KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

KEMENTAN : PEMANFAATAN MEDIA DIGITAL SEBAGAI SARANA PENYEBARAN INFORMASI PASAR .

Diposting     Kamis, 08 Maret 2018 01:03 pm    Oleh    ditjenbun



BALI – Mengacu pada Undang Undang no 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa Pemerintah Pusat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas perkebunan yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha Perkebunan. Kebijakan yang diambil antara lain dengan melakukan penetapan harga untuk komoditi perkebunan tertentu, penetapan kebijakan pajak dan tarif, pengaturan kelancaran distribusi hasil perkebunan dan penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan, termasuk pengumpulan informasi pasar. Informasi pasar diperlukan bagi petani produsen untuk memberikan motivasi dalam upaya meningkatkan kualitas produknya, disamping mengetahui harga berlaku secara nasional, bagi konsumen informasi pasar diperlukan dalam mempertimbangkan pembeliannya kepada produsen, informasi pasar juga merupakan data dasar untuk merancang suatu kebijakan bagi pimpinan”, demikian disampaikan Dedi Junaedi Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan pada Pertemuan Koordinasi Petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) dengan tema Pemanfaatan Media Digital sebagai Sarana Penyebaran Informasi Pasar dalam rangka Meningkatkan Posisi Tawar Petani pada tanggal 8 s.d 9 Maret 2018 di Swiss-Bell Kuta Bali.

Sub sektor perkebunan merupakan merupakan penyumbang terbesar devisa dari sektor pertanian, menjadi sumber lapangan kerja lebih dari 22 juta KK petani, penyedia bahan pangan dan industri serta turut serta dalam pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Dari keseluruhan ekspor nasional produk perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kakao, kelapa, kopi, dan  lada,  yang paling besar dalam menyumbang devisa negara adalah produk kelapa sawit, dimana pada tahun 2016,  menyumbang sebesar  US$ 17,5 Milyar, disusul  karet sebesar US$ 3,3 M, kakao sebesar US$ 1,23 M dan  kopi sebesar US$ 1 M.

“Berbagai upaya telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah untuk lebih meningkatkan produksi dan produktifitas hasil perkebunan terutama perkebunan rakyat dengan menerapkan berbagai strategi teknologi, pemberdayaan dan kelembagaan petani, penguatan akses pasar dan pengembangan pelayanan informasi pasar, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, memungkinkan  komunikasi menjadi lebih lancar dan cepat sampai ke sasaran tujuan dan bisa menjangkau  banyak orang,” katanya.

Informasi mempunyai fungsi yang sangat penting, siapa yang menguasai informasi, maka dialah yang akan menguasai dunia, apapun itu bentuk informasinya, termasuk didalamnya informasi pasar, dimana akan terkait dengan keberadaan supply dan demand dari suatu produk.

Terjadinya restrukturisasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di hampir semua provinsi menyebabkan tersebarnya petugas PIP atau bahkan beberapa  petugas PIP yang mutasi atau promosi ke tempat lain. Untuk itu, dalam rangka penyegaran kembali PIP, selain memberikan wawasan kepada petugas atau calon petugas PIP, maka pada pertemuan ini dihadirkan narasumber yang akan memberikan pengetahuan dan teknik penginputan data yang baik dan benar serta mekanisme pelaporannya.

Pelayanan Informasi Pasar meliputi memfasilitasi komunikasi antara produsen dan konsumen, informasi pasar yang intensif, transparan dan interaktif untuk mewujudkan iklim pasar yang kondusif, sebagai acuan bagi pelaku usaha untuk pengaturan manajemen usaha, pengembangan sistem dan pelayanan informasi pasar berbasis informasi teknologi.

“Dengan pertemuan ini diharapkan dapat mengetahui dan memahami pentingnya informasi pasar, bagaimana metode pengambilan data dan pelaporannya secara kontinyu dan akurat setiap waktu tertentu. Kepada para panitia dari Pusat dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali saya ucapkan apresiasi atas dukungan dan kerja samanya sehingga pertemuan ini dapat berjalan dengan baik,” katanya


Bagikan Artikel Ini