KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Ditjenbun Melatih Calon Penilai Usaha Perkebunan.

Diposting     Selasa, 04 Agustus 2009 12:08 pm    Oleh    ditjenbun



YOGYAKARTA-Untuk mewujudkan perkebunan yang tangguh dan menjadi sumber kesejahteraan serta kemajuan petani pekebun dan pelaku usaha perkebunan telah banyak dilakukan berbagai upaya, salah satunya adalah mengenai penilaian usaha perkebunan. Agar dalam pelaksanaan pengelolaan usaha perkebunan berjalan secara maksimal dan berkelanjutan, untuk itu penting dilakukan pelatihan bagi Calon penilai Usaha Perkebunan.
Penilai Usaha Perkebunan harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan sikap mental yang yang kuat untuk menjalankan tugasnya secara profesional, demikian sambutan Dirjen Perkebunan yang disampaikan oleh Direktur Budidaya Tanaman Tahunan Ditjenbun pada pembukaan Pelatihan Penilaian Usaha Perkebunan tanggal 3 Agustus 2009 di LPP Yoyakarta, yang dihadiri oleh Kepala Kampus LPP Yogyakarta, Pejabat dan staf Ditjen Perkebunan serta peserta dari Dinas Provinsi dan Kabupaten yang membidangi perkebunan.

Dalam sambutannya lebih lanjut disampaikan untuk pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa yang akan datang dilakukan penilaian terhadap beberapa aspek. Untuk perusahaan yang berada pada tahap pembangunan yaitu legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan, kepemilikan sarpras dan sistem cegah dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penerapan AMDAL atau UKL dan UPL, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/ koperasi setempat dan pelaporan. Untuk perusahaan yang tahap operasional aspek yang dinilai terdiri dari legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, dan pelaporan.

 

Pelaksanaan pelatihan cukup penting karena materi penilaian yang lebih diperluas dan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan dan sekaligus juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk peningkatan kemampuan  SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa yang akan datang.

Salah satu hal penting untuk dipahami setelah ditetapkan sebagai petugas penilai adalah bahwa petugas penilai sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 bertanggung jawab secara teknis dan yuridis atas hasil penilaiannya.

Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan perkebunan secara khusus telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang harus dilaksanakan oleh Menteri Pertanian disamping pelaksanaan tugasnya sebagai regulator, fasilitator dan dinamisator. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan adalah melalui penilaian usaha perkebunan yang sebelumnya dikenal sebagai klasifikasi kebun.

 

Pelatihan Penilaian Usaha Perkebunan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 / Permentan / OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan yang merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 486.1/Kpts/OT.100/10/2003.

Adanya penyempurnaan pedoman tersebut antara lain sebagai konsekuensi terhadap terbatasnya ketersediaan lahan usaha, tuntutan perkembangan pengelolaan usaha perkebunan terutama pada era global seperti adanya aturan pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit, ketentuan mengenai lingkungan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan, permintaan pasar internasional, mutu produk, transparansi dan perhatian yang lebih tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Penilaian terhadap usaha perkebunan merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama secara berkelanjutan bertujuan untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan yang penilaiannya di dasarkan kepada berbagai hal menyangkut teknis, manajemen usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dengan pelaksanaan 3 tahun sekali dan yang terakhir adalah tahun 2006  sehingga dengan demikian penilaian berikutnya adalah pada tahun 2009. (tim web djbun)


Bagikan Artikel Ini