KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

SNI PERBENIHAN TANAMAN SEMUSIM, UPAYA MENJAGA KUALITAS DAN JAMINAN BAGI KONSUMEN DAN PRODUSEN.

Diposting     Rabu, 04 Juni 2014 09:06 pm    Oleh    ditjenbun



Benih merupakan salah satu faktor penentu tingkat produksi bagi keberhasilan usaha tani. Penggunaan standar mutu benih berguna untuk memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan  bagi konsumen serta memberikan kepastian hukum atas produk benihnya bagi produsen.

Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri. Standar membantu untuk menyelaraskan spesifikasi teknis produk dan jasa yang membuat industri lebih efisien dan meningkatkan daya saingnya untuk perdagangan internasional. Kesesuaian dengan Standar membantu meyakinkan konsumen bahwa produk tersebut aman, efisien dan baik untuk lingkungan.

Melalui regulasi teknis yang berbasis standardisasi dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestic, khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar dalam negeri karena berharga rendah.

Pengertian/definisi pada Standardisasi Bidang Pertanian menurut Permentan 58 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :

  1. Sistem Standardisasi Nasional di bidang Pertanian yang selanjutnya disebut Sistem Standardisasi Pertanian (SSP) adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional di bidang pertanian, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, persiapan akreditasi, verifikasi, sertifikasi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan, serta pendidikan dan pelatihan standardisasi.
  2. Standardisasi bidang pertanian adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merivisi standar di bidang pertanian, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
  3. Standar bidang pertanian adalah Standar Nasional Indonesia atau Persyaratan Teknis Minimal.
  4. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional (Permentan 58 Tahun 2007 Tentang Sistem Standardisasi Pertanian).

Penerapan SNI mendesak diterapkan pada kelompok produk tertentu jika terjadi lonjakan impor produk yang sudah ditetapkan SNI nya

Peranan Standar

  1. Memperkuat daya saing nasional,
  2. Meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar,
  3. Melindungi keselamatan konsumen, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan dan keamanan.
  4. Upaya perlindungan terhadap produsen nasional dari persaingan usaha tidak sehat (Kalau produknya standart meminimalkan adanya perang harga).

Manfaat penetapan pemberlakuan SNI 

Penetapan pemberlakuan SNI dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri. Serta menghadapi Asean Economic Community (AEC)  atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Selain melindungi pasar domestik, penerapan SNI memberikan manfaat yang cukup besar, baik dari sisi ekonomi (Quality not Quantity), kesehatan (Quality Control) dan keselamatan (Safety Procedure) , maupun lingkungan hidup (Syarat kandungan tertentu).

Adapun SNI perbenihan yang sudah diterbitkan, adalah sebagai berikut :

No

Jenis SNI

Nomor SNI

1

Benih wijen (Sesamum indicum L.) – kelas benih dasar (BD), benih pokok (BP) dan benih sebar (BR)

SNI 01-7159-2006

2

Benih serai wangi (Andropogon nardus L.)

SNI 01-7160-2006

3

Benih kenaf (Hibiscus cannabinus L.) – kelas benih dasar (BD),benih pokok (BP) dan benih sebar (BR)

SNI 01-7161-2006

4

Benih tembakau (Nicotiana tabacum L.) – kelas benih dasar (BD) dan benih sebar (BR)

SNI 01-7162-2006

5

Benih kapas

SNI 01-7163-2006

6

Benih tebu

SNI 7312-2008

Sumber : Direktorat Mutu & Standardisasi, Ditjen PPHP.

Mengingat pentingnya standardisasi nasional berupa SNI di terapkan untuk produk perbenihan terutama untuk mengurangi beredarnya benih-benih yang tidak berkualitas dan bukan benih bina, mencegahnya masuknya produk-produk benih dari luar negeri yang terindikasi terserang OPT dan/atau terdapat bahan kimia yang berbahaya baik bagi manusia maupun biota lainnya, maka sudah selayaknya seluruh produk benih tanaman semusim memiliki SNI serta menerapkan SNI. (dirat_tansim)


Bagikan Artikel Ini