KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Usulan Pembebasan PPN Tingkatkan Kesejahteraan Pekebun.

Diposting     Selasa, 14 Mei 2019 10:05 am    Oleh    ditjenbun



The sooner the better. Frasa ini mungkin yang paling tepat untuk menggambarkan hasil rapat pembahasan usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk perkebunan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2019 di Ruang Rapat Gedung C Lantai 1, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian. Rapat yang diinisiasi dan dipimpin oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil (PPH) Perkebunan ini, dihadiri oleh lebih dari 70 peserta dari berbagai instansi seperti Badan Kebijakan Fiskal, Biro Hukum Kementerian Pertanian, Eselon II lingkup Ditjen Perkebunan, perwakilan dari dewan – dewan komoditi serta asosiasi terkait lainnya. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan terkait putusan Mahkamah Agung nomor 70P/HUM/2013 yang menganulir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam kesempatan ini Direktur PPH Perkebunan menyampaikan bahwa pemerintah mendukung upaya – upaya kebijakan yang pro pekebun, terutama yang terkait dengan peningkatan pendapatan petani. “Kesejahteraan pekebun merupakan prioritas Ditjen Perkebunan. Disaat semua harga komoditas perkebunan sedang mengalami penurunan, pembebasan PPN merupakan salah satu alternatif insentif bagi pekebun agar dapat lebih berdaya saing secara ekonomi”. Hal serupa juga dikemukakan perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal. “Kementerian Keuangan mendukung usulan kebijakan yang pro petani – pekebun”. BKF menilai bahwa pengaktifan kembali usulan fasilitas pembebasan pengenaan PPN terhadap barang hasil perkebunan yang tercantum dalam PP Nomor 31 tahun 2007 akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil.

Rapat ini juga disambut baik oleh berbagai dewan dan asosiasi komoditi perkebunan yang hadir. “Kami sudah menunggu lama akan hal ini, pekebun sudah terlalu lama terbebani semenjak putusan MA itu berlaku” ujar Aziz Pane, ketua Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan (FKDKP). “Kami mengapresiasi dukungan Ditjen Perkebunan dengan mengadakan rapat ini. (Ini) merupakan langkah yang tepat ditengah persaingan global komoditas perkebunan yang semakin kompetitif” sebut Rachmat Badrudin mewakili Dewan Teh Indonesia. Rapat ini juga menyepakati sebanyak23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, diluar dari komoditas kelapa sawit. Selanjutnya, sesuai dengan prosedur, Direktorat Jenderal Perkebunan akan menyurati Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk menindaklanjutinya dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan terkait putusan rapat tersebut.

(Subdit Pemasaran)


Bagikan Artikel Ini