KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sosialisasikan P4GN Demi Perangi Narkoba, Selamatkan Generasi Penerus Bangsa

Diposting     Kamis, 21 September 2023 09:09 am    Oleh    ditjenbun



Jakarta (20/09) – Narkotika merupakan obat-obatan berbahaya yang memberikan efek kecanduan bagi para penggunanya. Pemerintah tentu tak tinggal diam, terus berupaya menjaga komitmen, salah satunya melalui Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), strategi jitu untuk memberantas peredaran narkotika yang ada di Indonesia.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bersama Direktorat Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menggelar Sosialisasi P4GN di lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.

Sebagai ASN sangat penting untuk turut serta dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, karena kita sebagai contoh bagi keluarga dan masyarakat, bersama mari kita jaga generasi bangsa agar selalu terhindar dari obat-obat terlarang dan berbahaya ini.

Narkoba merupakan zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Saat ini peredaran narkotika semakin meluas dari berbagai kalangan.

Narkoba sangat berdampak negatif seperti korupsi, terorisme dan radikalisme, money laundering, resiko biaya yang dikeluarkan, kinerja menurun, bahkan perubahan lingkungan. Penyalahgunaan narkoba ini dipengaruhi oleh faktor diri sendiri, lingkungan dan ketersediaan narkoba itu sendiri.

Narkoba dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan Hukum UU No. 35/2009, Pasal 127, yaitu golongan I merupakan Golongan tingkat Paling berbahaya yang dilarang digunakan dalam pengobatan/layanan kesehatan, lalu golongan II merupakan tingkat tengah yang bisa digunakan sebagai pengobatan pilihat terakhir, Golongan III yaitu dapat digunakan dalam pengobatan.

Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat dilakukan dengan beberapa langkah, seperti dengan menerapkan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, melaporkan tindakan penyalahguna narkoba melalui call center resmi BNN ataupun melalu akun resmi BNN.

Direktorat Jenderal Perkebunan sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah dalam memberantas Narkotika di Indonesia.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan semakin peduli terhadap diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar, sehingga kita dapat bersama-sama menjaga generasi muda sebagai penerus bangsa, agar mereka memberikan kontribusi aktif dan positif dalam pembangunan perekonomian negara maupun perkebunan Indonesia, demi masa depan Indonesia kedepannya.


Bagikan Artikel Ini