KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sosialisasi dan Koordinasi Permentan Nomor 5 Tahun 2019.

Diposting     Jumat, 10 Mei 2019 11:05 am    Oleh    ditjenbun



BALIKPAPAN – Kelapa sawit masih merupakan andalan utama Indonesia untuk mendapatkan devisa nasional, sehingga perlu mendapatkan perhatian yang cukup besar terhadap pengembangannya, menurut data tahun 2018 luas wilayah kelapa sawit di provinsi Kalimantan Timur seluas 1,2 juta hektar. Dengan luas wilayah Kalimantan Timur 1,2 juta hektar sangat berpotensi dalam pengembangan usaha perkebunan baru.

Namun demikian disamping kontribusi dan potensi yang sangat besar terhadap perekonomian negara maupun perekonomian di daerah terdapat pula kendala yang dihadapi oleh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur antara lain terkait hambatan pengangkutan tandan buah segar dari kebun menuju pabrik, dan juga terkait regulasi yang menyangkut perizinan usaha perkebunan yang belum sepenuhnya dipahami oleh perusahaan perkebunan. Regulasi yang perlu mendapat perhatian antara lain Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Persoalan seputar sawit menjadi concern bersama antara Pemerintah, Pekebun dan Perusahaan Perkebunan. “Cepat, Mudah dan Transparan” itu prinsip perizinan dalam oss yang disampaikan oleh Antarjo Dikin, Sesditjenbun dalam Rakercab GAPKI 2019 yang berlangsung pada tanggal 30 April di Blue Sky Hotel Balikpapan. Apabila masih terdapat Aturan/Permentan yang dirasa belum dapat diimplementasi, maka pemerintah terbuka terhadap usul perbaikan sepanjang untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.


Bagikan Artikel Ini