BUN500 dalam penyediaan benih perkebunan yang berkualitas.
  2. Peningkatan mutu pasca panen melalui penerapan GHP, GMP dan GDP serta didukung sarana prasarana pascapanen yang sesuai dengan karakteristik komoditas ekspor.
  3. Peningkatan kegiatan partisipasi pada sidang-sidang Internasional dan promosi komoditas melalui peningkatan jumlah dan kompetensi SDM serta berkontribusi dalam menghadiri event-event promosi di level internasional.
  4. Peningkatan diseminasi melalui perluasan dan fasilitasi akses data dan informasi pasar ekspor pada pelaku usaha dan pemerintah daerah; sosialisasi regulasi ekspor dan impor; dan peningkatan capacity building pelaku usaha dan pemerintah daerah.
  5. Peningkatan layanan perkarantinaan.

“Melalui penguatan regulasi yang sudah diatur dan diamanatkan dalam Permentan ini diharapkan komoditas perkebunan dapat melakukan pengembangan dan perluasan akses pasar yang lebih luas di pasar internasional sehingga dapat meningkatkan posisi tawar, keberterimaan dan daya saing komdoitas perkebunan yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi ekspor,” tambah mentan.


Bagikan Artikel Ini