Lewat Jaring Pendapat, Kementan Perkuat Arah Baru Penyempurnaan RUU Pangan
Diposting Sabtu, 13 Juni 2026 05:06 pm
Surakarta – Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan dan instansi terkait melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pangan dengan menggelar kunjungan Panitia Kerja (Panja) dan forum jaring pendapat di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jumat (12/6).
Pertemuan yang mempertemukan kalangan legislatif, pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai gagasan strategis guna memperkuat sistem pangan nasional di tengah tantangan perubahan iklim, dinamika geopolitik, hingga transformasi teknologi. Diskusi difokuskan pada penyempurnaan Undang-Undang Pangan agar mampu menjawab kebutuhan masa depan sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia.
Sejalan dengan itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi utama ketahanan negara. Menurutnya, tanpa ketahanan pangan yang kuat, mustahil sebuah negara mampu bertahan menghadapi berbagai tantangan global. Pemerintah juga terus mendorong penguatan produksi nasional sebagai bagian dari strategi mencapai swasembada pangan dan menjaga stabilitas pasokan bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya mendukung penuh penyempurnaan RUU Pangan melalui kolaborasi dengan berbagai lini demi terwujudnya ketahanan pangan nasional.
“Penyempurnaan RUU Pangan tidak hanya diarahkan untuk menjaga ketersediaan pangan, tetapi juga membangun sistem yang lebih modern, inovatif, dan berkelanjutan dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Mentan Amran.
Dalam forum tersebut, Dr. Dimas Rahadian Aji Muhammad, akademisi UNS menyoroti perlunya perubahan paradigma pembangunan pangan. Ia menilai sistem pangan nasional perlu mengantisipasi perkembangan novel food, diversifikasi pangan, konsep food bank, pencegahan kehilangan dan pemborosan pangan (food loss and food waste), hingga penguatan teknologi dan data pangan nasional. Menurutnya, regulasi yang adaptif akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan global dan memastikan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan platform data pangan nasional serta pengaturan kedaulatan teknologi dan data pangan untuk mendukung sistem digital traceability yang lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Prof. Kusnandar menilai revisi regulasi perlu memberi ruang lebih besar bagi pengembangan agroindustri dan hilirisasi pangan berbasis sumber daya lokal. Menurutnya, pembangunan pangan tidak cukup hanya berfokus pada produksi, distribusi, dan keamanan pangan, tetapi juga harus mampu meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta kesejahteraan petani melalui integrasi hulu hingga hilir.
Ia juga mengusulkan agar tata kelola pangan bergeser dari pendekatan yang semata-mata berpusat pada pemerintah menuju model food ecosystem governance yang melibatkan pemerintah, petani, koperasi, industri, lembaga keuangan, perguruan tinggi, hingga penyedia teknologi digital sebagai mitra pembangunan. Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi rantai pasok sekaligus memperkuat daya saing pangan nasional.
Dari sisi produksi pertanian, Prof. Samanhudi menyoroti perlunya penguatan aspek hulu dalam RUU Pangan. Ia mengusulkan perlindungan lahan pertanian yang lebih tegas, pengembangan benih unggul adaptif, peningkatan anggaran riset, percepatan adopsi pertanian adaptif terhadap perubahan iklim, hingga pembangunan sistem data produksi pangan nasional yang terintegrasi. Menurutnya, regulasi yang selama ini bersifat normatif perlu diubah menjadi kebijakan yang memiliki target, indikator, serta mekanisme implementasi yang lebih terukur.
Sejalan dengan semangat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto juga menegaskan bahwa penyusunan kebijakan pangan dan perkebunan harus dibangun di atas kolaborasi lintas sektor, penguatan hilirisasi, serta pemanfaatan inovasi dan riset agar mampu meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus memperkuat kesejahteraan petani. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang tangguh dan berdaya saing.
“Melalui rangkaian jaring pendapat ini, Komisi IV DPR RI diharapkan memperoleh masukan komprehensif yang dapat memperkaya substansi RUU Pangan sehingga mampu menjawab tantangan masa kini maupun masa depan, mulai dari perlindungan produksi, transformasi agroindustri, digitalisasi sistem pangan, hingga penguatan ketahanan pangan nasional secara menyeluruh,” harap Heru.
Sebagai informasi, forum tersebut menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, sektor industri, serta para pakar pangan dari lingkungan akademik.
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN