KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Kunjungan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Diposting     Selasa, 12 Januari 2010 12:01 pm    Oleh    ditjenbun



Komisi II DPRD kabupaten Penajam Paser Utara provinsi Kalimantan Timur pada hari Senin 18 Januari 2010 melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Perkebunan.  Rombongan yang dipimpin Sandra Puspa Dewi, ketua komisi II, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Perkebunan.

Komisi II menyampaikan perkembangan komoditi kelapa sawit di kabupaten tersebut cukup pesat terutama yang diusahkan oleh rakyat secara swadaya. Saat ini areal kelapa sawit rakyat sekitar 10 ribu Ha, sedangkan areal kelapa sawit di kabupaten ini mencapai 28 ribu Ha.
Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan unit Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) baru ada 1 (satu) unit milik PT. Waru Kaltim Plantation dengan kapasitas 30 ton TBS/jam, dengan pasokan bahan baku dari kebunnya sendiri.

 

Direktur Jenderal Perkebunan menyampaikan bahwa ketentuan pembangunan PKS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, usaha industri kelapa sawit untuk mendapatkan Izin  Usaha Perkebunan – Pengolahan ( IUP-P ) harus memenuhi paling rendah 20 % kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.

 

Upaya lain yang dapat ditempuh oleh pemohon PKS untuk pemenuhan bahan bakunya adalah dengan kemitraan usaha secara permanen dengan para pekebun yang dibuat dalam suatu perjanjian kerjasama dan dibuatkan dalam Akte Notaris.

Bagikan Artikel Ini