Komitmen Semua Pihak Untuk Mensukseskan Gernas Kakao Tahun 2009.
Diposting Rabu, 26 Agustus 2009 12:08 pmMAKASAR-Semua pihak harus memiliki komitmen yang tinggi serta memberikan kontribusi yang diperlukan secara maksimal untuk mensukseskan Gernas kakao agar tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai. Demikinan ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perkebunan, ketika membuka Pertemuan Koordinasi Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional (GERNAS Kakao) Tahun 2009 yang diselenggarakan di Hotel Singgasana, makasar tanggal 21-23 Oktober 2009
Setelah memperhatikan arahan Dirjen Perkebunan, paparan para nara sumber, diskusi dan pemikiran-pemikiran yang berkembang dari peserta, pertemuan yang berlangsung selama 3 hari telah dapat merumuskan sebagai berikut :
I. Pelaksanaan tahun 2009
- Peremajaan tanaman, Dari target benih SE sebanyak 20.000.000 batang diperkirakan pada bulan Desember 2009 dapat terealisasi.
- Rehabilitasi tanaman,Dari target sambung samping 120 juta batang diperkirakan pada bulan Desember 2009 dapat terealisasi.
- Intensifikasi tanaman, Dari target intensifikasi yang kegiatan utamanya berupa pemupukan, pengendalian hama penyakit seluas 135 ribu ha,diperkirakan pada bulan Desember 2009 dapat terealisasi.
- Kegiatan Gernas Kakao merupakan “gerakan” yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga provinsi, dan kabupaten, swasta, perbankan serta petani. Dengan demikian, semua pihak harus memiliki komitmen yang tinggi serta memberikan kontribusi yang diperlukan secara maksimal untuk pencapaian tujuan kegiatan Gernas Kakao ini.
- Pada bulan Oktober 2009 ini diharapkan tidak ada lagi kegiatan tender sehingga untuk kegiatan yang sampai saat ini belum dilakukan pelelangan agar tidak dilanjutkan termasuk komponen ikutannya, dan dananya disetor ke kas negara.
- Terkait dengan pembangunan substasiun penelitian yang belum melaksanakan pembangunan kebun percontohan agar di tunda pelaksanaannya karena waktu yang terbatas. Untuk itu akan dianggarkan kembali di tahun 2010, tetapi bagi satker yang sudah berjalan agar tetap dilanjutkan.
- Koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten serta mitra terkait harus ditingkatkan terkait dengan ketepatan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.
- Pengiriman planlet SE pasca aklimatisasi ke pemenang lelang/penangkar pembesaran bibit harus dipercepat dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan semua pihak terkait dan di koordinasikan oleh Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi pelaksana gerakan.
- Pengiriman planlet SE ke lokasi pembesaran benih SE paling lambat harus dapat diselesaikan akhir bulan Oktober 2009.
- Guna percepatan pelaksanaan kegiatan, Satker di daerah agar segera menyusun action plan peremajaan dan rehabilitasi dengan limit waktu pada tanggal 15 Desember 2009 sebagai batas akhir pembayaran kepada pihak ketiga.
- Pelaksanaan sertifikasi benih perlu dilakukan secara benar dan apabila perlu dapat di koordinasi dengan Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) masing-masing wilayah.
- Pelaksanaan rehabilitasi perlu dipercepat mengingat musim yang masih mendukung. Pembayaran pelaksanaan sambung samping berdasarkan pada 2 sambungan yang hidup.
- Setiap pembayaraann terhadap barang/jasa dibuat Berita Acara penerimaan barangnya sesuai dengan ketentuan dan diketahui ketua kelompok tani dan petugas lapangan.
- Pembayaran upah/insentif kepada petani didasarkan pada tingkat kemajuan setiap tahapan pekerjaan khususnya pada peremajaan, rehabilitasi dan intensifikasi. Pembayaran ke rekening petani dapat dilaksanakan bila pekerjaan di lapangan telah selesai tahapan yang disepakati.
- Penyediaan pupuk di tingkat petani merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan di lapangan, oleh karena itu agar dipercepat penyalurannya. Diupayakan paling lambat telah tersedia di lokasi petani pada minggu I/II November 2009.
- Sebelum dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga harus dilakukan uji kandungan unsur hara untuk pupuk dan uji kandungan bahan aktif untuk pestisida.
- Kegiatan Pengembangan database akan dilanjutkan pelaksaanannya dengan melibatkan Gernas Pusat bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan.
- Kerjasama dengan Perguruan Tinggi di wilayah Sulawesi (Selatan, Barat, Tengah dan Tenggara) agar secara konsisten terus dilanjutkan karena sebagai lembaga independen akan dapat memberikan opini terhadap kerberhasilan maupun kekurangan pelaksanaan Gernas di wilayah Sulawesi.
