Keterbukaan Informasi Badan Publik Pondasi Membangun Tata Pemerintahan Yang Baik.
Diposting Rabu, 26 Agustus 2015 07:08 pmYogyakarta (20/08), Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai badan publik di lingkungan Kementerian Pertanian, dalam rangka reformasi birokrasi menyadari bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu prasyarat menuju tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel, demikian disampaikan oleh Dirjen Perkebunan dalam arahan tertulisnya yang dibacakan oleh Any Widiastuti (Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi D.I. Yogyakarta) sekaligus menyampaikan ucapan selamat datang dan membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Lingkup Ditjen Perkebunan Tahun 2015 yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2015 di Hotel Crystal Lotus – Yogyakarta.
Bimbingan Teknis dihadiri oleh Atasan Langsung PPID, PPID Pelaksana, PPID Pembantu Pelaksana Unit Kerja dan UPT Pusat, serta Petugas Pengelola dan Pelayanan Informasi & Dokumentasi lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan. Acara diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Perkebunan Selaku PPID Pelaksana Ditjen Perkebunan, antara lain dilaporkan bahwa tujuan Bimbingan Teknis adalah untuk memberikan pemahaman kepada Atasan Langsung, PPID Pelaksana, PPID Pembantu Pelaksana dan Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya serta Meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Transparansi atas setiap informasi publik membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. ”Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya, ” ujar Dirjen menambahkan.
Sosialisasi menghadirkan 6 narasumber yaitu Sekretaris Ditjen Perkebunan yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Perkebunan memaparkan materi “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan”, Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian diwakili oleh Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Publik memaparkan “Arah dan Kebijakan Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian”, Ketua Komisi Informasi Pusat memaparkan “Strategi Pengelolaan Sengketa Informasi pada Badan Publik“, Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kasubbag Pelayanan Informasi, Bagian Pengelolaan Informasi Publik, Biro Hukum dan Informasi Publik, Setjen Kementerian Pertanian memaparkan “Implementasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian”, dan Kasubbag Multimedia, Bagian Pengelolaan Informasi Publik, Biro Hukum dan Informasi Publik, Setjen Kementerian Pertanian memaparkan “Implementasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Berbasis TIK”.
Kegiatan Bimbingan Teknis diakhiri dengan penyusunan rumusan dan tindak lanjut yang dipandu oleh Kepala Bagian Umum selaku PPID Pelaksana Ditjen Perkebunan. Rumusan dan tindak lanjut Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Lingkup Ditjen Perkebunan Tahun 2015 sebagai berikut :
- Pengelolaan informasi publik harus dikelola dengan baik oleh PPID Ditjen Perkebunan dan UPT Pusat lingkup Ditjen Perkebunan, berdasarkan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PPID Pelaksana Ditjen Perkebunan dan PPID Pelaksana UPT Pusat lingkup Ditjen Perkebunan membuat Daftar Informasi
- PPID Pelaksana Ditjen Perkebunan dan PPID Pelaksana UPT Pusat lingkup Ditjen Perkebunan bertanggungjawab mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerjanya yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi serta-merta dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Publik (DIP) yang dikuasai, dan selanjutnya DIP tersebut ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Perkebunan.
- PPID mengelola informasi dan dokumentasi secara baik dan bekerja profesional sesuai ketentuan, termasuk mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
- PPID Pelaksana dan PPID Pembantu Pelaksana lingkup Ditjen Perkebunan harus akomodatif dan menyokong kesuksesan PPID dengan cara memberikan akses seluas-luasnya demi pengintegrasian informasi dan dokumentasi.
- Melayani permohonan informasi dari Pemohon secara baik sesuai ketentuan peraturan perundangan.
- Mengusulkan bahan Uji Konsekuensi terhadap informasi-informasi yang dikecualikan.
- Membangun komunikasi dengan Pemohon Informasi untuk menghindarkan terjadinya sengketa informasi.
- PPID Pelaksana Ditjen Perkebunan dan PPID Pelaksana UPT Pusat lingkup Ditjen Perkebunan menyiapkan sarana dan prasarana ruang pelayanan informasi.
- Dalam rangka Pembinaan dan Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Ditjen Perkebunan akan melaksanakan Bimbingan Teknis Layanan Informasi Publik dan Aplikasi Pendukung Sistem Informasi Publik kepada PPID Pelaksana dan PPID Pembantu Pelaksana.
- Meningkatkan keterbukaan informasi publik dari pimpinan maupun staf yang melayani informasi di lingkup Ditjen Perkebunan.
- Meningkatkan Kompetensi SDM PPID terkait Teknis Pengelolaan, Teknis Pelayanan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Mengalokasikan anggaran pengelolaan Informasi Publik pada masing-masing unit Eselon II dan UPT lingkup Ditjen Perkebunan.
