KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

DISBUN KALTIM MUSNAHKAN 12.000 BIBIT SAWIT ILEGAL.

Diposting     Rabu, 20 Agustus 2014 09:08 pm    Oleh    ditjenbun



PASER– Dinas Perkebunan Kalimantan Timur musnahkan 12.000 bibit sawit palsu di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser dengan cara pembakaran dan penyemprotan herbisida, pemusnahan bibit palsu ini disaksikan oleh Korwas Pengawasan Perkebunan Ditjen Perkebunan, Tim Korwas PPNS Disbun Prov. Kaltim, Polda Kaltim, perwakilan Kapolres Paser serta jajaran Disbun Kab. Paser.

Pemusnahan ini mendapatkan apresiasi dari Ditjen Perkebunan, hal ini hendaknya dapat diikuti daerah lain di Indonesia, sehingga peredaran bibit sawit ilegal dapat diberantas.

Bibit sawit palsu ini dimusnahkan setelah dilakukan pencarian dan pengumpulan data keterangan yang diduga tindak pidana peredaran benih kelapa sawit illegal oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim yang berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS Polda Kaltim.


Bagikan Artikel Ini