- Rehabilitasi UPP dapat dilaksanakan pada ex-bangunan milik Pemda setempat dengan persyaratan Bupati harus membuat surat pernyataan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai tempat untuk melakukan pembinaan Gernas kakao di wilayah tersebut.
- Anggaran Gerakan bersumber dari BA 999 dari Departemen Keuangan, revisi yang bertujuan optimalisasi yang berakibat terjadinya sisa anggaran tidak diperbolehkan dan sisanya harus disetor ke kas negara.
- Ditjen Perkebunan akan menerapkan reward and punishment secara konsisten bagi satker yang berkinerja baik akan ditingkatkan volume kegiatan untuk tahun berikutnya dan sebaliknya bagi satker yang berkinerja jelek dimungkinkan untuk tidak diberikan kegiatan lagi atau volume kegiatannya dikurangi. Pertimbangan pemberian apresiasi dalam bentuk penambahan kegiatan selain berdasarkan kinerja juga terkait dengan jumlah SDM perkebunan serta nomenklatur instansi tersebut. Bila memungkinkan bagi kebupaten yang kinerjannya baik, penyediaan benih, pupuk, dan pestisida akan dilaksanakan kabupaten.
II. RENCANA TAHUN 2010
- Pada tahun 2010 direncanakan tambahan 6 provinsi yang akan diikut sertakan dalam Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat, sehingga wilayah gerakan menjadi 15 provinsi 57 kabupaten.
- Unit cost tahun 2010 akan dibagi menjadi 3 wilayah, untuk itu agar daerah menyampaikan secara tertulis satuan harga masing-masing barang/jasa yang akan diadakan di daerah tersebut.
- Akan diturunkan Tim Pusat dan Daerah khususnya di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan untuk melakukan identifikasi kondisi pertanaman kakao sebagai dasar penentuan keberlanjutan Satker Bantaeng.
- Akan dijajagi kemungkinan carry over kegiatan 2009 ke 2010 dengan catatan kegiatan tahun 2010 dikurangi dari kegiatan tahun 2009 yang tidak terlaksana dengan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Ditjen Anggaran.
- Untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2010, Pusat/Ditjen Perkebunan akan membuat kerangka dokumen tender pengadaan barang/jasa yang akan dipedomani daerah, sehingga akan meminimalkan kesalahan yang mungkin terjadi dalam pelelangan pada TA 2010. Pelaksanaan tender dapat dilaksanakan lebih awal sepanjang telah diterbitkannya Satuan Anggaran Per Satuan Kegiatan (SAPSK) yang dikeluarkan Ditjen Anggaran.
- Untuk daerah baru yang akan dilibatkan dalam Gernas tahun 2010 agar mempersiapkan CP/CL berdasarkan jumlah tegakan per luasan paling lambat bulan Desember 2009 serta mengalokasi anggaran daerah (APBD I) untuk sertifikasi kebun petani dan APBD II (kabupaten) untuk pemberdayaan petani.
- Akan diupayakan sosialisasi kepada para pengusaha yang akan berperan serta dalam pengadaan barang/jasa agar meminimalkan sanggahan dari peserta lelang.
- Pada tahun mendatang pengadaan benih SE, pupuk dan alat pertanian kecil menjadi prioritas sehingga keterlambatan penyalurannya dapat diperkecil.
- Pengembangan wilayah perbatasan seperti di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat dengan tanaman kakao menjadi salah satu pertimbangan pengembangan kakao di Indonesia Timur.
- Untuk peningkatan mutu kakao pada tahun 2010 akan dialokasikan anggaran untuk kegiatan bantuan peralatan fermentasi, dan pelatihan pasca panen bagi petani.
- Komposisi luasan untuk peremajaan, rehabilitasi dan intensifikasi akan dipertimbangkan kembali sesuai dengan kondisi, kemampuan daerah serta ketersediaan entres untuk sambung samping.
- Perlu dilakukan identifikasi klon unggul lokal yang selanjutnya dapat dilakukan pelepasan klon lokal dan direncanakan pelepasan secara nasional sehingga dapat digunakan sebagai alternatif sumber benih.
- Akan dilakukan pertemuan antara IPB, UNHAS dan Puslit Koka Jember terkait dengan produksi benih SE dengan tetap memperhatikan bahwa Puslit Koka sebagai pemegang hak paten produksi benih SE dari Nestle.
Diharapkan, rumusan ini dapat ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh pelaksana Gernas Kakao pada tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing dengan penuh tanggung jawab (e&p-djbun)