Ditjenbun Melatih Calon Penilai Usaha Perkebunan.
Diposting Selasa, 04 Agustus 2009 12:08 pmDalam sambutannya lebih lanjut disampaikan untuk pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa yang akan datang dilakukan penilaian terhadap beberapa aspek. Untuk perusahaan yang berada pada tahap pembangunan yaitu legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan, kepemilikan sarpras dan sistem cegah dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penerapan AMDAL atau UKL dan UPL, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/ koperasi setempat dan pelaporan. Untuk perusahaan yang tahap operasional aspek yang dinilai terdiri dari legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, dan pelaporan.

Salah satu hal penting untuk dipahami setelah ditetapkan sebagai petugas penilai adalah bahwa petugas penilai sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 bertanggung jawab secara teknis dan yuridis atas hasil penilaiannya.
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan perkebunan secara khusus telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang harus dilaksanakan oleh Menteri Pertanian disamping pelaksanaan tugasnya sebagai regulator, fasilitator dan dinamisator. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan adalah melalui penilaian usaha perkebunan yang sebelumnya dikenal sebagai klasifikasi kebun.
Adanya penyempurnaan pedoman tersebut antara lain sebagai konsekuensi terhadap terbatasnya ketersediaan lahan usaha, tuntutan perkembangan pengelolaan usaha perkebunan terutama pada era global seperti adanya aturan pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit, ketentuan mengenai lingkungan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan, permintaan pasar internasional, mutu produk, transparansi dan perhatian yang lebih tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Penilaian terhadap usaha perkebunan merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama secara berkelanjutan bertujuan untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan yang penilaiannya di dasarkan kepada berbagai hal menyangkut teknis, manajemen usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dengan pelaksanaan 3 tahun sekali dan yang terakhir adalah tahun 2006 sehingga dengan demikian penilaian berikutnya adalah pada tahun 2009. (tim web djbun)