- PPID Pelaksana UPT dan PPID Pembantu Pelaksana Unit Eselon II wajib membuat laporan tahunan pengelolaan dan pelayanan informasi setiap akhir tahun anggaran. (humas-djbun)
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
peningkatan kualitas biji kakao maka salah satunya telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014. Perubahan tidaklah mudah pasti berat dan terdapat beberapa penyesuaian, namun hasilnya diharapkan kearah yang lebih baik, sehingga dalam penerapan permentan tersebut dapat berjalan lebih lancar, membangun kakao yang sesuai dengan pasar atau dinamika perubahan tuntutan konsumen serta ketentuan yang berlaku. Kedepannya, dalam perjalanan atau pelaksanaan Permentan Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 pasti ada perubahan karena permentan tersebut tidaklah sempurna dimana masih memungkinkan terdapat penambahan/perbaikan dalam upaya meningkatkan daya saing dan mutu biji kakao yang beredar, sehingga minimal dapat meningkatkan kualitas biji kakao Indonesia,” demikian disampaikan Gardjita Budi,Direktur Mutu dan Standardisasi, Ditjen. PPHP mewakili Direktur Jenderal PPHP dalam acara Lokakarya dengan tema menyongsong pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian No. 67/Permentan/OT.140/5/2014.

2014 diberikan tenggang waktu untuk mengajukan pendaftaran permohonan sertifikat ISPO sampai dengan 25 September 2015,” jelas Gamal.
Direktur Tanaman Rempah dan Penyegar, dalam paparannya yang disampaikan oleh Kasubdit Pemberdayaan dan Kelembagaan, menjelaskan bahwa, pengembangan Teh Indonesia membutuhkan komitmen, tekad dan upaya yang tulus dari para stakeholder di bidang Teh untuk menerapkan langkah-langkah operasional yang didasarkan pada kebijakan pembangunan perkebunan yang dilaksanakan secara proporsional dan profesional sesuai dengan wewenang, tugas, fungsi dan peran masing- masing.
Karyudi, Direktur PPTK Gambung, pada kunjungan lapangan di PPTK Gambung menjelaskan bahwa, seiring meningkatnya gaya hidup sehat masyarakat, maka meningkat pula konsumsi teh nasional. Bahkan saat ini bukan hanya teh hijau yang diminati tapi jenis teh putih pun juga meningkat. Dirinya mengaku kewalahan untuk memenuhi permintaan teh putih. “Permintaan teh putih meningkat karena sudah mengetahui akan dampak dari mengkosumsi teh, terutama teh putih. Seperti diketahui teh putih tidak sekedar untuk penghilang dahaga, tapi juga juga memiliki kandungan antioksidan tinggi”, katanya.
Kedua, lambatnya penetapan CP/CL oleh Bupati, bahkan perubahan CP/CL tidak pernah dilaporkan ke Ditjen Perkebunan Kementan. Ketiga, kurangnya dukungan pendanaan APBD Provinsi dan Kabupaten. Keempat, terlambatnya proses pengadaan barang dan jasa. Kelima, implementasi teknologi belum sepenuhnya diterapkan dan belum tersosialisasi dengan baik.
dalam kegiatan pameran yang dilaksanakan selama tiga hari bertempat di Assembly Hall JCC dengan mengusung tema Pangan Lestari Untuk Masyarakat “Sustainable Food for People”.
Dalam pencapaian Swasembada Gula, salah satu strategi yang dilakukan adalah Peningkatan Produktivitas melalui Penataan Varietas-Varietas Tebu. Stand Ditjen Perkebunan menampilkan beberapa sampel varietas benih tebu antara lain Bululawang, PS 865, PS 881, PSDK 923, PSJT 941.
Dengan meningkatnya peran sub sektor perkebunan terhadap terhadap perekonomian nasional diharapkan dapat memperkokoh pembangunan perkebunan secara menyeluruh, demikian harapan Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Ir. Gamal Nasir,MS., pada saat menyampaikan arahan di depan kepala satker lingkup Ditjen. Perkebunan baik pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten) seluruh Indonesia, pada pertemuan percepatan kegiatan pembangunan perkebunan Tahun 2015 di Bogor-Jawa Barat (8/1).
Dengan pengertian tentang perkebunan yang lebih luas tersebut, penyelenggaraan perkebunan mengemban amanat dalam mendukung pembangunan nasional. Amanat tersebut mengharuskan penyelenggaraan perkebunan ditujukan antara lain : (1) untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; (2) untuk meningkatkan sumber devisa negara; (3) menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha; (4) untuk meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar; (5) untuk meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri; (6) untuk memberikan perlindungan pada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat; (7) untuk mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab dan lestari; dan (8) untuk meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan, tegas Dirjenbun.
Lebih lanjut Dirjen menyampaikan, program strategis ditjen. perkebunan Tahun 2015-2019 adalah peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan berkelanjutan, dengan kegiatan yang meliputi : (1) Peningkatan produksi dan produktivitas tanaman semusim; (2) Peningkatan produksi dan produktivitas tanaman rempah penyegar; (3) Peningkatan produksi dan produktivitas tanaman tahunan; (4) Dukungan penanganan pascapanen dan pembinaan usaha; (5) Dukungan perlindungan perkebunan; (6) Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya; (7) Dukungan pengujian, pengawasan mutu benih dan penerapan teknologi proteksi tanaman perkebunan BBP2TP Medan, BBP2TP Surabaya dan BBP2TP Ambon;