KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Data Akan Menentukan Arah Kebijakan Pembangunan Perkebunan.

Diposting     Jumat, 12 Oktober 2012 10:10 pm    Oleh    ditjenbun



Batam-Data merupakan bahan utama yang diperlukan untuk meyusun perencanaan pembangunan perkebunan ke depan. Data yang sahih, obyektif dan mutakhir akan meminimalkan kesalahan dalam penerapan kebijakan dan sasaran dalam rangka mencapai target seperti yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Perkebunan, demikian dikatakan Ir. Nurnowo Paridjo, MM Plt. Sekretaris Ditjen Perkebunan pada  Pertemuan Penyusunan Data Statistik Angka Tetap (ATAP) Tahun 2011 yang dilaksanakan di Hotel The Hills Batam, Jl. Teuku Umar 1 Nagoya, Batam Kepulauan Riau pada tanggal 6 November 2012.

Pertemuan dibuka oleh Direktur Perlindungan selaku Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan yang dihadiri oleh Direktur Statistik Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan BPS RI, Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Riau, Kasubdit Statistik Tanaman Perkebunan BPS RI, Pejabat dan Petugas dari Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kementerian Pertanian, Kasubdit Identifikasi dan Pendayagunaan Sumberdaya Direktorat Rempah dan Penyegar Ditjen Perkebunan, pejabat dan petugas yang menangani data dan informasi Dinas Provinsi yang membidangi perkebunan seluruh Indonesia, serta undangan lainnya yang terkait. Sehingga peserta semuanya berjumlah 100 orang.

Dilaksanakannya pertemuan ini adalah dalam rangka meningkatkan peranan sub sektor perkebunan dalam pembangunan nasional, diperlukan dukungan penyediaan data yang akurat dan tepat waktu. Untuk itu secara rutin setiap tahun dilakukan sinkronisasi data guna menyamakan persepsi antara pusat dan daerah agar memperoleh data yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam menentukan kebijakan maupun memenuhi kebutuhan data seluruhstakeholders  dalam pembangunan perkebunan.

Sedangkan tujuan dilaksanakan pertemuan ini adalah untuk memvalidasi sekaligus mensinkronisasikan data yang diperoleh dari lapangan dengan kerangka pemikiran yang logis, jujur dan menggunakan hati nurani sehingga data yang diperoleh akan sesuai ketentuan dan kaidah yang berlaku. Dalam hal ini dengan menyamakan persepsi antara daerah (provinsi), pusat (Ditjen Perkebunan) dan instansi terkait untuk penyusunan angka tetap (ATAP) Tahun 2011, sehingga diperoleh satu angka statistik perkebunan secara nasional.

Hasil yang diharapkan dalam pertemuan ini adalah: (1) Mendapatkan kesepakatan penyusunan angka tetap (ATAP) Tahun 2011, sekaligus memfinalkan angka sementara (ASEM) Tahun 2012 dan angka estimasi (AESTI) Tahun 2013; (2) Mendapatkan satu angka statistik perkebunan secara nasional; (3) Upaya penyelesaian masalah-masalah pengumpulan data dan informasi di pusat maupun daerah; dan (4) Pejabat yang diundang adalah pejabat Eselon III yang diberi kewenangan penuh untuk menetapkan angka statistik, maka tidak ada alasan bagi daerah untuk menunda bahkan tidak dapat memberikan angka tetap Tahun 2011, angka sementara Tahun 2012 dan angka estimasi Tahun 2013. Sehingga angka yang diperoleh adalah angka final. (unduh rumusan hasil pertemuan)


Bagikan Artikel Ini